Jakarta, Kabariku – Dewan Perwakilan Rakyat memastikan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan akan digarap segera setelah penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tuntas. Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasan tidak akan dilakukan sebelum pemerintah menyelesaikan fase darurat di lapangan.
“Revisi UU Kehutanan akan dibahas setelah penanganan bencana ini selesai,” ujar Puan saat ditemui di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 5 Desember 2025.
Menurut Puan, DPR melalui Komisi IV telah memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta penjelasan awal. Evaluasi terhadap regulasi yang berlaku, kata dia, menjadi langkah awal sebelum masuk ke tahap pembahasan revisi.
“Komisi IV sudah memanggil Kementerian Kehutanan. Selanjutnya kita akan evaluasi apa saja yang perlu dibenahi dan kapan pembahasannya dimulai,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Revisi UU Kehutanan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, usulan dari Komisi IV.
Bencana Sumatera Memburuk
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali memperbarui data dampak banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Hingga Jumat pukul 17.00 WIB, jumlah korban tewas mencapai 867 orang.
Selain korban meninggal, sebanyak 521 orang masih dinyatakan hilang, dan 4.200 orang mengalami luka-luka. Total 121 ribu rumah dilaporkan rusak, dengan 51 kabupaten/kota terdampak langsung.
Rangkuman data BNPB:
- Korban meninggal: 867 orang
- Korban hilang: 521 orang
- Korban luka: 4.200 orang
- Rumah rusak: 121.000 unit
- Wilayah terdampak: 51 kabupaten/kota
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post