Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2018 telah melarang tersangka yang berstatus buron atau melarikan diri untuk mengajukan praperadilan.
Aturan ini menjadi dasar penolakan atas langkah hukum yang diajukan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang kini berada di luar negeri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
KPK menyampaikan sikap tegas ini sebagai respons atas permohonan praperadilan yang tetap diajukan pihak Tannos dari luar negeri.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyatakan, permohonan tersebut secara hukum tidak dapat diproses karena bertentangan langsung dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh MA sejak 2018.
“KPK hanya menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam SE MA Nomor 1 Tahun 2018 ditegaskan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan,” ujar Budi Prasetyo, dikonfirmasi Selasa (25/11/2025).
Aturan MA: Hak Praperadilan Gugur bagi Buronan
Dalam Surat Edaran MA tersebut, terdapat tiga poin penting:
-Tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.
-Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, hakim wajib menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
-Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.
Budi menjelaskan, ketentuan ini diterbitkan untuk mencegah tersangka menyalahgunakan mekanisme hukum dengan cara melarikan diri namun tetap menggugat proses penyidikan.
“Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan proses hukum melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” tegasnya.
Fokus KPK: Pulangkan Paulus Tannos
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos sebelum akhirnya menetapkannya sebagai DPO.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukanlah permohonan praperadilan, melainkan kehadiran tersangka untuk menjalani proses hukum.
“Yang bersangkutan masih buron. Yang diperlukan bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka. KPK terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan,” ujar Budi.
Dengan dasar aturan MA tersebut, langkah hukum pihak Tannos dinilai otomatis tidak dapat diterima, dan penyidikan kasus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Gugatan Berlanjut di PN Jakarta Selatan
Meski berstatus buron, Paulus Tannos tetap mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terkait “sah atau tidaknya penangkapan” tercatat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 31 Oktober 2025.
Menutup keterangannya, Budi kembali menegaskan prioritas lembaga antirasuah.
“Ketentuan hukumnya jelas, dan KPK akan tetap fokus membawa tersangka kembali untuk diproses sesuai aturan,” tutup Jubir KPK.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post