• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 November 2025
di News
A A
0
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kepercayaan publik terhadap PT Blue Bird Tbk disebut terus menurun, seiring melemahnya kinerja saham perusahaan dalam beberapa waktu terakhir.

dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ., mengungkapjan, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang saham sah di perusahaan induk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam keterangannya di hadapan wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025), Mintarsih menegaskan adanya perbedaan mendasar antara PT Blue Bird Taxi, perusahaan induk yang berdiri sejak 1971, dan PT Blue Bird Tbk yang baru didirikan pada 2001.

RelatedPosts

Polemik PTDH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

“Perusahaan induk yang benar adalah PT Blue Bird Taxi, bukan PT Blue Bird Tbk. Bab ini khusus membahas penggelapan di perusahaan induk,” jelas Mintarsih yang juga berprofesi sebagai dokter spesialis kejiwaan.

Sengketa Saham Berawal dari 1980-an

Mintarsih mengungkapkan konflik bermula pada 1983 ketika dua pemegang saham, Teguh Budiwan (direktur teknik) dan Yusuf Ilham (komisaris), tersingkir dari struktur kepemilikan.

Konflik semakin melebar setelah pada 1994 perusahaan mendirikan PT Ziegler Indonesia, kerja sama dengan mitra Jerman yang dinilai bakal tumbuh lebih besar dari Blue Bird Taxi.

Namun, menurut Mintarsih, saham dirinya di perusahaan tersebut digelapkan oleh Purnomo dan Kresna.

Ia kemudian menggugat melalui perkara No. 270/PDT.G/2001/PN.Jak.Sel dan memenangkan putusan bahwa seluruh saham harus dikembalikan kepadanya.

Tuduhan Kekerasan, Teror, hingga Upaya Penculikan

Mintarsih juga mengungkap rentetan tindakan intimidasi yang disebutnya dilakukan untuk menutup kasus penggelapan saham.

Baca Juga  Delapan Pegawai Kemenkeu Diberhentikan Terkait TPPU Rp349,87 Triliun

Ia bahkan menantang sumpah pocong Purnomo terkait ancaman bersenjata kepada ibu mereka.

Kekerasan fisik terhadap istri almarhum Surjo Wibowo – pemegang saham yang telah wafat – tercatat dalam visum et repertum No. 88/VER/U/2000 dan menjadi dasar perkara No. 677/Pdt.G/2022/PN.Jak.Sel.

Lebih jauh, Mintarsih menyebut adanya upaya penculikan dan percobaan pembunuhan terhadap dirinya dan rekannya, Tino, berdasar laporan tim 14 kepada Kepaniteraan PN Jakpus No. 218/PNH/2001 dan sejumlah akta notaris tahun 2015.

Tino, dalam peristiwa terpisah, akhirnya meninggal dalam insiden tabrak lari.

Mintarsih juga mengaku pernah menjadi target surat perintah penangkapan berdasarkan Sprin/1294/XI/2000/Serse dan Sprin/383/SPTM/X/2000/Serse. Ia lolos dari penahanan setelah menghindar dari operasi petugas.

Empat “Siasat Kotor” yang Diungkap Mintarsih

Mintarsih memaparkan empat pola rekayasa hukum yang dituding digunakan untuk menghilangkan kepemilikan 45% saham CV Lestiani — badan yang memegang saham di Blue Bird Taxi — dan untuk memindahkannya ke perusahaan bernama mirip, PT Ceve Lestiani.

1. Manipulasi Pengunduran Diri (2001–2013)

Mintarsih mengundurkan diri sebagai pesero pengurus CV Lestiani pada 2001 karena tekanan. Namun, menurutnya, Purnomo dan Chandra memutarbalikkan dokumen itu menjadi pengunduran diri sebagai pesero, lalu membuat Akta Perubahan No. 5/2001 tanpa sepengetahuannya. Manipulasi ini kemudian dipakai kembali dalam Akta RUPS Luar Biasa 10 Juni 2013 untuk mengesahkan perubahan kepemilikan, meski tidak memenuhi kuorum.

2. Pendirian PT Ceve Lestiani dan Pemalsuan Berita Negara

Nama “Ceve Lestiani” disebut sengaja dibuat mirip CV Lestiani melalui akta notaris tahun 2002. Mintarsih menyebut terjadi pemalsuan Berita Negara No. 6663/2002 yang mengeklaim adanya peningkatan status hukum CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani.

Pemalsuan ini, menurut Mintarsih, kembali disisipkan dalam Akta RUPS 10 Juni 2013.

Baca Juga  Herman Suherman Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wabup Terpilih Wahyu-Ramzi, Pilkada Cianjur Selesai...

3. Perubahan Daftar Pemegang Saham Tanpa RUPS

Pada 1 Mei 2013, daftar pemegang saham disebut diubah sepihak oleh Purnomo dan hanya disetujui sebagian pemegang saham dengan total kepemilikan 28,63% — jauh di bawah syarat kuorum.

Mintarsih menyebut perubahan ini ilegal dan menjadi dasar manipulasi berikutnya.

4. Pengesahan RUPS Tanpa Kuorum (2013)

Akta RUPS Luar Biasa No. 14/10 Juni 2013 disahkan Kemenkumham meski hak suara yang hadir hanya 28,63% dan sebagian saham yang digunakan — yakni PT Ceve Lestiani — sedang dalam sengketa perkara No.161/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Surat resmi PN Jakarta Pusat No. W10.U113774.12.2013.03 tertanggal 9 Desember 2013 kemudian menegaskan bahwa CV Lestiani masih sah dan tidak pernah berubah menjadi PT Ceve Lestiani.

Menurut Mintarsih, kondisi ini dinilai cukup untuk menyatakan seluruh akta terkait RUPS 10 Juni 2013 batal demi hukum.

Mintarsih: “Masih Ada Siasat yang Lebih Seru”

Mintarsih menegaskan bahwa siasat-siasat kotor tersebut baru sebagian dari skema yang lebih besar.

Ia berjanji akan membeberkan lebih banyak temuan yang diklaim dapat “mengguncang status hukum PT Blue Bird Tbk yang telah dijual ke masyarakat”.

Berdasar penelusuran langsung terhadap pergerakan saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) di pasar modal. Per Kamis ini, harga saham kembali anjlok dan tercatat di level Rp 1.375, menjadi salah satu penurunan terdalam tahun ini.***

Baca juga :

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung
dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dr. Mintarsih A. LatiefPolemik Internal Blue BirdPT Blue Bird TbkSaham Blue Bird Anjlok
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

Post Selanjutnya

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

RelatedPosts

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Polemik PTDH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

6 Januari 2026
Deputi Bidang Koordinasi  Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli 
melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Rabu (11/9/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

6 Januari 2026
Profil pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY): perjalanan akademik dari Taruna Nusantara, Akademi Militer Magelang, hingga tiga gelar magister luar negeri dan studi doktoral,

Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

5 Januari 2026
Alumni SMA Taruna Nusantara menempati sejumlah posisi strategis di Kabinet Presiden Prabowo. (Ist)

Jejak Strategis Alumni Taruna Nusantara di Kabinet Presiden Prabowo

5 Januari 2026
Sidang kasus Chromebook: Nadiem Makarim ajukan eksepsi, mempersoalkan dakwaan jaksa, kewenangan menteri, perhitungan kerugian negara, dan pengadaan CDM (Istimewa)

Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

5 Januari 2026
Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

5 Januari 2026
Post Selanjutnya
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Polemik PTDH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

6 Januari 2026
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

6 Januari 2026
Deputi Bidang Koordinasi  Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli 
melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Rabu (11/9/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

6 Januari 2026
Panen raya

Panen Perdana Jagung Desa Sukalilah: Sinergi TNI–Polri dan Rakyat Desa dalam Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

6 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

6 Januari 2026
Kawah Kareta di Dusun Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung (dok Kabariku)

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

6 Januari 2026

Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

6 Januari 2026

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

6 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Buka-Bukaan Soal Kerugian Negara Rp2,7 Triliun di Kasus Nikel Konawe Utara

5 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com