• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 November 2025
di News
A A
0
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kepercayaan publik terhadap PT Blue Bird Tbk disebut terus menurun, seiring melemahnya kinerja saham perusahaan dalam beberapa waktu terakhir.

dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ., mengungkapjan, salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemegang saham sah di perusahaan induk.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam keterangannya di hadapan wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025), Mintarsih menegaskan adanya perbedaan mendasar antara PT Blue Bird Taxi, perusahaan induk yang berdiri sejak 1971, dan PT Blue Bird Tbk yang baru didirikan pada 2001.

RelatedPosts

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

“Perusahaan induk yang benar adalah PT Blue Bird Taxi, bukan PT Blue Bird Tbk. Bab ini khusus membahas penggelapan di perusahaan induk,” jelas Mintarsih yang juga berprofesi sebagai dokter spesialis kejiwaan.

Sengketa Saham Berawal dari 1980-an

Mintarsih mengungkapkan konflik bermula pada 1983 ketika dua pemegang saham, Teguh Budiwan (direktur teknik) dan Yusuf Ilham (komisaris), tersingkir dari struktur kepemilikan.

Konflik semakin melebar setelah pada 1994 perusahaan mendirikan PT Ziegler Indonesia, kerja sama dengan mitra Jerman yang dinilai bakal tumbuh lebih besar dari Blue Bird Taxi.

Namun, menurut Mintarsih, saham dirinya di perusahaan tersebut digelapkan oleh Purnomo dan Kresna.

Ia kemudian menggugat melalui perkara No. 270/PDT.G/2001/PN.Jak.Sel dan memenangkan putusan bahwa seluruh saham harus dikembalikan kepadanya.

Tuduhan Kekerasan, Teror, hingga Upaya Penculikan

Mintarsih juga mengungkap rentetan tindakan intimidasi yang disebutnya dilakukan untuk menutup kasus penggelapan saham.

Baca Juga  Wakapolri Dedi Prasetyo: Ini Alasan Warga Lebih Percaya Damkar daripada SPKT Polri

Ia bahkan menantang sumpah pocong Purnomo terkait ancaman bersenjata kepada ibu mereka.

Kekerasan fisik terhadap istri almarhum Surjo Wibowo – pemegang saham yang telah wafat – tercatat dalam visum et repertum No. 88/VER/U/2000 dan menjadi dasar perkara No. 677/Pdt.G/2022/PN.Jak.Sel.

Lebih jauh, Mintarsih menyebut adanya upaya penculikan dan percobaan pembunuhan terhadap dirinya dan rekannya, Tino, berdasar laporan tim 14 kepada Kepaniteraan PN Jakpus No. 218/PNH/2001 dan sejumlah akta notaris tahun 2015.

Tino, dalam peristiwa terpisah, akhirnya meninggal dalam insiden tabrak lari.

Mintarsih juga mengaku pernah menjadi target surat perintah penangkapan berdasarkan Sprin/1294/XI/2000/Serse dan Sprin/383/SPTM/X/2000/Serse. Ia lolos dari penahanan setelah menghindar dari operasi petugas.

Empat “Siasat Kotor” yang Diungkap Mintarsih

Mintarsih memaparkan empat pola rekayasa hukum yang dituding digunakan untuk menghilangkan kepemilikan 45% saham CV Lestiani — badan yang memegang saham di Blue Bird Taxi — dan untuk memindahkannya ke perusahaan bernama mirip, PT Ceve Lestiani.

1. Manipulasi Pengunduran Diri (2001–2013)

Mintarsih mengundurkan diri sebagai pesero pengurus CV Lestiani pada 2001 karena tekanan. Namun, menurutnya, Purnomo dan Chandra memutarbalikkan dokumen itu menjadi pengunduran diri sebagai pesero, lalu membuat Akta Perubahan No. 5/2001 tanpa sepengetahuannya. Manipulasi ini kemudian dipakai kembali dalam Akta RUPS Luar Biasa 10 Juni 2013 untuk mengesahkan perubahan kepemilikan, meski tidak memenuhi kuorum.

2. Pendirian PT Ceve Lestiani dan Pemalsuan Berita Negara

Nama “Ceve Lestiani” disebut sengaja dibuat mirip CV Lestiani melalui akta notaris tahun 2002. Mintarsih menyebut terjadi pemalsuan Berita Negara No. 6663/2002 yang mengeklaim adanya peningkatan status hukum CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani.

Pemalsuan ini, menurut Mintarsih, kembali disisipkan dalam Akta RUPS 10 Juni 2013.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

3. Perubahan Daftar Pemegang Saham Tanpa RUPS

Pada 1 Mei 2013, daftar pemegang saham disebut diubah sepihak oleh Purnomo dan hanya disetujui sebagian pemegang saham dengan total kepemilikan 28,63% — jauh di bawah syarat kuorum.

Mintarsih menyebut perubahan ini ilegal dan menjadi dasar manipulasi berikutnya.

4. Pengesahan RUPS Tanpa Kuorum (2013)

Akta RUPS Luar Biasa No. 14/10 Juni 2013 disahkan Kemenkumham meski hak suara yang hadir hanya 28,63% dan sebagian saham yang digunakan — yakni PT Ceve Lestiani — sedang dalam sengketa perkara No.161/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Surat resmi PN Jakarta Pusat No. W10.U113774.12.2013.03 tertanggal 9 Desember 2013 kemudian menegaskan bahwa CV Lestiani masih sah dan tidak pernah berubah menjadi PT Ceve Lestiani.

Menurut Mintarsih, kondisi ini dinilai cukup untuk menyatakan seluruh akta terkait RUPS 10 Juni 2013 batal demi hukum.

Mintarsih: “Masih Ada Siasat yang Lebih Seru”

Mintarsih menegaskan bahwa siasat-siasat kotor tersebut baru sebagian dari skema yang lebih besar.

Ia berjanji akan membeberkan lebih banyak temuan yang diklaim dapat “mengguncang status hukum PT Blue Bird Tbk yang telah dijual ke masyarakat”.

Berdasar penelusuran langsung terhadap pergerakan saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) di pasar modal. Per Kamis ini, harga saham kembali anjlok dan tercatat di level Rp 1.375, menjadi salah satu penurunan terdalam tahun ini.***

Baca juga :

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung
dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dr. Mintarsih A. LatiefPolemik Internal Blue BirdPT Blue Bird TbkSaham Blue Bird Anjlok
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

Post Selanjutnya

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

RelatedPosts

dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026
Post Selanjutnya
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026

Demokrat Jabar Targetkan Siapkan 8.000 Saksi Hadapi Pemilu 2029

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Rocky Gerung: Dukungan terhadap Koperasi dan MBG Berlandaskan Konstitusi, Bukan Keberpihakan Politik

9 Juli 2026

Pemkot Tangerang Latih 1.300 Perempuan Pelaku Usaha, Maryono: Perempuan Berdaya Jadi Investasi Masa Depan

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com