• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 November 2025
di News
A A
0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman rapat pleno RUU KUHAP bersama pemerintah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman rapat pleno RUU KUHAP bersama pemerintah (dok Parlementaria)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi III DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke pembahasan tingkat II, yaitu rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno bersama pemerintah yang digelar pada Kamis (13/11/2025).

Salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi KUHAP adalah ketentuan mengenai Polri sebagai penyidik utama dalam Pasal 6.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Isu ini sempat memicu perdebatan, namun Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa pasal tersebut tidak dihapus dari draf RUU KUHAP.

RelatedPosts

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

Presiden Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Tokyo, Tegaskan Semangat Belajar dan Pengabdian

“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” tegas Habiburokhman. Jumat (14/11/2025)

Alasan Pasal Tetap Dipertahankan

Politikus Partai Gerindra tersebut mnjelaskan, memang sempat muncul usulan agar Pasal 6 dihapus dari revisi KUHAP.

Namun usulan itu urung diterima setelah pemerintah dan DPR kembali merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ketentuan tersebut sudah tepat dan tidak bertentangan dengan undang-undang lain.

“Sebelumnya memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus, namun setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya tidak jadi dihapus,” jelasnya.

Pasal 6 ayat (2) draf revisi KUHAP menyebutkan: “Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang”.

Dinamika Pembahasan di Panja

Sebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, Habiburokhman sempat menilai bahwa Pasal 6 perlu dihapus untuk menyelaraskan revisi KUHAP dengan regulasi lain, terutama UU Polri yang sudah mengatur kewenangan penyidikan.

Baca Juga  Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

Ia mencontohkan penghapusan usulan pasal tentang Jaksa Penuntut Tertinggi yang dinilai redundan karena telah diatur dalam UU Kejaksaan.

“Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di UU Polri, enggak perlu redundan diatur di sini lagi,” ujarnya.

Saat itu, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP menyatakan bahwa draf terbaru sudah disesuaikan. Namun setelah diskusi lanjutan dan masukan dari pemerintah, ketentuan tersebut akhirnya tetap dipertahankan.

Menutup pembahasan, Habiburokhman mengingatkan publik untuk tidak terseret informasi yang belum terverifikasi terkait isu penghapusan pasal Polri sebagai penyidik utama.

“Pembahasan masih terbuka dan keputusan final baru akan ditetapkan setelah seluruh fraksi menyampaikan sikap resmi,” ujarnya.

Dengan keputusan untuk membawa RUU KUHAP ke rapat paripurna, DPR RI selangkah lagi menuju pengesahan salah satu regulasi paling strategis dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Sektretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath dan Sari Yuliati, serta sejumlah anggota Komisi III DPR menandatangani berita acara persetujuan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13 November 2025).

14 substansi RUU KUHAP

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.

Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI, berikut daftarnya:

Baca Juga  Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

Pertama, Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

Kedua, Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

Ketujuh, pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah. Kesembilan, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.

Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

Kedua belas, Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ketiga belas, pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

Baca Juga  Kajagung akan Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Keempat belas, Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ketentuan mengenai Polri sebagai penyidik utamaKetua Komisi III HabiburokhmanKomisi III DPR RIMensesneg Prasetyo HadiPartai Gerindrapasal 6 RUU KUHAPpembahasan revisi KUHAP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Usai Dampingi Presiden Prabowo, Seskab Teddy Temui Mahasiswa UNP Beri Tiga Pesan Motivasi

Post Selanjutnya

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

RelatedPosts

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

30 Maret 2026

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

30 Maret 2026

Presiden Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Tokyo, Tegaskan Semangat Belajar dan Pengabdian

30 Maret 2026

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

29 Maret 2026
Ilustrasi

BGN: 1.528 SPPG Sempat Distop, Tren Kepatuhan SLHS Meningkat

29 Maret 2026

Bela Negara Tak Harus Rumit: Bazar Murah PPATK Hadirkan Kebahagiaan Warga Cimpaeun

29 Maret 2026
Post Selanjutnya

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

Discussion about this post

KabarTerbaru

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

30 Maret 2026

Audiensi UMKM Garut di DPRD: Desak Keadilan Rantai Pasok SPPG dan Prioritas Produk Lokal

30 Maret 2026
Timnas Indonesia kalah 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026. (Istimewa)

Garuda Gagal Juara! Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

30 Maret 2026
Mahasiswa desak DPR bentuk TGPF untuk usut teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.(Istimewa)

Mahasiswa Minta DPR Bentuk TGPF untuk Selidiki Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

30 Maret 2026

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

30 Maret 2026

Presiden Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Tokyo, Tegaskan Semangat Belajar dan Pengabdian

30 Maret 2026

Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

29 Maret 2026

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

29 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com