• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
12 November 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi III DPR RI kembali menelaah secara mendalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)i. Pembahasan ulang ini dilakukan karena ditemukan sedikitnya 27 klaster persoalan yang dinilai krusial dan perlu dikaji lebih lanjut di tingkat panitia kerja (panja).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa puluhan isu tersebut muncul setelah lembaganya menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga masyarakat sipil, dan perwakilan pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah kita mendengar pandangan dari 93 pihak, baik individu maupun lembaga, kami menemukan banyak hal yang perlu dikaji kembali. Hari ini kita bahas satu per satu agar pembahasan RUU KUHAP ini benar-benar komprehensif,” ujar Habiburokhman dalam rapat panja bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

RelatedPosts

Ribka Tjiptaning Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ucapannya tentang Soeharto

Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Ditambah Jadi 35.000 Unit oleh Menteri PKP

Puan Maharani Ajak Dunia Jalankan Transisi Energi yang Adil dan Tata Kelola AI yang Inklusif

Menurut dia, Komisi III DPR tidak hanya menyerap masukan dari pusat, tetapi juga turun langsung ke berbagai daerah untuk memastikan suara publik turut mewarnai proses penyusunan beleid tersebut.

“Kami melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, hingga Banten,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga menerima sebanyak 250 masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat selama empat bulan terakhir, terhitung sejak 8 Juli 2025. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat substansi RUU KUHAP yang sedang digodok.

Baca Juga  Dibantu Polda NAD, KPK Berhasil Tangkap Izil Azhar DPO Sejak 2018

27 Isu Krusial yang Dibahas

Habiburokhman mengungkapkan, 27 isu utama yang menjadi perhatian Komisi III DPR meliputi aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana, mulai dari mekanisme penyelidikan hingga perlindungan terhadap korban dan kelompok rentan.

Beberapa isu yang disorot antara lain menyangkut pemblokiran dan pencabutan blokir, penghapusan istilah “penyidik utama”, kewenangan penuntut umum tertinggi, mekanisme keadilan restoratif, dan kewenangan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan melalui perdamaian.

Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai perlindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta penegasan mekanisme pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Isu lain yang dianggap penting meliputi mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, kewenangan Ketua Mahkamah Agung dalam pemberian izin penahanan di tingkat kasasi, serta pengelolaan rumah tahanan dan penyitaan hak korban.

Tak hanya itu, perluasan pra peradilan, perluasan alat bukti, penegasan pedoman pemidanaan bagi hakim, pelaksanaan pidana denda korporasi, hingga restitusi bagi korban juga menjadi bagian penting dari pembahasan.

“Seluruh poin ini kami bahas dengan sangat hati-hati karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Habiburokhman.

Menuju Sistem Hukum yang Lebih Humanis

Habiburokhman menilai, pembaruan RUU KUHAP bukan hanya sekadar revisi teknis terhadap hukum acara pidana, melainkan langkah besar menuju pembaruan sistem hukum nasional yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial.

“RUU KUHAP ini bukan sekadar memperbaiki tata prosedur hukum pidana, tapi juga memastikan hukum hadir dengan wajah yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR berkomitmen untuk melibatkan publik secara luas dalam setiap tahap pembahasan agar rancangan undang-undang ini benar-benar merefleksikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444H Jatuh pada Sabtu, 22 April 2023

“Kami tidak ingin produk hukum ini lahir dalam ruang tertutup. Semua masukan, kritik, dan pandangan publik akan kami dengar agar RUU KUHAP menjadi payung hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan yang Lebih Inklusif, Rangkul Pentahelix di Yogyakarta

RelatedPosts

Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim oleh ARAH usai menyebut Soeharto “pembunuh jutaan rakyat”, diduga langgar UU ITE.(Foto: Ist)

Ribka Tjiptaning Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ucapannya tentang Soeharto

12 November 2025

Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Ditambah Jadi 35.000 Unit oleh Menteri PKP

12 November 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani menyerukan keadilan dalam transisi energi dan tata kelola AI di forum MIKTA Seoul 2025.(Foto:Istimewa)

Puan Maharani Ajak Dunia Jalankan Transisi Energi yang Adil dan Tata Kelola AI yang Inklusif

12 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025
Polda Metro Jaya menetapkan seorang siswa sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. (Foto:Istimewa)

Kasus Ledakan SMAN 72: Polisi Tetapkan Satu Siswa sebagai ABH, Tekanan Psikologis Jadi Sorotan

11 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

12 November 2025

Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan yang Lebih Inklusif, Rangkul Pentahelix di Yogyakarta

12 November 2025

PT SMI Berikan Pembiayaan Proyek Energi Bersih PLTM Sion, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim oleh ARAH usai menyebut Soeharto “pembunuh jutaan rakyat”, diduga langgar UU ITE.(Foto: Ist)

Ribka Tjiptaning Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ucapannya tentang Soeharto

12 November 2025

Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Ditambah Jadi 35.000 Unit oleh Menteri PKP

12 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025

Dalam Sehari Dua Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

12 November 2025

Kemenag Umumkan Sebanyak 101.786 Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Dinyatakan Lulus PPG

12 November 2025
Parade kendaraan hias TIFF menampilkan pesona bunga krisan sebagai daya tarik utama. Melalui program Electrifying Agriculture, PLN mendukung petani krisan Tomohon mengembangkan budidaya berbasis listrik yang efisien, produktif, dan berkelanjutan

Electrifying Agriculture PLN Tingkatkan Produktivitas Petani Bunga Krisan di Tomohon

12 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com