• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 November 2025
di Hukum
A A
0
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden menghentikan dan menarik RUU KUHAP dari agenda paripurna DPR.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, proses penyusunan KUHAP baru ini “penuh masalah, mengandung banyak pasal berbahaya, dan dipaksakan secara tergesa-gesa”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan tingkat I RUU KUHAP dalam waktu hanya dua hari sejak Kamis (13/11/2025).

RelatedPosts

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

“Kecepatan ini bukan prestasi, tapi alarm bahaya. Tidak ada urgensi untuk memaksakan pengesahan KUHAP baru tanpa kajian mendalam,” ujar Isnur. Jumat (14/11/2025).

Pembahasan Kilat, Masukan Publik Diabaikan

Menurut Isnur, Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal memberikan masukan dalam RDPU dan melalui dokumen tertulis yang telah diserahkan langsung. Namun, tidak satu pun direspons maupun dipertimbangkan.

“Masukan kami hilang begitu saja. Ini menunjukkan sikap tidak menghargai proses partisipatif,” tegasnya.

Ia menilai DPR dan pemerintah memang sengaja mengejar target pemberlakuan KUHAP baru pada Januari 2026.

“Ini langkah ceroboh karena hukum acara pidana adalah jantung penegakan hukum,” imbuh dia.

Daftar Pasal yang Dinilai Bermasalah

Koalisi merinci sederet pasal yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan, memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan hakim, dan melemahkan posisi warga di hadapan hukum. Berikut temuan lengkapnya:

1. Potensi Penjebakan oleh Aparat (Pasal 16)

RUU KUHAP memasukkan undercover buy dan controlled delivery sebagai metode penyelidikan untuk semua tindak pidana.

Baca Juga  Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Isnur menegaskan, “Ini berbahaya. Aparat bisa menciptakan tindak pidana, menjebak warga, dan semua itu tanpa izin hakim”.

2. Semua Bisa Ditangkap dan Ditahan di Tahap Penyelidikan (Pasal 5)

Padahal di tahap penyelidikan belum ada kepastian bahwa tindak pidana terjadi.

“Belum tentu ada kejahatan, tapi warga sudah bisa diamankan, ditangkap, bahkan ditahan. Ini bentuk perluasan yang tidak masuk akal,” kata Isnur.

3. Penangkapan-Tahanan Tanpa Pengawasan Hakim (Pasal 90, 93)

Tidak ada mekanisme habeas corpus untuk memastikan penahanan dilakukan secara sah.

“Ini membuat ruang penyalahgunaan makin lebar. Aparat bisa menahan lebih lama, tanpa kontrol pengadilan,” jelas Isnur.

4. Geledah, Sita, Sadap, Blokir Tanpa Izin Hakim (Pasal 105, 112A, 132A, 124)

Sejumlah tindakan intrusif dapat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif penyidik.

“Penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan tanpa izin hakim jelas membuka ruang kesewenang-wenangan,” tegasnya.

5. Restorative Justice Bisa Jadi Alat Pemaksaan (Pasal 74a, 78, 79)

RUU KUHAP memungkinkan kesepakatan damai dilakukan bahkan pada tahap penyelidikan.

“Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana tapi sudah ada pelaku dan korban?” ujar Isnur.

Ia menilai ketentuan ini rawan menjadi alat pemerasan aparat di ruang gelap penyelidikan.

6. Polri Jadi Superpower, PPNS di Bawah Komando Polisi (Pasal 7, 8)

Koalisi mengingatkan bahwa konsentrasi kewenangan di Polri akan menimbulkan ketimpangan.

“Seluruh PPNS ditempatkan di bawah koordinasi Polri. Ini membuat polisi semakin dominan dan tidak sehat dalam sistem penegakan hukum,” katanya.

7. Penyandang Disabilitas Tanpa Perlindungan Memadai (Pasal 137A)

Menurut koalisi, sejumlah pasal masih bersifat ableistik. Pasal 137A bahkan berpotensi melegitimasi penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental.

“Pasal ini membuka peluang pengurungan sewenang-wenang. Ini bentuk pelanggaran HAM berat,” ujar Isnur.

Baca Juga  Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

Risiko Kekacauan di Lapangan: Berlaku Tanpa Masa Transisi

RUU KUHAP direncanakan berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Padahal lebih dari 10 peraturan pemerintah pelaksana belum disiapkan.

“Ini resep kekacauan. Jutaan aparat harus menerapkan aturan baru yang belum punya panduan lengkap. Tahun pertama akan penuh masalah,” tegas Isnur.

Koalisi Layangkan Tiga Seruan ke Presiden dan DPR

Koalisi Masyarakat Sipil meminta tiga langkah konkret:

Pertama,⁠ ⁠Presiden menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna

Kedua, ⁠Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil; dan

Ketiga,⁠ ⁠Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP Baru semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah.

Isnur menegaskan bahwa RUU KUHAP yang dibahas hari ini terlalu berbahaya untuk disahkan tanpa perbaikan menyeluruh.

“Semua bisa kena, semua bisa jadi korban, semua bisa direkayasa jadi tersangka, dan semua itu terjadi karena RKUHAP dipaksakan secara tergesa-gesa,” tandasnya.***

Baca juga :

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #RKUHAPLaluDitangkap#SemuaBisaJadiKorban#SemuaBisaKena#TolakRKUHAPKoalisi Masyarakat SipilPembaruan KUHAP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

Post Selanjutnya

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Post Selanjutnya
Peningkatan produksi beras dan kinerja sektor pertanian di tahun pertama pemerintahan Prabowo mendapat apresiasi Komisi IV DPR, dinilai mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani.(Foto:doc.Kementan)

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

DPR menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2026 dengan total belanja Rp168,08 triliun dan penerimaan Rp188,45 triliun (Foto: Ist)

Komisi XI Resmi Sahkan Anggaran BI 2026, Inilah Rincian Lengkapnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggota DPR RI Khilmi. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR RI Khilmi Dorong Pelaku Usaha UMKM Kuasai Teknologi Digital

30 Desember 2025
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pascabencana

30 Desember 2025
Keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Salurkan Bantuan Bencana Sumatra Lebih dari Rp100 Miliar, Distribusi Capai 97 Persen

30 Desember 2025
Di Tengah Dinamika Tantangan Global, Perekonomian Nasional Akhir Tahun 2025 Terjaga Tetap Resilien

Pemerintah Tutup 2025 dengan Stabilitas Ekonomi Terjaga di Tengah Tekanan Global

30 Desember 2025
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin akan melakukan evaluasi?IST

Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

30 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut buron kasus tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid,

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

29 Desember 2025
Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, dalam konferensi pers bertajuk Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun yang digelar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025)

Kemensos Kucurkan Rp100,48 Miliar Bantuan Darurat hingga Pemulihan Aceh-Sumatra

29 Desember 2025
Samuel Ardi Kristanto digelandang menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, (29/12)

Samuel Ardi Diborgol ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru

29 Desember 2025
Para Menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

29 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com