• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 November 2025
di Hukum
A A
0
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden menghentikan dan menarik RUU KUHAP dari agenda paripurna DPR.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, proses penyusunan KUHAP baru ini “penuh masalah, mengandung banyak pasal berbahaya, dan dipaksakan secara tergesa-gesa”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan tingkat I RUU KUHAP dalam waktu hanya dua hari sejak Kamis (13/11/2025).

RelatedPosts

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

Dalam Sehari Dua Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

“Kecepatan ini bukan prestasi, tapi alarm bahaya. Tidak ada urgensi untuk memaksakan pengesahan KUHAP baru tanpa kajian mendalam,” ujar Isnur. Jumat (14/11/2025).

Pembahasan Kilat, Masukan Publik Diabaikan

Menurut Isnur, Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal memberikan masukan dalam RDPU dan melalui dokumen tertulis yang telah diserahkan langsung. Namun, tidak satu pun direspons maupun dipertimbangkan.

“Masukan kami hilang begitu saja. Ini menunjukkan sikap tidak menghargai proses partisipatif,” tegasnya.

Ia menilai DPR dan pemerintah memang sengaja mengejar target pemberlakuan KUHAP baru pada Januari 2026.

“Ini langkah ceroboh karena hukum acara pidana adalah jantung penegakan hukum,” imbuh dia.

Daftar Pasal yang Dinilai Bermasalah

Koalisi merinci sederet pasal yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan, memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan hakim, dan melemahkan posisi warga di hadapan hukum. Berikut temuan lengkapnya:

1. Potensi Penjebakan oleh Aparat (Pasal 16)

RUU KUHAP memasukkan undercover buy dan controlled delivery sebagai metode penyelidikan untuk semua tindak pidana.

Baca Juga  Kejaksaan Agung RI Akan Membentuk Kampung Restoratif Justice Dengan Kearifan Lokal

Isnur menegaskan, “Ini berbahaya. Aparat bisa menciptakan tindak pidana, menjebak warga, dan semua itu tanpa izin hakim”.

2. Semua Bisa Ditangkap dan Ditahan di Tahap Penyelidikan (Pasal 5)

Padahal di tahap penyelidikan belum ada kepastian bahwa tindak pidana terjadi.

“Belum tentu ada kejahatan, tapi warga sudah bisa diamankan, ditangkap, bahkan ditahan. Ini bentuk perluasan yang tidak masuk akal,” kata Isnur.

3. Penangkapan-Tahanan Tanpa Pengawasan Hakim (Pasal 90, 93)

Tidak ada mekanisme habeas corpus untuk memastikan penahanan dilakukan secara sah.

“Ini membuat ruang penyalahgunaan makin lebar. Aparat bisa menahan lebih lama, tanpa kontrol pengadilan,” jelas Isnur.

4. Geledah, Sita, Sadap, Blokir Tanpa Izin Hakim (Pasal 105, 112A, 132A, 124)

Sejumlah tindakan intrusif dapat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif penyidik.

“Penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan tanpa izin hakim jelas membuka ruang kesewenang-wenangan,” tegasnya.

5. Restorative Justice Bisa Jadi Alat Pemaksaan (Pasal 74a, 78, 79)

RUU KUHAP memungkinkan kesepakatan damai dilakukan bahkan pada tahap penyelidikan.

“Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana tapi sudah ada pelaku dan korban?” ujar Isnur.

Ia menilai ketentuan ini rawan menjadi alat pemerasan aparat di ruang gelap penyelidikan.

6. Polri Jadi Superpower, PPNS di Bawah Komando Polisi (Pasal 7, 8)

Koalisi mengingatkan bahwa konsentrasi kewenangan di Polri akan menimbulkan ketimpangan.

“Seluruh PPNS ditempatkan di bawah koordinasi Polri. Ini membuat polisi semakin dominan dan tidak sehat dalam sistem penegakan hukum,” katanya.

7. Penyandang Disabilitas Tanpa Perlindungan Memadai (Pasal 137A)

Menurut koalisi, sejumlah pasal masih bersifat ableistik. Pasal 137A bahkan berpotensi melegitimasi penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental.

“Pasal ini membuka peluang pengurungan sewenang-wenang. Ini bentuk pelanggaran HAM berat,” ujar Isnur.

Baca Juga  KPCDI: Putusan MA Ringankan Beban Pengeluaran Rakyat

Risiko Kekacauan di Lapangan: Berlaku Tanpa Masa Transisi

RUU KUHAP direncanakan berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Padahal lebih dari 10 peraturan pemerintah pelaksana belum disiapkan.

“Ini resep kekacauan. Jutaan aparat harus menerapkan aturan baru yang belum punya panduan lengkap. Tahun pertama akan penuh masalah,” tegas Isnur.

Koalisi Layangkan Tiga Seruan ke Presiden dan DPR

Koalisi Masyarakat Sipil meminta tiga langkah konkret:

Pertama,⁠ ⁠Presiden menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna

Kedua, ⁠Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil; dan

Ketiga,⁠ ⁠Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP Baru semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah.

Isnur menegaskan bahwa RUU KUHAP yang dibahas hari ini terlalu berbahaya untuk disahkan tanpa perbaikan menyeluruh.

“Semua bisa kena, semua bisa jadi korban, semua bisa direkayasa jadi tersangka, dan semua itu terjadi karena RKUHAP dipaksakan secara tergesa-gesa,” tandasnya.***

Baca juga :

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #RKUHAPLaluDitangkap#SemuaBisaJadiKorban#SemuaBisaKena#TolakRKUHAPKoalisi Masyarakat SipilPembaruan KUHAP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

Post Selanjutnya

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

RelatedPosts

Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025

Dalam Sehari Dua Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

12 November 2025

Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

12 November 2025

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

9 November 2025

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025
Post Selanjutnya
Peningkatan produksi beras dan kinerja sektor pertanian di tahun pertama pemerintahan Prabowo mendapat apresiasi Komisi IV DPR, dinilai mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani.(Foto:doc.Kementan)

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

DPR menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2026 dengan total belanja Rp168,08 triliun dan penerimaan Rp188,45 triliun (Foto: Ist)

Komisi XI Resmi Sahkan Anggaran BI 2026, Inilah Rincian Lengkapnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPR menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2026 dengan total belanja Rp168,08 triliun dan penerimaan Rp188,45 triliun (Foto: Ist)

Komisi XI Resmi Sahkan Anggaran BI 2026, Inilah Rincian Lengkapnya

14 November 2025
Peningkatan produksi beras dan kinerja sektor pertanian di tahun pertama pemerintahan Prabowo mendapat apresiasi Komisi IV DPR, dinilai mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani.(Foto:doc.Kementan)

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

14 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman rapat pleno RUU KUHAP bersama pemerintah

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

14 November 2025
Seskab Teddy Sampaikan Tiga Pesan Inspiratif kepada 300 Mahasiswa UNP di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta

Usai Dampingi Presiden Prabowo, Seskab Teddy Temui Mahasiswa UNP Beri Tiga Pesan Motivasi

13 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025
turnbackhoax.id

Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

13 November 2025
KPAI menilai tindakan da’i Gus Elham mencium anak di depan umum tidak pantas, berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Foto: Istimewa)

Viral Video Da’i Mencium Anak, KPAI Ingatkan Batas Kasih Sayang dan Perlindungan Anak

13 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com