Jakarta, Kabariku – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan keras yang menohok para pelaku usaha barang bekas impor terutama pedagang pakaian thrifting yang belakangan meminta aktivitas mereka dilegalkan, bahkan siap membayar pajak demi mendapat ruang berusaha.
Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Kamis, 20 November 2025, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak bakal goyah oleh permintaan tersebut. Baginya, soal pajak sama sekali bukan inti persoalan. Yang disorot justru arus barang bekas impor ilegal yang selama ini membanjiri pasar.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting,” ujar Purbaya, lantang. “Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal.”
Purbaya menegaskan bahwa kembali atau tidaknya pajak ke kas negara tidak mengubah status hukum barang-barang itu. Ia bahkan mengemukakan analogi yang cukup tajam.
“Ini bukan soal bayar pajak atau tidak. Itu barang ilegal!” katanya. “Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan enggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya.”
Sikap tegas Purbaya ini muncul setelah para pedagang thrifting di Pasar Senen, melalui Rifai Silalahi, mengadukan nasib ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR sehari sebelumnya. Rifai berharap pemerintah membuka pintu legalisasi agar para pedagang tidak terus bekerja dalam ketidakpastian hukum.
“Kita berharap barang thrifting ini bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” kata Rifai saat menyampaikan aspirasi.
Namun, dari nada dan arah kebijakan yang ditegaskan Purbaya, para pedagang tampaknya harus bersiap menghadapi gelombang pengetatan, bukan legalisasi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post