Jakarta, Kabariku – Ibadah umrah kini memasuki babak baru. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah memberikan ruang bagi umat Islam untuk melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.
Kebijakan yang disahkan pada 26 Agustus 2025 itu menjadi perubahan ketiga dari regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 86, dijelaskan bahwa jamaah umrah kini memiliki dua pilihan: bisa tetap menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), atau melakukannya secara mandiri.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PIHU, menjelaskan bahwa aturan baru ini bukan untuk melemahkan peran PPIU, melainkan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi.
“Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” ujar Selly, Jumat (24/10).
Menurutnya, Arab Saudi kini gencar mempromosikan skema umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. Melalui program tersebut, setiap warga negara yang membeli tiket maskapai asal Saudi bisa otomatis memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa).
“Pemerintah Indonesia tentu harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini. Kita tidak bisa menutup mata terhadap dinamika yang terjadi di negara tujuan ibadah,” tambah politikus PDIP itu.
Meski memberi kebebasan bagi jamaah, Selly menegaskan negara tetap hadir memastikan perlindungan. Jamaah yang berangkat secara mandiri tetap wajib melapor melalui sistem digital terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak sekadar membuka pintu kemudahan bagi jamaah, tetapi juga memastikan keamanan, keselamatan, dan hak-hak mereka tetap terlindungi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post