Jakarta, Kabariku – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi seluruh anggota Kepolisian dalam menghadapi berbagai ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa personel maupun masyarakat, merusak fasilitas milik negara, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Perkap yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu disebut lahir dari kebutuhan akan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur dalam tindakan penindakan oleh personel di lapangan.
Dalam konsideransnya, Polri menilai kerap dihadapkan pada situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, serta fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan cepat dan tepat agar dampaknya tidak meluas.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bersifat reaktif terhadap satu peristiwa tertentu, melainkan sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan aturan tersebut.
“Dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.
Perkap 4/2025, Pelaksanaan Tugas di Lapangan
Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan dapat semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perkap 4/2025 dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan terhadap Polri meliputi penyerangan pada markas kepolisian. Lalu kesatriaan, asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan, dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.
Pada Pasal 6 diatur, tindakan kepolisian yang bisa dilakukan personel adalah peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan. Ini untuk melakukan aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Pada Pasal 11, dijabarkan bahwa penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi:
A. Penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa;
B. Penyerang melakukan:
1. Pembakaran;
2. Perusakan;
3. Pencurian;
4. Perampasan;
5. Penjarahan;
6. Penyanderaan;
7. Penganiayaan, dan/atau
8. Pengeroyokan;
C. Penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain. Dalam Pasal 12, diatur bahwa senjata api yang dimaksud pada Pasal 11 merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam.
RFP: Perkap 4/2025 Langgar Prinsip HAM dan KUHAP
Meski dimaksudkan sebagai penguatan dasar hukum, langkah Polri menerbitkan Perkap 4/2025 menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP).
Mereka menilai penerbitan peraturan tersebut justru menjadi kemunduran serius dalam agenda reformasi Kepolisian yang selama ini dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Koalisi RFP menyoroti bahwa penerbitan Perkap dilakukan bersamaan dengan pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang terdiri dari 52 perwira melalui surat perintah Kapolri, yang dinilai sebagai bentuk “tim tandingan” terhadap tim reformasi versi presiden.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai arah dan mandat tim reformasi kepolisian bentukan Presiden Prabowo.
Lebih jauh, Koalisi RFP menyampaikan tiga kritik utama terhadap Perkap 4/2025:
Pertama, praktik pembentukan aturan internal seperti Perkap dan Peraturan Polri (Perpol) dinilai kerap melampaui kewenangan dengan mengatur hal-hal yang seharusnya berada dalam domain undang-undang.
Ini berpotensi membatasi hak asasi manusia (HAM) dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan tanpa mekanisme koreksi.
Kedua, Perkap 4/2025 disebut bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP) karena memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan tanpa izin pengadilan, dengan dalih “pengamanan barang atau benda”.
Rumusan yang dianggap ambigu ini berisiko digunakan secara sewenang-wenang di luar konteks tertangkap tangan yang telah diatur dalam KUHAP.
Ketiga, aturan tersebut juga dinilai melegitimasi penggunaan senjata api secara berlebihan. Padahal, regulasi sebelumnya seperti Perkap No.1 Tahun 2009 dan Perkap No.8 Tahun 2009 telah menekankan prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran.
Ketidakjelasan dalam Perkap terbaru, kata mereka, justru meningkatkan risiko kekerasan berlebihan dan extra judicial killing.
Data KontraS mencatat 463 kejadian penggunaan senjata api oleh Polri sepanjang Juli 2021–Juni 2022 yang mengakibatkan 680 korban, dengan 40 di antaranya meninggal dunia.
Sementara itu, YLBHI mencatat 35 peristiwa penembakan oleh aparat Kepolisian dengan 94 korban tewas sepanjang 2019-2024.
“Upaya memperluas kewenangan polisi melalui aturan internal yang membatasi HAM hingga penggunaan kekuatan berlebihan ini keliru dan bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. Ini justru mengancam perlindungan HAM dan supremasi hukum serta mendorong maraknya kekerasan aparat terhadap warga sipil,” tegas Koalisi RFP dalam pernyataan resminya, Rabu (2/10/2025).
Desakan Pencabutan dan Evaluasi Menyeluruh
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak tiga hal utama:
Pertama, Kapolri segera mencabut Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Kedua, Polri menghentikan praktik pembentukan aturan internal bermasalah yang melampaui kewenangan dan membatasi HAM.
Ketiga, Presiden Prabowo segera membuktikan komitmen reformasi kepolisian dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setidaknya sembilan masalah fundamental, sistemik, dan struktural di tubuh kepolisian.
Koalisi RFP gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI/FoE Indonesia), dan ELSAM.***
*Salinan Perkap Nomor 4 Tahun 2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post