• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Polri Terbitkan Perkap 4/2025, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Oktober 2025
di Nasional, News
A A
0
Patroli Polri Presisi

Ilustrasi Patroli Polri Presisi (dok Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi seluruh anggota Kepolisian dalam menghadapi berbagai ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa personel maupun masyarakat, merusak fasilitas milik negara, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perkap yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu disebut lahir dari kebutuhan akan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur dalam tindakan penindakan oleh personel di lapangan.

RelatedPosts

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

Dalam konsideransnya, Polri menilai kerap dihadapkan pada situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, serta fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan cepat dan tepat agar dampaknya tidak meluas.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bersifat reaktif terhadap satu peristiwa tertentu, melainkan sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan aturan tersebut.

“Dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Baca Juga  Usai Dilantik Presiden, Menteri dan Wamen Berikan Pernyataan di Istana Negara

Perkap 4/2025, Pelaksanaan Tugas di Lapangan

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan dapat semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perkap 4/2025 dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan terhadap Polri meliputi penyerangan pada markas kepolisian. Lalu kesatriaan, asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan, dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.

Pada Pasal 6 diatur, tindakan kepolisian yang bisa dilakukan personel adalah peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan. Ini untuk melakukan aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

Pada Pasal 11, dijabarkan bahwa penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi:

A. Penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa;

B. Penyerang melakukan:
1. Pembakaran;
2. Perusakan;
3. Pencurian;
4. Perampasan;
5. Penjarahan;
6. Penyanderaan;
7. Penganiayaan, dan/atau
8. Pengeroyokan;

C. Penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain. Dalam Pasal 12, diatur bahwa senjata api yang dimaksud pada Pasal 11 merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam.

RFP: Perkap 4/2025 Langgar Prinsip HAM dan KUHAP

Meski dimaksudkan sebagai penguatan dasar hukum, langkah Polri menerbitkan Perkap 4/2025 menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP).

Mereka menilai penerbitan peraturan tersebut justru menjadi kemunduran serius dalam agenda reformasi Kepolisian yang selama ini dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Koalisi RFP menyoroti bahwa penerbitan Perkap dilakukan bersamaan dengan pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang terdiri dari 52 perwira melalui surat perintah Kapolri, yang dinilai sebagai bentuk “tim tandingan” terhadap tim reformasi versi presiden.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai arah dan mandat tim reformasi kepolisian bentukan Presiden Prabowo.

Baca Juga  Hari Bumi 2025: GERAK Jakarta Desak Gubernur Tunjukkan Kepemimpinan Hijau

Lebih jauh, Koalisi RFP menyampaikan tiga kritik utama terhadap Perkap 4/2025:

Pertama, praktik pembentukan aturan internal seperti Perkap dan Peraturan Polri (Perpol) dinilai kerap melampaui kewenangan dengan mengatur hal-hal yang seharusnya berada dalam domain undang-undang.

Ini berpotensi membatasi hak asasi manusia (HAM) dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan tanpa mekanisme koreksi.

Kedua, Perkap 4/2025 disebut bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP) karena memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan tanpa izin pengadilan, dengan dalih “pengamanan barang atau benda”.

Rumusan yang dianggap ambigu ini berisiko digunakan secara sewenang-wenang di luar konteks tertangkap tangan yang telah diatur dalam KUHAP.

Ketiga, aturan tersebut juga dinilai melegitimasi penggunaan senjata api secara berlebihan. Padahal, regulasi sebelumnya seperti Perkap No.1 Tahun 2009 dan Perkap No.8 Tahun 2009 telah menekankan prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran.

Ketidakjelasan dalam Perkap terbaru, kata mereka, justru meningkatkan risiko kekerasan berlebihan dan extra judicial killing.

Data KontraS mencatat 463 kejadian penggunaan senjata api oleh Polri sepanjang Juli 2021–Juni 2022 yang mengakibatkan 680 korban, dengan 40 di antaranya meninggal dunia.

Sementara itu, YLBHI mencatat 35 peristiwa penembakan oleh aparat Kepolisian dengan 94 korban tewas sepanjang 2019-2024.

“Upaya memperluas kewenangan polisi melalui aturan internal yang membatasi HAM hingga penggunaan kekuatan berlebihan ini keliru dan bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. Ini justru mengancam perlindungan HAM dan supremasi hukum serta mendorong maraknya kekerasan aparat terhadap warga sipil,” tegas Koalisi RFP dalam pernyataan resminya, Rabu (2/10/2025).

Desakan Pencabutan dan Evaluasi Menyeluruh

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak tiga hal utama:

Baca Juga  Menkeu Sri Mulyani Dukung Satgassus Penerimaan Negara Bentukan Kapolri: Langkah Positif Perkuat APBN

Pertama, Kapolri segera mencabut Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Kedua, Polri menghentikan praktik pembentukan aturan internal bermasalah yang melampaui kewenangan dan membatasi HAM.

Ketiga, Presiden Prabowo segera membuktikan komitmen reformasi kepolisian dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setidaknya sembilan masalah fundamental, sistemik, dan struktural di tubuh kepolisian.

Koalisi RFP gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI/FoE Indonesia), dan ELSAM.***

*Salinan Perkap Nomor 4 Tahun 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKepolisian Negara Republik IndonesiaKoalisi Masyarakat SipilPenindakan Aksi Penyerangan terhadap PolriPerkap no 4/2025Prinsip HAM dan KUHAPreformasi Kepolisian
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemegahan Armada Nusantara: Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL di Teluk Jakarta

Post Selanjutnya

Perkuat Dialog Strategis Pertahanan, Wamenhan RI Terima Kunjungan Dirjen IISS

RelatedPosts

Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Post Selanjutnya

Perkuat Dialog Strategis Pertahanan, Wamenhan RI Terima Kunjungan Dirjen IISS

Sinergi BTN dan Serikat Pekerja Jadi Teladan, Menaker Dorong Transformasi Human Capital

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com