• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kortas Tipidkor Tetapkan Dirut PT BRN Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Oktober 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap besarnya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Proyek strategis nasional yang dibangun sejak 2008 itu dinyatakan mangkrak hingga kini dan telah ditetapkan sebagai total lost oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

RelatedPosts

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

Menurut Cahyono, total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai USD 62.410.523 atau setara Rp1,3 triliun dengan kurs saat ini sekitar Rp16.600 per dolar AS.

Empat Tersangka Termasuk Mantan Dirut PLN

Dalam penyidikan yang telah berlangsung, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008–2018. Mereka adalah mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN Halim Kalla, serta dua pihak swasta lainnya berinisial RR dan HYL.

“Pertama, tersangka FM yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Kemudian dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan pihak lainnya,” jelas Cahyono.

Saat ini, penyidik tengah melakukan penelusuran aset para tersangka untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Permufakatan dalam Proses Lelang

Kasus ini bermula dari proses lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 megawatt oleh PT PLN. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah terjadi permufakatan antara pihak PLN dan calon penyedia jasa dari PT BRN untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Baca Juga  Soal Ide Pembentukan Kortas Polri dan ASN Polri Mantan KPK, SIAGA 98 Sampaikan Tiga Pandangan

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkap Cahyono.

Akibatnya, panitia pengadaan meloloskan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Proyek Dialihkan dan Mangkrak

Pada tahun 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan imbalan tertentu, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani. Namun, konsorsium dan pihak ketiga itu tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya mencapai progres 57%.

Meski kontrak diperpanjang hingga 10 kali sampai Desember 2018, proyek tersebut tetap tidak rampung dan hanya berhasil diselesaikan hingga 85,56%. Proyek akhirnya mangkrak lantaran konsorsium mengalami keterbatasan keuangan.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk pekerjaan mechanical electrical,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur Utama PT BRN Halim KallaKortas Tipidkor PolriKorupsi PLTU 1 Kalbarproyek mangkrak PLTUPT PLN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

Post Selanjutnya

Menteri Maruarar Tekankan Agar Bank Berikan Layanan yang Lebih Cepat, Mudah, dan Murah Melalui Program KUR Perumahan

RelatedPosts

Menteri Imipas Agus Andrianto (kanan) dan Sekjen Imipas Asep Kurnia (kiri) memberikan paparan dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi di Jakarta pada (20/11)

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

23 November 2025
LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Post Selanjutnya

Menteri Maruarar Tekankan Agar Bank Berikan Layanan yang Lebih Cepat, Mudah, dan Murah Melalui Program KUR Perumahan

Dukungan Nyata Pemkot Palu Kepada Pekerja Migran Diapresiasi Menteri P2MI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Menteri Imipas Agus Andrianto (kanan) dan Sekjen Imipas Asep Kurnia (kiri) memberikan paparan dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi di Jakarta pada (20/11)

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

23 November 2025
LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com