• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Oktober 2025
di Opini
A A
0
Appe Hutauruk

dok Ist Kbri

ShareSendShare ShareShare

Penulis :
Appe Hutauruk,
Dosen Universitas MPU Tantular, Advokat, dan Konsultan Hukum

Kabariku – Kejahatan kini tidak lagi beroperasi di ruang gelap. Ia tampil terang-terangan, bahkan seolah sah dan berdaulat. Dalam banyak kasus, kejahatan bukan hanya melawan hukum, tetapi memengaruhi kebijakan, menentukan arah kekuasaan, dan menantang legitimasi negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketika hukum kehilangan keberanian untuk menegakkan keadilan, yang terjadi bukanlah ketertiban, melainkan kompromi. Pertanyaan yang mendesak hari ini bukan lagi siapa yang melanggar hukum, melainkan apakah hukum masih berani menegakkan keadilan secara objektif.

RelatedPosts

Kebebasan Pers, Governance, dan Transparansi Program MBG

Gagasan Organik Reformasi Polri

Reformasi Kultur Tantangan Utama Polri

Kebijakan Pidana sebagai Cerminan Kemauan Politik

Kebijakan pidana adalah cerminan nyata dari kemauan politik negara dalam menjaga ketertiban dan menjamin keadilan. Ia bukan sekadar produk legislasi, melainkan bagian integral dari politik hukum yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan masyarakat.

Roeslan Saleh menegaskan bahwa terdapat dua poros utama dalam hukum pidana: prevensi dan pembalasan. Prevensi memposisikan hukum sebagai alat pencegahan kejahatan demi kelestarian hidup bersama, sementara pembalasan berfungsi sebagai koreksi terhadap perilaku yang melanggar norma hukum.

Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi contoh pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif.

Diakomodasinya pidana pengawasan sebagai alternatif pidana penjara merupakan langkah progresif yang membuka ruang bagi pemulihan sosial yang lebih manusiawi. Namun, substansi regulasi tidak akan berdampak signifikan tanpa keberanian dalam pelaksanaan.

Ketika hukum dijalankan secara tidak konsisten, atau dimanipulasi demi kepentingan politik dan ekonomi, maka keadilan hanya menjadi slogan kosong.

Dalam praktiknya, hukum masih sering digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap kelompok tertentu atau sebagai legitimasi bagi proyek-proyek yang sarat ambisi tersembunyi.

Baca Juga  Anies, Oemar Bakri dan Pendidikan Untuk Orang Miskin

Padahal, sebagaimana ditegaskan Roeslan Saleh, kejahatan adalah masalah sosial yang telah lama ada dan terus berkembang.

Oleh karena itu, kebijakan pidana harus diformulasikan sebagai kebijakan publik yang menyeluruh, guna memperkuat sistem hukum yang berpihak pada perlindungan masyarakat dan nilai-nilai keadilan.

Kejahatan Berdaulat dan Budaya Transisi

Fenomena kejahatan berdaulat tumbuh dalam situasi budaya transisi, ketika nilai-nilai lama dan baru saling bertabrakan dan menciptakan ruang bagi penyimpangan. Dalam kondisi semacam ini, kejahatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menantang legitimasi hukum itu sendiri.

Kamus Lexicon Webster Dictionary mendefinisikan “sovereign” sebagai bebas dari pengaruh luar dan mampu menimbulkan dampak besar. Artinya, kejahatan berdaulat adalah kejahatan yang mengendalikan ruang publik, memengaruhi kebijakan, dan bahkan membungkam hukum.

Mark Findlay menggunakan istilah culture in transition untuk menjelaskan bagaimana globalisasi melemahkan struktur sosial yang selama ini menopang kontrol hukum.

Sementara Tb. Ronny Rahman Nitibaskara mengaitkan kejahatan berdaulat dengan tekanan penyimpangan sosial dalam masyarakat transisi. Meski pendekatan keduanya berbeda, keduanya sepakat bahwa kejahatan berdaulat tumbuh dalam kekosongan kontrol sosial dan hukum.

Dalam konteks Indonesia, budaya transisi membuka celah bagi proyek pembangunan yang merusak lingkungan, kebijakan yang mengabaikan hak masyarakat, dan korupsi yang dilegitimasi oleh struktur kekuasaan.

Ketika negara gagal menjangkau pelanggaran hukum oleh aktor-aktor kuat, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terkikis.

Untuk merespons hal ini, pemerintah perlu menerapkan kebijakan pidana yang tegas dan tidak kompromistis. Hukum harus kembali menegaskan fungsinya sebagai pelindung publik, bukan sebagai instrumen kekuasaan.

Fakta yang Tidak Bisa Diabaikan

Berbagai data menunjukkan bahwa kejahatan berdaulat bukan sekadar teori akademik, melainkan kenyataan yang menggerogoti sistem hukum dan demokrasi.

Baca Juga  Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

Transparency International mencatat bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2024 berada di angka 37, menempatkan Indonesia pada peringkat 99 dari 180 negara. Angka ini mencerminkan lemahnya integritas dan efektivitas penegakan hukum.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Catatan Akhir Tahun 2024 mencatat lebih dari dua ribu kasus dugaan pelanggaran HAM. Sebagian besar aduan ditujukan kepada institusi kepolisian, pemerintah daerah, dan korporasi.

Komnas HAM juga menyoroti lemahnya penanganan konflik agraria, kekerasan aparat, serta kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia.

Indonesia Corruption Watch dalam laporan tahunannya mengungkap bahwa penegakan hukum terhadap korupsi masih timpang.

Banyak kasus yang melibatkan elite politik atau pejabat tinggi tidak ditindak secara tegas, sementara pelaku korupsi skala kecil lebih mudah dijerat.

Intervensi politik dan kepentingan ekonomi menjadi penghalang utama dalam proses hukum yang adil.

Ketika hukum tidak lagi tegak lurus terhadap semua pelanggaran, negara hukum berisiko berubah menjadi negara kompromi.

Hukum Harus Berani, Bukan Tunduk

Di tengah kompleksitas tantangan penegakan hukum saat ini, hukum pidana di Indonesia harus berdiri tegak sebagai penjaga keadilan, bukan sebagai alat kekuasaan.

Keberanian hukum tidak diukur dari kerasnya hukuman, melainkan dari kemampuannya menolak menjadi instrumen pembenaran bagi kekuasaan yang menyimpang.

Kebijakan pidana harus dibangun di atas keberanian politik, integritas moral, dan komitmen terhadap keadilan substantif.

Roeslan Saleh menekankan bahwa kebijakan pidana harus diformulasikan secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari politik hukum negara yang menyatu dengan cita-cita perlindungan masyarakat.

Regulasi seperti KUHP, KUHAP, dan tindakan aparat penegak hukum harus menunjukkan konsistensi terhadap prinsip legalitas dan keadilan.

Pemerintah tidak boleh lagi bermain-main dalam menjalankan hukum dengan karakter ambigu.

Baca Juga  DPRD Garut Dapat Gunakan RDP dan RDPU Dalam Mensikapi Pengaduan Masyarakat

Penegakan hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan dan tidak boleh digunakan untuk membungkam suara berbeda atau melegalisasi proyek-proyek yang sarat kepentingan.

Jika praktik manipulasi hukum terus dibiarkan, bangsa ini hanya akan mewarisi sistem hukum yang rapuh, penuh kompromi, dan kehilangan legitimasi. Untuk mencegah kehancuran prinsip negara hukum, kebijakan pidana harus diarahkan untuk membangun sistem yang adil dan berpihak pada rakyat.

Negara harus menjadikan hukum sebagai fondasi moral dan politik dalam melindungi seluruh warga negara.

Masa depan bangsa ini tidak ditentukan oleh banyaknya peraturan yang ditetapkan, tetapi oleh keberanian menegakkan hukum secara objektif dan adil.

Ketika kejahatan tampil berdaulat, hukum tidak boleh ragu. Ia harus menjadi kekuatan yang berani menghadapi ketidakadilan dan menjadi benteng terakhir bagi rakyat yang tidak memiliki kuasa.***

Jakarta, 2 Oktober 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AdvokatAppe HutaurukKebijakan PidanaKejahatan BerdaulatKonsultan HukumUniversitas MPU Tantular
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

RelatedPosts

Ilustrasi : Presiden Prabowo Saat Doorstop di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025)

Kebebasan Pers, Governance, dan Transparansi Program MBG

28 September 2025
Ilustrasi Defile Robot Humanoid dan Anjing Robot K9 pada Upacara HUT ke-79 Bhayangkara di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (1/7/2025)

Gagasan Organik Reformasi Polri

28 September 2025
Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri

Reformasi Kultur Tantangan Utama Polri

24 September 2025
Kalemdiklat Polri - Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

Komjen Chryshnanda: Jenderal Akademisi Berjiwa Seni, Nahkoda Tim Transformasi Reformasi Polri

24 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto

Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

14 September 2025

Dalam Perspektif Islam, Hoaks Bukan Hanya Informasi Palsu Melainkan Dosa Sosial dan Pelanggaran Moral

13 September 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025

KemenP2MI Serap Aspirasi Lembaga Pelatihan Bahasa Korea, untuk Perkuat Tata Kelola Penempatan

2 Oktober 2025

Penopang Utama Ekspor Nasional Adalah Industri Pengolahan Nonmigas

2 Oktober 2025

Dukung Ekspansi Kuliner Indonesia Mendunia, Menteri Ekraf Audiensi dengan Restoran Sederhana

2 Oktober 2025

Lestarikan 15 Danau Prioritas dan Perkuat Kolaborasi Asia-Pasifik, Menteri LH Perkuat Komitmen Penyelamatan Danau

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.