Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pengelolaan aset publik, khususnya di sektor kesehatan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, pada Jumat (24/10/2025), bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau langsung proses pemulihan aset berupa lahan eks Rumah Sakit (RS) Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi atau sekitar 3,6 hektare di Jakarta Barat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Pimpinan KPK pada 16 Oktober 2025.

Dalam pertemuan itu, Pemprov DKI menyatakan kesiapannya mengoptimalkan aset tersebut untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe A bertaraf internasional, yang masuk dalam agenda strategis daerah di bidang kesehatan.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menegaskan pentingnya percepatan pengamanan dan pemanfaatan aset dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun agar tidak terus terbengkalai.
“Pemulihan aset publik semacam ini bukan sekadar pengelolaan keuangan daerah, tetapi wujud nyata upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan layanan kesehatan,” ujar Linda.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Pemprov DKI, kata Linda, perlu memperkuat aspek teknis dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap tahapan pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
“Upaya yang dilakukan Korsup KPK bukan sekadar pemantauan, melainkan bagian dari strategi nasional mempercepat pembangunan fasilitas publik berorientasi kesejahteraan masyarakat. Pemulihan aset harus dipandang sebagai langkah memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberi nilai manfaat,” tegasnya.
Tantangan Akses dan Rencana Teknis
Dalam peninjauan tersebut, Linda menyoroti pentingnya perencanaan yang matang, termasuk penyusunan rencana induk pembangunan rumah sakit, penetapan zonasi lahan, serta penyiapan infrastruktur pendukung.

Salah satu kendala utama yang masih dihadapi adalah keterbatasan akses jalan menuju lokasi eks RS Sumber Waras.
“Akses jalan saat ini belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan rujukan tertinggi. Karena itu, Pemprov DKI perlu berkoordinasi lintas sektor untuk memastikan penataan akses jalan mendukung optimalisasi pemanfaatan aset publik,” jelas Linda.
Rencana pembangunan RS Tipe A di lahan eks RS Sumber Waras ini sejalan dengan kebijakan nasional. Proyek tersebut telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu dari 29 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru yang berfokus pada pembangunan rumah sakit lengkap dan berkualitas, baik di tingkat kabupaten/kota maupun nasional, dengan dukungan fasilitas dari Kementerian Kesehatan.
Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi
Linda menilai, momentum ini penting karena menandai transisi dari tahap perencanaan menuju implementasi konkret di lapangan.
“Seluruh tahapan, dari perencanaan hingga serah terima, harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengalaman hukum yang pernah melibatkan lahan tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi Pemprov DKI, terutama dalam aspek pengadaan tanah, pengelolaan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal ini diperlukan agar upaya pencegahan korupsi dapat berjalan berkesinambungan.

Apresiasi Sinergi dan Penguatan Pengawasan
Sementara itu, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Puji Wahyudi Ode, mengapresiasi pendampingan dan pengawasan yang dilakukan KPK. Menurutnya, sinergi ini menjadi penguat bagi Pemprov DKI dalam mengoptimalkan tata kelola aset daerah, terutama dalam pemulihan dan pemanfaatan aset publik.
“Keterlibatan KPK memberikan kejelasan arah kebijakan dan memastikan langkah administratif maupun teknis pembangunan berjalan sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas. Inspektorat DKI juga memperkuat fungsi pengawasan internal agar seluruh tahapan pembangunan selaras dengan rencana pembangunan daerah,” kata Puji.
Puji menambahkan, pembangunan RS Tipe A di lahan eks Sumber Waras diharapkan menjadi momentum menunjukkan bahwa integritas birokrasi dapat berjalan beriringan dengan percepatan pembangunan publik.
Kehadiran KPK sebagai Pengawal Tata Kelola Daerah
Kehadiran KPK dalam proses ini mencerminkan peran lembaga antikorupsi tidak hanya dalam aspek penindakan, tetapi juga dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dengan pendampingan KPK, diharapkan pengelolaan aset eks RS Sumber Waras dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi daerah lain dalam mengembalikan nilai aset publik agar kembali produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post