Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. Kiai Cholil menyampaikan, MUI menyambut baik adanya permintaan fatwa tersebut.
Kiai Cholil mengatakan, setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau pihak yang disebut sebagai mustafti akan selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI.
“Ya terimakasih (Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan. Permintaan fatwa ini sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya,” kata Kiai Cholil, Kamis (11/9/2025).
Kiai Cholil mengungkapkan, surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI. Kiai Cholil menjelaskan, Komisi Fatwa MUI mempunyai kewenangan untuk mengkaji persoalan hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.
“Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post