Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) menghadiri Workshop Penyamaan Persepsi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) dan Penyepakatan Daftar Data Provinsi Papua Barat 2025 yang diselenggarakan pada 15–16 September 2025 di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Bapak Melkias Werinussa, SE., MM, yang mewakili Gubernur Provinsi Papua Barat. Workshop turut dihadiri oleh perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua Barat, tim SKALA, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Percencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam sesi pemaparan, Bapak Alwin Ferry S.Kom., MM selaku Sub Koordinator pada Subbidang Pengelolaan Data Bidang Pengelolaan Data dan Informasi menjelaskan mengenai kerangka Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2024, sebagai turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). SDPDN hadir untuk memastikan tata kelola data pemerintahan dalam negeri yang akurat, mutakhir, konsisten, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Beliau menekankan bahwa penyusunan dan penyepakatan daftar data merupakan langkah strategis yang menjadi dasar dalam perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data. Daftar data yang disepakati harus memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan lintas sektor, mendukung transparansi, serta menjadi dasar perumusan kebijakan berbasis data.
Workshop ini juga menjadi momentum penting untuk menyusun Rencana Aksi SDPDN, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah. Rencana aksi tersebut meliputi pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur teknologi informasi, kegiatan pengumpulan dan pemeriksaan data, hingga mekanisme pemantauan dan evaluasi. Melalui rencana aksi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih sistematis dalam mengelola dan memperbarui data yang nantinya disajikan pada Portal SDPDN serta terhubung dengan Portal SDI.
Dalam diskusi, peserta workshop bersama Tim Pusdatin membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) SDPDN. Salah satu hasil kesepakatan adalah bahwa Provinsi Papua Barat perlu menyusun Daftar Data tahun 2024 dan 2025, bukan hanya 2025. Untuk itu, disepakati bahwa pada tahun 2025 ini akan ditetapkan Daftar Data 2024, sedangkan Daftar Data 2025 akan disusun dan ditetapkan pada tahun 2026. Selain itu, Tim Pusdatin Kemendagri juga memberikan umpan balik terhadap pemaparan daftar data dan data prioritas Provinsi Papua Barat oleh BPS dan SKALA guna memastikan keselarasan dan keterpaduan.
Tak hanya itu, tim SKALA turut memaparkan perkembangan website Portal Data Daerah (SIDASSKEN), sementara BPS menyampaikan materi mengenai standar data dan metadata. Adapun Bappenas memberikan penjelasan terkait hak akses DTSEN dalam rangka mendukung pengelolaan portal data daerah.
Sebagai penutup, dihasilkan Berita Acara Penyusunan Daftar Data dan Usulan Penetapan Daftar Data Tahun 2024 Provinsi Papua Barat sebanyak 1.593 Daftar Data sebagai wujud komitmen bersama. Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Kemendagri menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi pengelolaan data, sehingga penyepakatan Daftar Data Tahun 2024 dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional serta selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post