Bandung, Kabariku – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap adanya dugaan aliran dana dari jaringan anarkis internasional kepada kelompok-kelompok terafiliasi anarkisme di Indonesia.
Dana yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah itu dikirim melalui layanan pembayaran digital seperti PayPal dan dompet digital lainnya.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menyebut temuan tersebut muncul dalam penyelidikan terhadap sejumlah terduga pelaku kerusuhan yang ditangkap usai gelombang aksi anarkis di Bandung pada akhir Agustus 2025.
“Awalnya mereka harus membuktikan diri dengan melakukan aksi kekerasan dan perusakan, lalu hasilnya diposting. Setelah diyakini benar satu paham, baru ada balasan dari luar negeri hingga terjadi pengiriman uang,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat. Selasa (16/9/2025).
Identitas Samaran dan Transaksi Digital
Menurut Rudi, transaksi dilakukan secara terselubung dengan menyamarkan identitas pengirim dan penerima menggunakan akun anonim dan julukan tertentu. Meski begitu, penyidik berhasil menemukan bukti digital yang menunjukkan adanya transfer dana masuk dan keluar dalam jumlah signifikan.
“Nilainya puluhan juta rupiah. Nama-nama yang digunakan bukan identitas asli, melainkan julukan-julukan. Tapi kaitannya jelas dengan mereka yang kami tangkap di Indonesia,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Bareskrim Polri, hingga Densus 88 untuk menelusuri sumber dana dan aktor intelektual di balik jaringan ini.
Rudi menekankan, kelompok anarkis ini tidak berhubungan dengan jaringan radikal berbasis agama.
“Ini bukan radikalisme, tapi lebih karena kekecewaan, kemiskinan, dan rasa ketidakadilan yang mereka alami, lalu dikuatkan dengan doktrin serta literatur yang mereka baca,” jelasnya.
Gelombang Aksi Anarkis di Jawa Barat
Polda Jabar sebelumnya mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Dari 156 orang yang diamankan, 26 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dan pembakaran.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis antara lain pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga pos polisi dan fasilitas perbankan di Tasikmalaya.
“Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan benda lainnya,” ungkap Rudi.
Konten Provokatif di Media Sosial
Selain kerusuhan fisik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial.
Konten tersebut berisi ajakan melakukan perusakan, rekaman aksi, hingga postingan bernada kebencian terhadap aparat.
“Beberapa akun bahkan teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan yang menyebarkan paham anarkis tertentu,” kata Rudi.
Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik penyebar konten.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara untuk kasus pengrusakan dan pembakaran.
Sementara pelaku penyebaran konten hasutan di media sosial dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jabar menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah Jawa Barat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Irjen Pol. Rudi Setiawan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post