Jakarta, Kabariku – Gerakan satir kendaraan berstiker “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menjadi bentuk protes simbol penolakan terhadap sikap arogan pengendara yang kerap menggunakan sirene dan strobo tanpa alasan jelas.
Banyak masyarakat mengeluhkan penggunaan sirene yang justru membahayakan, terutama di jalanan padat. Tidak jarang, mobil sipil hingga rombongan tertentu nekat melaju dengan strobo seolah dalam kondisi darurat.

Kakorlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene
Menanggapi keresahan publik tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, sirene hanya boleh dipakai pada kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Respons atas Aspirasi Publik
Agus menilai evaluasi ini merupakan bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” katanya.
Korlantas kini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak lagi disalahgunakan.
Aturan ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang secara tegas mengatur kategori kendaraan yang berhak memakai sirene dan lampu isyarat, antara lain:
-Biru + sirene: kendaraan Polri;
-Merah + sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah;
-Kuning tanpa sirene: kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana-prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.
Istana Ingatkan Pejabat Negara
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara (Jubir) Presiden, Prasetyo Hadi, juga mengingatkan pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas sirene maupun pengawalan.
“Kita (pejabat negara) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut digunakan semena-mena. Itu terus yang kita dorong,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Ia menyebut beberapa pejabat masih menggunakan sirene dengan alasan efektivitas waktu, namun menegaskan Presiden Prabowo Subianto kerap memberi teladan dengan tidak menggunakan fasilitas tersebut dan memilih melintas sebagaimana pengendara lain.
Prasetyo pun mengingatkan agar pejabat tidak memakai sirene di luar batas kewajaran.
Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”
Dalam beberapa minggu terakhir, publik ramai suarakan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menolak memberi jalan kepada kendaraan arogan bersirene. Aksi satir meluas, terutama di media sosial, sebagai kritik terhadap maraknya penyalahgunaan fasilitas rotator dan pengawalan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post