• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Agustus 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), tidak bersifat mutlak.

Status bebas bersyarat tersebut bisa dicabut apabila ia tidak memenuhi kewajiban wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga April 2029.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan, sejak resmi keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Sabtu (16/8), Setnov diwajibkan melapor ke Bapas, baik di Bandung maupun yang terdekat dengan domisili.

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

“Dia wajib lapor sebulan sekali. Jika tidak, pembebasan bersyarat bisa dicabut sesuai ketentuan peraturan menteri maupun undang-undang,” kata Mashudi di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Bebas Bersyarat Setelah Lunasi Denda dan Uang Pengganti

Mashudi menambahkan, bebas bersyarat diberikan setelah Novanto melunasi kewajiban berupa denda serta uang pengganti kerugian negara sebagaimana diputuskan pengadilan.

“Dia telah membayar subsider, kerugian negara sudah dibayar. Surat dari KPK sudah masuk ke kami, sehingga wajib kami proses,” jelasnya.

Ia menekankan, seluruh narapidana tanpa terkecuali berhak mengajukan remisi maupun pembebasan bersyarat selama memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Status Baru: Klien Pemasyarakatan Bapas Bandung

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengungkapkan status hukum Setya Novanto kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Bapas Bandung, Jawa Barat.

“Sejak 16 Agustus 2025, Setya Novanto mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029,” ujar Rika.

Baca Juga  KPK Setorkan Uang Rampasan Rp37,4 M ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Novanto resmi bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Rika dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Perjalanan Hukum Kasus e-KTP Setnov

Kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto berlangsung pada periode 2011-2013 dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS.

Meski sempat menerima putusan, pada 2019 Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pada 4 Juni 2025, MA mengabulkan PK tersebut dengan memangkas vonis menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, serta tetap menetapkan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA juga mengurangi kewajiban uang pengganti setelah memperhitungkan dana Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.

Setnov diwajibkan membayar sisa sebesar Rp49,05 miliar subsider 2 tahun penjara. Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa hukuman berakhir.***

Baca juga :

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dirjenpas Mashudikasus e-KTPKementerian ImipasKomisi Pemberantasan KorupsiLapas Sukamiskin BandungSetnov bebas bersyaratSubdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Post Selanjutnya

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com