Jakarta, Kabariku – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang PK yang digelar pada Rabu (27/8/2025).
“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” tegas Hakim Ketua I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Majelis hakim menolak permohonan PK tersebut karena Silfester dianggap tidak bersungguh-sungguh memanfaatkan waktu yang diberikan.
“Majelis menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan karena tidak bersungguh-sungguh mempergunakan waktu yang telah kami berikan,” kata Hakim Ketua.
Selain itu, majelis hakim menyoroti surat keterangan sakit yang diajukan kuasa hukum Silfester, Benedictus Jehadu. Surat tersebut dinilai tidak jelas karena tidak mencantumkan nama dokter maupun jenis penyakit yang diderita pemohon.
Hakim juga menyoroti adanya perbedaan antara surat keterangan sakit yang diajukan sebelumnya pada 20 Agustus 2025 dengan surat yang diserahkan pada sidang kali ini.
“Surat keterangan sakit yang pertama disebutkan riwayat sakitnya. Sementara surat keterangan sakit hari ini tidak diketahui riwayat sakit dan dokter yang menerangkan sakitnya,” tegas hakim.
Dengan demikian, alasan ketidakhadiran Silfester dalam sidang dianggap tidak sah.
“Pemohon dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali,” tandas Hakim I Ketut Darpawan.
Kasus Bermula dari Orasi Silfester
Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Ia sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Kasus ini bermula dari orasi Silfester pada 15 Mei 2017, di mana ia menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
Dalam orasinya, Silfester menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia juga menuding JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi di daerah kelahirannya.
Atas perbuatannya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Silfester kemudian mengajukan banding, namun pada tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post