• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Agustus 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK (dok Boelan/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), serta seorang staf perizinan.

Penindakan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi berbeda pada Rabu (13/8/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sektor sumber daya alam (SDA), khususnya kehutanan, memiliki peran strategis bagi hajat hidup masyarakat dan potensi besar dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, sektor ini juga rawan praktik korupsi.

RelatedPosts

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

“Berdasarkan kajian KPK bersama mitra, ditemukan lemahnya sistem pengawasan hutan yang menyebabkan kerugian negara Rp35 miliar per tahun, serta berpotensi menghilangkan PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun,” ujar Asep dalam Konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus yang diungkap KPK ini juga sejalan dengan program pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah suap perizinan penggunaan lahan hutan.

Kronologi OTT

Dalam OTT pada 13 Agustus, KPK mengamankan sembilan orang di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Di antaranya DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), RAF (Komisaris PT INH), serta sejumlah staf dan mantan pejabat perusahaan terkait.

Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar), uang Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon, dan satu unit Mitsubishi Pajero.

Baca Juga  KPK Periksa 2 Anggota DPR RI Terkait Kasus CSR BI, DPP GENCAR Desak Segera Tetapkan Tersangka

Modus dan Alur Kasus

PT INH memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas 56.547 hektare, yang sebagian besar (55.157 hektare) dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) mencakup wilayah Register 42, 44, dan 46.

Sejak 2018, kerja sama kedua pihak bermasalah karena PT PML tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi Rp500 juta per tahun, serta tidak memberikan laporan rutin. Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan PKS tetap berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi Rp3,4 miliar.

Meski demikian, pada 2024 PT PML tetap melanjutkan kerja sama. Sejumlah pertemuan kemudian dilakukan, termasuk di Lampung pada Juni 2024 yang menghasilkan kesepakatan pengelolaan dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Pada Agustus 2024, PT PML mentransfer Rp4,2 miliar ke rekening PT INH. DIC juga diduga menerima Rp100 juta secara tunai untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, DIC menyetujui perubahan RKUPH yang menguntungkan PT PML.

Praktik gratifikasi berlanjut hingga 2025. Pada Juli 2025, DIC meminta mobil baru kepada DJN, yang kemudian dipenuhi melalui pembelian senilai Rp2,3 miliar. Sebulan kemudian, DJN mengirim uang SGD189.000 kepada DIC melalui stafnya.

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, diantaranya DJN, Direktur PT PML (pemberi suap); ADT, Staf perizinan SB Grup (pemberi suap), dan DIC, Direktur Utama PT INH (penerima suap)

DJN dan ADT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. DIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025.

Baca Juga  KPK: Kabar Penyitaan Harta Pimpinan KPK adalah Hoax!

“KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan mendorong pencegahan korupsi di sektor SDA, termasuk kehutanan, agar potensi negara tidak terus dirugikan,” tutup Asep Guntur.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan

Post Selanjutnya

Mensesneg Pastikan Kesiapan HUT ke-80 RI: Berikut Rangkaian Acara di Istana Merdeka

RelatedPosts

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026
dok KPK

KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Idulfitri 2026

28 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

26 Maret 2026

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026
Post Selanjutnya
Gladi bersih Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Kamis (14/08/2025)

Mensesneg Pastikan Kesiapan HUT ke-80 RI: Berikut Rangkaian Acara di Istana Merdeka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Kick Off GPM serentak se-Indonesia di Kantor Bulog Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Kapolri Hadiri Kick Off GPM Serentak: Targetkan 1,3 Juta Ton Beras Tersalurkan Optimal Tepat Sasaran

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

30 Maret 2026

Presiden Prabowo Disambut Taruna Indonesia di Tokyo, Tegaskan Semangat Belajar dan Pengabdian

30 Maret 2026

Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

29 Maret 2026

Viral Video “Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran”, Ini Fakta Sebenarnya

29 Maret 2026
Ilustrasi

BGN: 1.528 SPPG Sempat Distop, Tren Kepatuhan SLHS Meningkat

29 Maret 2026

Bela Negara Tak Harus Rumit: Bazar Murah PPATK Hadirkan Kebahagiaan Warga Cimpaeun

29 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kunjungan Wisatawan ke Gunung Papandayan Meningkat saat Libur Lebaran 2026

29 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com