Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan ini dilakukan setelah Jurist Tan mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
“Sudah masuk DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Anang menambahkan, Kejagung saat ini sedang memproses penerbitan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Penetapan sebagai buronan merupakan salah satu syarat administratif sebelum red notice dapat diajukan ke Interpol di Lyon, Prancis.
“DPO itu bagian dari persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan red notice,” jelasnya.
Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka dalam perkara korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Tiga tersangka lainnya adalah konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Proyek TIK yang diduga dikorupsi tersebut berkaitan dengan bantuan perangkat pembelajaran digital untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
.Pada Rabu, 21 Mei 2025, tim penyidik Kejagung telah menggeledah apartemen milik Jurist Tan di Jakarta. Dari lokasi tersebut, disita dua hard disk eksternal, satu flash disk, satu laptop, 15 buku agenda, serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Jurist Tan diketahui memiliki latar belakang akademik sebagai Magister Administrasi Publik dan dikenal luas di kalangan ekosistem startup di Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan.
Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan. Hasil investigasi mengindikasikan bahwa JT telah tinggal di Australia selama dua tahun terakhir. Ia sempat terlihat di Sydney dan meninggalkan jejak di kota pedalaman Alice Springs.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post