Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memproses penanganan perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Pengacara PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah.
Seperti diketahui, Kasus ini yang menyeret buronan Harun Masiku yang masuk DPO KPK sejak 2020 dan pada Juli 2021 penerbitan red notice Interpol.

“Secepatnya kami akan proses untuk tahap berikutnya, juga dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan dalam perkara dugaan suap tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).
Budi menyebut Donny kemungkinan akan kembali diperiksa, termasuk proses penahanannya.
“Tentu jika semuanya sudah lengkap, KPK tidak akan menunda-nunda lagi dan segera memproses, menuntaskan, melimpahkan penyidikan perkara tersebut,” jelasnya.
Selain itu, KPK menegaskan pengejaran terhadap Harun Masiku terus dilakukan.
“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” tambah Budi.
Sebelumnya, dalam Ekpsoe Penetapan Tersangka pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai Tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku.
Suap tersebut diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku, yang gagal di Pileg 2019, bisa duduk di DPR RI lewat mekanisme PAW, menggantikan Riezky Aprilia yang sudah dilantik.
Dalam perkembangannya, Hasto Kristiyanto dinyatakan bebas dari dakwaan perintangan penyidikan, namun tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan lain terkait suap. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan..*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post