Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
Pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam ini menuai sorotan publik lantaran tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana biasanya.
Menanggapi polemik ini, Akademisi Hukum Indonesia yang juga Komisaris Independen Bank Jatim, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi di luar kantor penegak hukum adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.

“Dalam KUHAP, pengambilan keterangan saksi di rumah, kantor, atau tempat lain di luar kantor polisi atau pengadilan bukan masalah. Itu sah dan sesuai aturan,” ujar Ghufron, dalam keterangannya. Kamis (10/7/2025) malam.
Ghufron merujuk pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara eksplisit memperbolehkan pemeriksaan di tempat kediaman atau lokasi lain, asalkan dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
Dasar Hukum Pemeriksaan di Luar Kantor
Ghufron memaparkan dasar hukum yang mengatur hal ini, antara lain:
Pasal 112 KUHAP (Pemeriksaan oleh Penyidik):
Ayat (1): “Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memeriksa tersangka atau saksi di tempat kediamannya atau di tempat lain”.
Ayat (2): “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan lebih dahulu kepada tersangka atau saksi yang bersangkutan”.
“Artinya, Penyidik (red-Polisi/PPNS) boleh memeriksa saksi di tempat tinggal atau lokasi lain jika diperlukan, asal memberitahukan terlebih dahulu,” terangnya.
Pasal 133 KUHAP (Pemeriksaan oleh Penuntut Umum):
Ayat (1): “Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang memanggil dan memeriksa tersangka, saksi, atau ahli”.
Ayat (2): “Pemeriksaan… dapat dilakukan di tempat kediaman atau di tempat lain”.
“Artinya, JPU juga berwenang memeriksa saksi di tempat pihaknya jika diperlukan,” tegas Ghufron.
Pasal 160 KUHAP (Pemeriksaan oleh Hakim di Luar Sidang):
Mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan pemeriksaan saksi di luar pengadilan apabila saksi tidak bisa hadir karena alasan yang sah.
“Bahkan di tahap penuntutan dan persidangan pun, pemeriksaan di luar tempat resmi diperbolehkan. Jadi tidak perlu dipersoalkan secara hukum,” tegas Ghufron yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Pemeriksaan Khofifah Selama 8 Jam
Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan berlangsung di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 10.00 hingga 18.22 WIB.
Dalam keterangannya, Khofifah menyebut penyidik mendalami informasi terkait nama-nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim periode 2021–2024.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir di KPK pada 20 Juni, namun berhalangan karena agenda dinas yang telah terjadwal.
Kritik Lokasi Pemeriksaan
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti keputusan KPK memeriksa Khofifah di Polda Jatim. Menurut MAKI, seharusnya pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK demi menjaga persepsi publik.
Namun secara yuridis, langkah KPK tetap sah karena berlandaskan KUHAP, sebagaimana dijelaskan para ahli.
“Upaya penegakan hukum tidak boleh diganggu oleh persepsi yang bias. Mari kita kawal kasus ini secara hukum,” tegas Ghufron.
Kasus korupsi dana hibah ini menyangkut pengurusan bantuan dari APBD Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Upaya penegakan hukum tidak boleh diganggu oleh persepsi yang bias. Mari kita kawal kasus ini secara hukum,” tutup Ghufron.*
Berita tayang di Sorot Merah Putih : Nurul Ghufron: Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Sah dan Sesuai KUHAP
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post