• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Juli 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam ini menuai sorotan publik lantaran tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana biasanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi polemik ini, Akademisi Hukum Indonesia yang juga Komisaris Independen Bank Jatim, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi di luar kantor penegak hukum adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

“Dalam KUHAP, pengambilan keterangan saksi di rumah, kantor, atau tempat lain di luar kantor polisi atau pengadilan bukan masalah. Itu sah dan sesuai aturan,” ujar Ghufron, dalam keterangannya. Kamis (10/7/2025) malam.

Ghufron merujuk pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara eksplisit memperbolehkan pemeriksaan di tempat kediaman atau lokasi lain, asalkan dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

Dasar Hukum Pemeriksaan di Luar Kantor

Ghufron memaparkan dasar hukum yang mengatur hal ini, antara lain:

Pasal 112 KUHAP (Pemeriksaan oleh Penyidik):

Ayat (1): “Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memeriksa tersangka atau saksi di tempat kediamannya atau di tempat lain”.

Ayat (2): “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan lebih dahulu kepada tersangka atau saksi yang bersangkutan”.

“Artinya, Penyidik (red-Polisi/PPNS) boleh memeriksa saksi di tempat tinggal atau lokasi lain jika diperlukan, asal memberitahukan terlebih dahulu,” terangnya.

Baca Juga  Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian, Kombes Erdi: "Bahar akan Dipanggil Senin Pekan Depan"

Pasal 133 KUHAP (Pemeriksaan oleh Penuntut Umum):

Ayat (1): “Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang memanggil dan memeriksa tersangka, saksi, atau ahli”.

Ayat (2): “Pemeriksaan… dapat dilakukan di tempat kediaman atau di tempat lain”.

“Artinya, JPU juga berwenang memeriksa saksi di tempat pihaknya jika diperlukan,” tegas Ghufron.

Pasal 160 KUHAP (Pemeriksaan oleh Hakim di Luar Sidang):

Mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan pemeriksaan saksi di luar pengadilan apabila saksi tidak bisa hadir karena alasan yang sah.

“Bahkan di tahap penuntutan dan persidangan pun, pemeriksaan di luar tempat resmi diperbolehkan. Jadi tidak perlu dipersoalkan secara hukum,” tegas Ghufron yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Pemeriksaan Khofifah Selama 8 Jam

Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan berlangsung di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 10.00 hingga 18.22 WIB.

Dalam keterangannya, Khofifah menyebut penyidik mendalami informasi terkait nama-nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim periode 2021–2024.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir di KPK pada 20 Juni, namun berhalangan karena agenda dinas yang telah terjadwal.

Kritik Lokasi Pemeriksaan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti keputusan KPK memeriksa Khofifah di Polda Jatim. Menurut MAKI, seharusnya pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK demi menjaga persepsi publik.

Namun secara yuridis, langkah KPK tetap sah karena berlandaskan KUHAP, sebagaimana dijelaskan para ahli.

“Upaya penegakan hukum tidak boleh diganggu oleh persepsi yang bias. Mari kita kawal kasus ini secara hukum,” tegas Ghufron.

Kasus korupsi dana hibah ini menyangkut pengurusan bantuan dari APBD Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Baca Juga  Polda Jatim Ungkap dan Amankan Pelaku Mutilasi Koper Merah di Ngawi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Upaya penegakan hukum tidak boleh diganggu oleh persepsi yang bias. Mari kita kawal kasus ini secara hukum,” tutup Ghufron.*

Berita tayang di Sorot Merah Putih : Nurul Ghufron: Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Sah dan Sesuai KUHAP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Akademisi Hukum Indonesia Nurul GhufronFakultas Hukum Universitas JemberKhofifah Diperiksa KPKKomisaris Independen Bank Jatimpolda jatim
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.

Presiden Prabowo: Dedikasi Guru Kunci Lahirnya Generasi Unggul Masa Depan Indonesia

28 November 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya cek kesiapan bantuan darurat untuk warga terdapak bencana Sumater di Lanud Halim Perdanakusuma. (dok Seskab)

Instruksi Presiden, Seskab Teddy: Bantuan Darurat Dikirim Hercules dan A400 ke Wilayah Bencana Sumatera

28 November 2025
ilustrasi

Coretax: Digitalisasi Pajak yang Dipaksakan?

28 November 2025

Direktur Utama Julfi Hadi Resmi Mundur, PGE Siapkan Transisi Kepemimpinan

28 November 2025
Tapteng blind spot imbas bencana banjir dan longsor Kamis malam

Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

28 November 2025
Tomy Tampatty Ketua Harian FSP BUMN IRA beserta pengurus saat melaporkan pada BP BUMN tentang dugaan adanya Mismanajemen di PT Reasuransi Nasional Indonesia, Kamis (27/11/2025)

FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

27 November 2025

Samsat Drive Thru Resmi Hadir di Garut: Pelayanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Nyaman

27 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025

Presiden Prabowo-Ratu Máxima Sepakat Percepat Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia

27 November 2025
Satu dari Empat Mobil Rombongan Bupati Tapteng Rusak Parah Akibat Matrial Longsoran

Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

27 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com