• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Hukum

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Juli 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam ini menuai sorotan publik lantaran tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana biasanya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menanggapi polemik ini, Akademisi Hukum Indonesia yang juga Komisaris Independen Bank Jatim, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi di luar kantor penegak hukum adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.

RelatedPosts

Kompolnas Tegaskan Kasus Tewasnya Tiga Orang di Garut Harus Diusut Secara Independen

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

“Dalam KUHAP, pengambilan keterangan saksi di rumah, kantor, atau tempat lain di luar kantor polisi atau pengadilan bukan masalah. Itu sah dan sesuai aturan,” ujar Ghufron, dalam keterangannya. Kamis (10/7/2025) malam.

Ghufron merujuk pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara eksplisit memperbolehkan pemeriksaan di tempat kediaman atau lokasi lain, asalkan dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

Dasar Hukum Pemeriksaan di Luar Kantor

Ghufron memaparkan dasar hukum yang mengatur hal ini, antara lain:

Pasal 112 KUHAP (Pemeriksaan oleh Penyidik):

Ayat (1): “Dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memeriksa tersangka atau saksi di tempat kediamannya atau di tempat lain”.

Ayat (2): “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberitahukan lebih dahulu kepada tersangka atau saksi yang bersangkutan”.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah: Ini Daftarnya

“Artinya, Penyidik (red-Polisi/PPNS) boleh memeriksa saksi di tempat tinggal atau lokasi lain jika diperlukan, asal memberitahukan terlebih dahulu,” terangnya.

Pasal 133 KUHAP (Pemeriksaan oleh Penuntut Umum):

Ayat (1): “Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang memanggil dan memeriksa tersangka, saksi, atau ahli”.

Ayat (2): “Pemeriksaan… dapat dilakukan di tempat kediaman atau di tempat lain”.

“Artinya, JPU juga berwenang memeriksa saksi di tempat pihaknya jika diperlukan,” tegas Ghufron.

Pasal 160 KUHAP (Pemeriksaan oleh Hakim di Luar Sidang):

Mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan pemeriksaan saksi di luar pengadilan apabila saksi tidak bisa hadir karena alasan yang sah.

“Bahkan di tahap penuntutan dan persidangan pun, pemeriksaan di luar tempat resmi diperbolehkan. Jadi tidak perlu dipersoalkan secara hukum,” tegas Ghufron yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Pemeriksaan Khofifah Selama 8 Jam

Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan berlangsung di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 10.00 hingga 18.22 WIB.

Dalam keterangannya, Khofifah menyebut penyidik mendalami informasi terkait nama-nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim periode 2021–2024.

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir di KPK pada 20 Juni, namun berhalangan karena agenda dinas yang telah terjadwal.

Kritik Lokasi Pemeriksaan

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti keputusan KPK memeriksa Khofifah di Polda Jatim. Menurut MAKI, seharusnya pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK demi menjaga persepsi publik.

Namun secara yuridis, langkah KPK tetap sah karena berlandaskan KUHAP, sebagaimana dijelaskan para ahli.

“Upaya penegakan hukum tidak boleh diganggu oleh persepsi yang bias. Mari kita kawal kasus ini secara hukum,” tegas Ghufron.

Baca Juga  Insiden Stadion Kanurahan Rusuh Usai Laga Derby Jatim 127 Korban Tewas Dua Diantaranya Anggota Kepolisian

Kasus korupsi dana hibah ini menyangkut pengurusan bantuan dari APBD Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Upaya penegakan hukum tidak boleh diganggu oleh persepsi yang bias. Mari kita kawal kasus ini secara hukum,” tutup Ghufron.*

Berita tayang di Sorot Merah Putih : Nurul Ghufron: Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Sah dan Sesuai KUHAP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Akademisi Hukum Indonesia Nurul GhufronFakultas Hukum Universitas JemberKhofifah Diperiksa KPKKomisaris Independen Bank Jatimpolda jatim
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

RelatedPosts

Arsip- Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat berziarah kepada salah satu korban pesta rakyat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.DOk Polda Jabar

Kompolnas Tegaskan Kasus Tewasnya Tiga Orang di Garut Harus Diusut Secara Independen

27 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

13 Agustus 2025
Kopda Bazarsah/Istimewa

Kopda Bazarsah, Jadikan Sabung Ayam Ladang Uang Hingga Berujung Hukuman Mati

12 Agustus 2025

Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pengrusakan di Lembata, NTT

7 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Targetkan Tambah Fakultas Kedokteran dan Bangun 500 Rumah Sakit

27 Agustus 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam kunjungan kenegaraan di Brasilia, Senin (9/7/2025) (Foto: Tim Media Presiden Prabowo)

Prabowo Dijadwalkan Sampaikan Pidato Perdana di Sidang Umum PBB

27 Agustus 2025
Arsip- Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat berziarah kepada salah satu korban pesta rakyat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.DOk Polda Jabar

Kompolnas Tegaskan Kasus Tewasnya Tiga Orang di Garut Harus Diusut Secara Independen

27 Agustus 2025
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan memakai baju tahanan/Hukumonline.com

KPK Beberkan Immanuel Ebenezer Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati dari Kasus Dugaan Pemerasan

27 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto (kiri) memberikan sambutan saat acara peresmian Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono di Jakarta, Selasa (26/8/2025). Tim Media Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Pantau Harian Program Makan Bergizi Gratis, Penerima Capai 21 Juta

27 Agustus 2025
Ilustrasi. Foto: xiaomi15

Xiaomi 15T Series Siap Meluncur di Indonesia, Usung Performa Kencang dan Kamera Leica 50 MP

27 Agustus 2025
Persib Bandung umumkan pemain barunya melalui siaran TVRI/Persib

PERSIB Pilih TVRI Jawa Barat untuk Umumkan Pemain Baru Musim 2025/2026

27 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara peresmian Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Mahar Mardjono, Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Resmikan Gedung Layanan Terpadu RSPON, Presiden Prabowo Apresiasi dan Kenang Prof. Mahar Mardjono

27 Agustus 2025
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keterangan seusai meresmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional RS Pusat Otak Nasional Mahar Mardjono, Cawang, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Presiden Prabowo Pastikan Pengganti Immanuel Ebenezer, Segera: “Ada Nanti, Tenang Aja”

26 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Bukan demo bubarkan DPR, ini merupakan demo mahasiswa di DPR RI beberapa tahun lalu/ humbanghasundutankab.go.id

    Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Berikut Respon Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan di Kemenaker: Noel Terima Rp3 M dari Anita Kusumawati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atalia Praratya Pamer Kemesraan dengan Ridwan Kamil, Kata-katanya Menyentuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Tajam Mahfud MD: Jokowi Rusak Demokrasi, Hancurkan Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.