• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Juli 2025
di News
A A
0
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang sebesar Rp1,37 triliun dari 12 Terdakwa Korporasi dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.

Direktur Penuntutan Sutikno didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dan jajaran dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, uang tersebut disita untuk kepentingan Kasasi dan penggantian kerugian negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

“Langkah penyitaan ini kami lakukan setelah mendapat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Sutikno. Rabu (3/7/2025).

Menurut Sutikno, uang yang disita berasal dari rekening penampungan milik Jampidsus di Bank BRI.

“Jumlahnya mencapai Rp1.374.892.735.527,5,- (satu triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), ini terdiri dari titipan satu perusahaan dari Grup Musim Mas dan lima perusahaan dari Grup Permata Hijau,” jelasnya.

Sutikno merinci, PT Musim Mas menitipkan Rp1.188.461.774.662,2, sementara lima perusahaan dari Permata Hijau Group menyetor total Rp186.430.960.865,26.

“Bahwa penyitaan ini adalah bagian dari strategi hukum dalam upaya kasasi yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung,” lanjutnya menjelaskan.

12 Korporasi, Dua Grup Besar

Perkara yang ditangani melibatkan 12 korporasi dalam dua kelompok besar: Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau. Seluruh korporasi tersebut sebelumnya divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga  Kapolri Bertemu MenPAN-RB Bahas Konsep Respirokal Pengisian Jabatan ASN dan Polri

“Putusan lepas bukan berarti perkara selesai begitu saja. Kami tetap ajukan kasasi karena kami memiliki cukup dasar, termasuk hasil audit BPKP dan kajian akademik dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM,” kata Sutikno.

Para Terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Menurut dia, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp5,8 triliun.

“Untuk Grup Musim Mas saja nilainya Rp4,89 triliun, sementara Grup Permata Hijau mencapai Rp937 miliar,” ungkapnya.

Sutikno menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Kami sudah sertakan uang yang disita ini dalam tambahan memori kasasi,” ujarnya.

“Harapannya, Mahkamah Agung mempertimbangkan uang yang disita ini sebagai bagian dari mekanisme kompensasi terhadap kerugian negara,” lanjutnya.

Langkah Lanjutan

Tim Jampidsus telah mengajukan tambahan memori kasasi ke Mahkamah Agung agar uang hasil penyitaan dapat dipertimbangkan secara hukum.

“Dengan cara ini, negara tidak kehilangan hak atas kerugian yang ditimbulkan oleh praktik korupsi tersebut,” tegas Sutikno.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan, penyitaan ini adalah langkah nyata Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.

“Sekali lagi kami tegskan, bahwa ini langkah institusi Kejaksaan tentunya sejalan dengan tindakan refesif, tidak hanya melakukan penindakan menghukum para pelaku tetapi memastikan kerugian negara dapat dikembalikan,” tuntas Harli.*

*Siaran Pers Nomor PR-582/009/K.3/Kph.3/07/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ekspor crude palm oilFakultas Ekonomika dan Bisnis UGMGrup Musim MasGrup Permata HijauJampidsus Kejagung RIkajian akademikKorporasi Kasus CPOMahkamah AgungMemori Kasasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

Post Selanjutnya

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

RelatedPosts

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025

DPPKBPPPA Garut Perkuat Peran Kecamatan dalam Cegah Kekerasan Anak di Pasirwangi dan Cibiuk

15 November 2025
Post Selanjutnya
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com