• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Laptop Berbasis Chromebook, Kejagung akan Periksa Nadiem Senin Depan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
20 Juni 2025
di Hukum
A A
0
Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –   Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung.

Surat panggilan terhadap Nadiem telah dilayangkan sejak Selasa (17/6). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (20/6). Ia menyatakan bahwa Nadiem akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025,” ujar Harli.

RelatedPosts

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Dalam pemeriksaan ini, penyidik akan menggali informasi seputar fungsi pengawasan serta peran Nadiem dalam proses pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome tersebut.

“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran beliau dalam pelaksanaan pengadaan,” tambah Harli.

Kejagung berharap Nadiem memenuhi panggilan penyidik agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Dugaan Permufakatan Jahat

Penyidikan Kejagung menemukan adanya indikasi permufakatan jahat antara sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian pengadaan yang menguntungkan produk tertentu. Kajian teknis itu diarahkan agar merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) untuk program bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Baca Juga  Diduga Ada di Malaysia, Raja Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kalinya

Padahal, menurut Harli, berdasarkan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2019, produk tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis pun awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut justru diganti dengan kajian baru yang mengarahkan kembali ke sistem operasi Chrome.

Proyek Bernilai Fantastis: Hampir Rp10 Triliun

Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan Chromebook ini mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Penggunaan Chromebook sebenarnya bukan kebutuhan yang mendesak, namun tetap diarahkan ke sana melalui kajian baru yang dibuat,” ujar Harli.

Kejagung terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, yang menjadi sorotan publik karena nilai anggarannya yang sangat besar dan menyangkut sektor vital seperti pendidikan.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kejagunglaptop berbasis chromebookNadiem Makarim
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua REPDEM DKI Jakarta: Ribuan Kader Akan Kepung PN Saat Sidang Putusan, Desak Vonis Objektif untuk Hasto

Post Selanjutnya

Perkuat Sinergi dan Implementasi Perpres 66/2025, Kapuspen TNI Sambangi Kapuspenkum Kejagung

RelatedPosts

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026
Post Selanjutnya
dok Pupenkum Kejagung

Perkuat Sinergi dan Implementasi Perpres 66/2025, Kapuspen TNI Sambangi Kapuspenkum Kejagung

FGD Gema PS Garut Gagas Sinergi Perhutanan Sosial dan Penguatan Ekonomi Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026

PKB Kabupaten Mamasa Regenerasi Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Didominasi Kaum Milenial

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com