Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung.
Surat panggilan terhadap Nadiem telah dilayangkan sejak Selasa (17/6). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat (20/6). Ia menyatakan bahwa Nadiem akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025,” ujar Harli.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik akan menggali informasi seputar fungsi pengawasan serta peran Nadiem dalam proses pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome tersebut.
“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran beliau dalam pelaksanaan pengadaan,” tambah Harli.
Kejagung berharap Nadiem memenuhi panggilan penyidik agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Dugaan Permufakatan Jahat
Penyidikan Kejagung menemukan adanya indikasi permufakatan jahat antara sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis membuat kajian pengadaan yang menguntungkan produk tertentu. Kajian teknis itu diarahkan agar merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) untuk program bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Padahal, menurut Harli, berdasarkan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2019, produk tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis pun awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut justru diganti dengan kajian baru yang mengarahkan kembali ke sistem operasi Chrome.
Proyek Bernilai Fantastis: Hampir Rp10 Triliun
Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan Chromebook ini mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Penggunaan Chromebook sebenarnya bukan kebutuhan yang mendesak, namun tetap diarahkan ke sana melalui kajian baru yang dibuat,” ujar Harli.
Kejagung terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, yang menjadi sorotan publik karena nilai anggarannya yang sangat besar dan menyangkut sektor vital seperti pendidikan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post