• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Periksa Wakil Ketua Umum Kadin Heru Dewanto Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
14 Mei 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Heru Dewanto, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HD, swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (14/5).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Budi, pemeriksaan ini dilakukan karena Heru merupakan mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), perusahaan yang mengembangkan proyek PLTU 2 Cirebon.

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Kasus dugaan suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2018. Saat itu, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka.

Pengusutan berlanjut hingga KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 4 Oktober 2019, dengan total penerimaan gratifikasi mencapai sekitar Rp51 miliar. Dari sinilah muncul pengembangan perkara kedua, yakni kasus suap perizinan PLTU 2 Cirebon.

Heru Dewanto

Pada 15 November 2019, KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut. Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Usai Diputus Dewas Melanggar Etik, Nurul Ghufron Tetap Optimis Ikuti Proses Seleksi Capim KPK

Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga menyuap Bupati Sunjaya senilai Rp6,04 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp10 miliar, terkait perizinan proyek PLTU 2 yang dijalankan PT CEPR. Sementara itu, Sutikno disebut memberikan suap Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk memuluskan izin proyek milik PT Kings Property Indonesia.

KPK kini mendalami sejumlah informasi, termasuk soal asal-usul dana Rp6,04 miliar yang diberikan Herry Jung. Dalam penyelidikan, nama Heru Dewanto mencuat karena pertemuan yang ia lakukan dengan Sunjaya pada tahun 2016, di tengah gelombang penolakan warga terhadap proyek PLTU tersebut.

Dalam pertemuan di Pendopo Bupati Cirebon, Heru disebut secara langsung meminta dukungan Sunjaya untuk kelancaran proyek PLTU. Ia juga menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Sunjaya yang disebut sebagai bagian dari upaya meredam aksi protes warga. Pada akhir 2016, Heru kembali menemui Sunjaya bersama Herry Jung dan sejumlah petinggi Hyundai untuk menyepakati aliran dana tambahan yang kemudian disebut sebagai “dana operasional”.

Heru Dewanto juga tercatat pernah menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo–Mahfud MD pada Pilpres 2024 lalu.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Heru Dewantokasus suap perizinanKPKPLTU CirebonWakil Ketua Umum Kadin
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

Post Selanjutnya

Mantan Rektor UIN Jakarta Komaruddin Hidayat Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya
Komaruddin Hidayat,Ketua Dewan Pers periode 2025-2028

Mantan Rektor UIN Jakarta Komaruddin Hidayat Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Kesaksian Rossa, Hasanuddin: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Narasi Sepihak

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.