Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Salah satu yang turut menjadi tersangka adalah mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) di Bandung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020; dan Dicky Syahbandinata (DS), yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB di tahun yang sama.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan),” ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) malam.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, termasuk laptop, tablet, dan dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Ketiga tersangka juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan.
Menurut Qohar, kasus ini masih berada di tahap awal penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Ia menegaskan bahwa Kejagung akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau kredit macet sebesar Rp3,58 triliun. Adapun nilai kredit sebesar Rp692 miliar tersebut diberikan kepada PT Sritex oleh Bank DKI dan Bank BJB.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Kejagung juga membuka kemungkinan untuk memeriksa bank lain. Pasalnya, selain Bank BJB dan Bank DKI, PT Sritex dan anak usahanya juga tercatat memiliki tunggakan kredit kepada sindikasi perbankan lain seperti Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Ini sedang kami dalami lebih lanjut,” ucap Qohar.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post