Jakarta, Kabariku – Bareskrim Polri menyita total uang total Rp194,7 miliar dari ratusan rekening penampungan judi online (judol) yang ditangani penyidik selama Januari-Mei 2025.
“Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” ucap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (02/05/2025).
Dia menjelaskan, dari total penyitaan itu, terdapat 18 laporan Polisi yang ditindaklanjuti.

Wahyu menerangkan, penyidikan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian, ditemukan adanya 5.885 rekening dengan nilai uang Rp224 miliar.
“Sudah disampaikan langsung dari LH PPATK, ada 39 laporan informasi dari beberapa LH PPATK yang diserahkan dari PPATK, kita serahkan kepada Dittipideksus,” tutur Wahyu.
Wahyu mengaku, hingga saat ini, sisa rekening yang sudah dilaporkan masih dalam proses penelusuran.
Namun, terdapat 701 rekening dengan nilai Rp133,5 Miliar telah dilakukan pemblokiran.
Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 telah menyerahkan empat orang tersangka pelaku judol pada website agen138 dengan inisial KW, J, JG dan AH kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Adapun Tersangka J, JG dan AH dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Januari 2025 di Kota Metro, Provinsi Lampung dan setelah dilakukan pengembangan dilakukan penangkapan terhadap KW pada tanggal 14 Januari 2025 di kediamannya yang berada di Kota Jakarta Barat, Provinsi DK Jakarta.
Diketahui KW berperan selaku manager dan untuk J, JG dan AH berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan withdraw pada website agen138. Keempat tersangka selama proses penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar rupiah dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online (judol).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
“Dirtipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Himawan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Khususnya, menelusuri kasus judi online tersebut.
“Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” ungkap Himawan.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebit ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan sejak Februari 2025. Nilainya mencapai Rp600 miliar.
Ivan menjelaskan ribuan rekening itu dibekukan oleh PPATK pada Februari 2025. Kemudian, dilanjutkan oleh Polri dari Maret hingga saat ini.
“Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus,” ujar Ivan, Kamis (01/05/2025).
Ivan melanjutkan dari 5.000 rekening yang dibekukan itu merupakan transaksi judol baik dalam dan luar negeri.
Menurutnya, saat ini tengah pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polri.
“PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini,” ujarnya.
Ivan menuturkan penegakkan hukum terhadap pelaku judol ini misi besarnya adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judol.
Seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga para korban judol.
“Serta kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan akan kecanduan judol. Dibalik memerangi judol, faktanya adalah Polri menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tutupnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post