• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 23, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pendidikan

Sosok Prof. Edy Meiyanto yang Dipecat UGM: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswa

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
7 April 2025
di Pendidikan
A A
0
Prof. Edy Meiyanto/UGM

Prof. Edy Meiyanto/UGM

ShareSendShare ShareShare

Yogyakarta,  Kabariku – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat Prof. Dr. apt. Edy Meiyanto, M.Si., guru besar Fakultas Farmasi, akibat pelanggaran berat berupa kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Keputusan pemectan Prof. Edy Meiyanto diumumkan setelah proses investigasi internal dan pemeriksaan intensif oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa pemecatan Prof. Edy Meiyanto didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menyatakan ia bersalah melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

RelatedPosts

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

Kemenag Umumkan Sebanyak 101.786 Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Dinyatakan Lulus PPG

Keputusan pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

“Tindakan pemecatan ini sudah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (7/4).

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Prof. Edy Meiyanto tersebut terjadi pada rentang waktu 2023 hingga 2024, dan pertama kali dilaporkan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024. UGM kemudian membentuk Komite Pemeriksa melalui SK Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024, dengan masa kerja pemeriksaan dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Modus Akademik di Balik Tindak Kekerasan

Menurut Andi, modus yang digunakan EM (Edy Meiyanto) dalam melancarkan kekerasan seksual berkedok kegiatan akademik seperti bimbingan dan diskusi, yang banyak dilakukan di luar kampus. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, melibatkan 13 orang korban dan saksi.

Baca Juga  Hari Ini, Komisi X Panggil Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Soal Polemik Kenaikan UKT

Komite Pemeriksa mendalami keterangan korban, pelaku, dan saksi, serta mengkaji bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi sanksi.

Dari hasil tersebut, Edy Meiyanto terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, serta kode etik dosen.

Sebagai langkah awal, Prof. Edy telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024. Tindakan ini diambil demi menjaga ruang aman bagi para korban dan civitas akademika.

Riwayat Pendidikan Prof. Edy Meiyanto…

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: farmasiguru besarKekerasan SeksualProf. Edy MeiyantoUGM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lima Fakta Menarik Abu Janda yang Ditunjuk Jadi Komisaris Jasa Marga: Istri Blasteran hingga Lulusan Inggris

Post Selanjutnya

Pengamanan Mudik 2025 Terasa di Daerah, Kapolri Diapresiasi Fungsionaris MW KAHMI NTB

RelatedPosts

Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025

Kemenag Umumkan Sebanyak 101.786 Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Dinyatakan Lulus PPG

12 November 2025

Penghargaan Human Capital dan Pendidikan Inklusif di CNN Indonesia Awards 2025 Diraih Kemendikdasmen

6 November 2025

Wamendikdasmen Himbau Siswa Untuk Jujur dan Gembira Saat Tinjau Pelaksanaan TKA SMA di Bogor

4 November 2025

Revan Terima Secara Simbolik Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di Rumahnya yang Sederhana

24 Oktober 2025
Post Selanjutnya
Sahrul Al Walid

Pengamanan Mudik 2025 Terasa di Daerah, Kapolri Diapresiasi Fungsionaris MW KAHMI NTB

Presiden Apresiasi Kapolri, Panglima TNI dan Menhub atas Pengamanan Mudik yang Membanggakan

Discussion about this post

KabarTerbaru

(dok. Humas Kemensetneg)

Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

23 November 2025

Diskusi Presiden Prabowo dengan Prof. Dasco: Bahas Isu Hukum, Kesejahteraan Publik hingga Aspirasi Daerah

23 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Menteri Imipas Agus Andrianto (kanan) dan Sekjen Imipas Asep Kurnia (kiri) memberikan paparan dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi di Jakarta pada (20/11)

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

23 November 2025
LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Pemkab Garut dan Bulog Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan dan BLTS Kesra

22 November 2025

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com