• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Mengenal Tunjangan Berkelanjutan, Bentuk Penghargaan Negara untuk Pahlawan Nasional dan Keluarganya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
24 April 2025
di News
A A
0
Deretan Pahlawan Nasional/ labsejarah.fkip.ummetro.ac.id

Deretan Pahlawan Nasional/ labsejarah.fkip.ummetro.ac.id

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta – Negara memberikan penghargaan kepada keluarga Pahlawan Nasional melalui Tunjangan Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Perpres ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012.

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa dan pengorbanan mereka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 Perpres tersebut:

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara.”

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

Penerima Tunjangan

Tunjangan Berkelanjutan diberikan kepada:
• Janda atau Duda sah dari Pahlawan Nasional
• Anak kandung atau anak angkat sah, jika Janda atau Duda telah meninggal dunia

Bentuk Tunjangan Berkelanjutan

Tunjangan Berkelanjutan diberikan dalam bentuk fasilitas berikut:

  1. Tunjangan Kesehatan, yang mencakup:
    o Akses ke fasilitas pelayanan kesehatan
    o Biaya perawatan
    o Tambahan pembelian obat-obatan
  2. Tunjangan Hidup, yang meliputi:
    o Pembelian kebutuhan sandang dan pangan
    o Tambahan asupan makanan bergizi
    o Fasilitas rekreasi atau hiburan
  3. Tunjangan Perumahan, berupa:
    o Pemeliharaan rumah atau sewa rumah
    o Pembayaran listrik dan air bersih (PAM)
  4. Tunjangan Pendidikan, berupa:
    o Biaya beasiswa pendidikan

Mekanisme dan Penyaluran Tunjangan

Tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan sekaligus satu kali dalam setahun, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perpres ini.

Baca Juga  Sejumlah Tokoh Muda Temui Wamensos Agus Jabo, Dorong Pengusulan HB II sebagai Pahlawan Nasional

Pelaksanaan pemberian tunjangan ini menjadi tanggung jawab unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan.

Besaran Tunjangan

Besaran Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional ditetapkan sebesar Rp50.000.000,00 per tahun.

Ketentuan ini juga berlaku sebagai tambahan penghargaan di luar bentuk penghargaan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud merupakan tambahan penghargaan dari bentuk penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 20 Perpres ini.

Penghentian Tunjangan

Tunjangan Berkelanjutan akan dihentikan apabila semua ahli waris sah, yakni Janda/Duda serta anak kandung atau anak angkat dari Pahlawan Nasional, telah meninggal dunia.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: fsilitas untuk Pahlawan Nasionalpahlawan nasionalTunjangan Berkelanjutan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Soeharto dan Gus Dur akan Mendapat Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini, Berikut Daftar Lengkap Calonnya

Post Selanjutnya

Jaksa KPK Bongkar Rekaman Percakapan Saeful Bahri di Sidang Hasto: “Ini Perintah dari Ibu dan Garansi Saya”

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
Post Selanjutnya

Jaksa KPK Bongkar Rekaman Percakapan Saeful Bahri di Sidang Hasto: "Ini Perintah dari Ibu dan Garansi Saya"

Dedi Mulyadi hapus bantuan hibah untuk Pondok Pesantren

Dedi Mulyadi Hapus Bantuan Hibah untuk Pondok Pesantren Senilai Rp153,5 Miliar, Ini Alasannya...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Istana Buka Suara soal Frekuensi dan Biaya Kunjungan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026
Ilustrasi foto (Istimewa)

Kurs Rupiah Tertekan, Founder Kontra Narasi Soroti Impor Migas dan Program Ambisius Pemerintah

1 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026
Wajah terduga pelaku curanmor Yamaha Mio J B 3320 TRW terekam jelas CCTV di Cipinang Timur, Jakarta Timur. (CCTV Warga)

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

1 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”

31 Mei 2026

Presiden Prabowo Tutup Kunjungan Kenegaraan dengan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

31 Mei 2026

Istana Buka Suara soal Frekuensi dan Biaya Kunjungan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com