• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Mengenal Tunjangan Berkelanjutan, Bentuk Penghargaan Negara untuk Pahlawan Nasional dan Keluarganya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
24 April 2025
di News
A A
0
Deretan Pahlawan Nasional/ labsejarah.fkip.ummetro.ac.id

Deretan Pahlawan Nasional/ labsejarah.fkip.ummetro.ac.id

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta – Negara memberikan penghargaan kepada keluarga Pahlawan Nasional melalui Tunjangan Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Perpres ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012.

Pemberian Tunjangan Berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa dan pengorbanan mereka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 Perpres tersebut:

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara.”

RelatedPosts

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

Penerima Tunjangan

Tunjangan Berkelanjutan diberikan kepada:
• Janda atau Duda sah dari Pahlawan Nasional
• Anak kandung atau anak angkat sah, jika Janda atau Duda telah meninggal dunia

Bentuk Tunjangan Berkelanjutan

Tunjangan Berkelanjutan diberikan dalam bentuk fasilitas berikut:

  1. Tunjangan Kesehatan, yang mencakup:
    o Akses ke fasilitas pelayanan kesehatan
    o Biaya perawatan
    o Tambahan pembelian obat-obatan
  2. Tunjangan Hidup, yang meliputi:
    o Pembelian kebutuhan sandang dan pangan
    o Tambahan asupan makanan bergizi
    o Fasilitas rekreasi atau hiburan
  3. Tunjangan Perumahan, berupa:
    o Pemeliharaan rumah atau sewa rumah
    o Pembayaran listrik dan air bersih (PAM)
  4. Tunjangan Pendidikan, berupa:
    o Biaya beasiswa pendidikan

Mekanisme dan Penyaluran Tunjangan

Tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan sekaligus satu kali dalam setahun, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perpres ini.

Baca Juga  Sely Widiyawan Ningsih Atlet Hockey Asli Garut, Dua Kali Lolos Kualifikasi Porda Jabar Kontingen Kabupaten Bekasi

Pelaksanaan pemberian tunjangan ini menjadi tanggung jawab unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan.

Besaran Tunjangan

Besaran Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional ditetapkan sebesar Rp50.000.000,00 per tahun.

Ketentuan ini juga berlaku sebagai tambahan penghargaan di luar bentuk penghargaan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud merupakan tambahan penghargaan dari bentuk penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 20 Perpres ini.

Penghentian Tunjangan

Tunjangan Berkelanjutan akan dihentikan apabila semua ahli waris sah, yakni Janda/Duda serta anak kandung atau anak angkat dari Pahlawan Nasional, telah meninggal dunia.***

Tags: fsilitas untuk Pahlawan Nasionalpahlawan nasionalTunjangan Berkelanjutan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Soeharto dan Gus Dur akan Mendapat Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini, Berikut Daftar Lengkap Calonnya

Post Selanjutnya

Jaksa KPK Bongkar Rekaman Percakapan Saeful Bahri di Sidang Hasto: “Ini Perintah dari Ibu dan Garansi Saya”

RelatedPosts

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Pansus XIV DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendikdasmen, H. Aceng Malki: Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan Harus Berdampak bagi Daerah

30 Juli 2026
Post Selanjutnya

Jaksa KPK Bongkar Rekaman Percakapan Saeful Bahri di Sidang Hasto: "Ini Perintah dari Ibu dan Garansi Saya"

Dedi Mulyadi hapus bantuan hibah untuk Pondok Pesantren

Dedi Mulyadi Hapus Bantuan Hibah untuk Pondok Pesantren Senilai Rp153,5 Miliar, Ini Alasannya...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Kapolres Garut Resmi Berganti, AKBP Niko N Adi Putra Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

30 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com