Kabariku, Jakarta – Negara memberikan penghargaan kepada keluarga Pahlawan Nasional melalui Tunjangan Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Perpres ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012.
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa dan pengorbanan mereka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 Perpres tersebut:
“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara.”
Penerima Tunjangan
Tunjangan Berkelanjutan diberikan kepada:
• Janda atau Duda sah dari Pahlawan Nasional
• Anak kandung atau anak angkat sah, jika Janda atau Duda telah meninggal dunia
Bentuk Tunjangan Berkelanjutan
Tunjangan Berkelanjutan diberikan dalam bentuk fasilitas berikut:
- Tunjangan Kesehatan, yang mencakup:
o Akses ke fasilitas pelayanan kesehatan
o Biaya perawatan
o Tambahan pembelian obat-obatan - Tunjangan Hidup, yang meliputi:
o Pembelian kebutuhan sandang dan pangan
o Tambahan asupan makanan bergizi
o Fasilitas rekreasi atau hiburan - Tunjangan Perumahan, berupa:
o Pemeliharaan rumah atau sewa rumah
o Pembayaran listrik dan air bersih (PAM) - Tunjangan Pendidikan, berupa:
o Biaya beasiswa pendidikan
Mekanisme dan Penyaluran Tunjangan
Tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan sekaligus satu kali dalam setahun, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perpres ini.
Pelaksanaan pemberian tunjangan ini menjadi tanggung jawab unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial yang membidangi urusan keperintisan dan kepahlawanan.
Besaran Tunjangan
Besaran Tunjangan Berkelanjutan yang diberikan kepada keluarga Pahlawan Nasional ditetapkan sebesar Rp50.000.000,00 per tahun.
Ketentuan ini juga berlaku sebagai tambahan penghargaan di luar bentuk penghargaan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Besaran Tunjangan Berkelanjutan kepada Perintis Kemerdekaan dan kepada Janda/Duda Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud merupakan tambahan penghargaan dari bentuk penghargaan yang sudah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 20 Perpres ini.
Penghentian Tunjangan
Tunjangan Berkelanjutan akan dihentikan apabila semua ahli waris sah, yakni Janda/Duda serta anak kandung atau anak angkat dari Pahlawan Nasional, telah meninggal dunia.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post