“Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” lanjut Budi.
KPK menjelaskan, PT PE harusnya tidak berhak untuk menerima kredit senilai Rp400 Miliar dan Rp229 Miliar. Namun ini tidak diindahkan oleh para direktur yang memberikan kewenang memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut.
“Sebelum dilaksanakan pemberian kredit, terjadi pertemuan antara direktur utama dengan komisaris PTPE. dan bersepakat bahwa untuk proses pemberian kredit akan dipermudah sebesar Rp1 Triliun,”
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada debitur PT Petro Energy.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua Direktur LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy.
Mereka yakni, DW selaku Direktur Pelaksana LPEI, AS selaku Direktur Pelaksana LPEI.
Kemudian JM merupakan pemilik dari PT Petro Energy NN selaku Direktur Utama PT Petro Energy, dan SMD selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy. ***
Sumber: Tayangan live youtube KPK RI
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post