Kabariku, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kode ‘uang zakat’ dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Lantas kode ‘uang zakat’ tersebut digunakan direksi LPEI kepada para debitur.
“Memang ada namanya ‘uang zakat’ ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Senin (3/3/2025).
“Besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” sambungnya.
Budi menjelaskan, hal tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti elektronik, termasuk hasil asset tracing yang didapatkan pihaknya.
“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut,” jelasnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post