• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kendalikan Gratifikasi di Hari Raya, KPK: ASN dan Penyelenggara Negara Wajib Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Maret 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Pic Dok KPK

Pic Dok KPK

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk secara tegas menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa ASN dan Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka, terutama dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

RelatedPosts

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

KPK memperingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN adalah tindakan yang dilarang.

“Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan serta kode etik, dan bahkan berisiko menjadi tindak pidana korupsi,” terang Budi. Senin (17/03/2025).

Selain itu, KPK juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegas Budi.

KPK juga mengingatkan, pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD diimbau untuk menerbitkan aturan internal guna memastikan seluruh pegawainya menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Sementara itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang pelicin atau suap terselubung.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Temui KPK, Konsultasikan Realokasi Anggaran Rp5 Triliun untuk Pembangunan Prioritas

Apabila ASN dan PN tidak dapat menghindari penerimaan gratifikasi karena situasi tertentu, maka mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp di +62 811 445 575, atau Call Centre KPK 198.

Data Pelaporan Gratifikasi Januari–Februari 2025

Dalam dua bulan pertama tahun 2025, KPK menerima 689 laporan yang mencakup 774 objek gratifikasi dengan total nilai Rp3.176.643.372.

Pada Januari 2025, KPK menerima 348 laporan dengan 395 objek gratifikasi, terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu. Sedangkan pada Februari 2025, terdapat 341 laporan dengan 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Dari total 689 laporan tersebut, asal instansi yang melaporkan meliputi: 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD dan anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah.

Adapun bentuk gratifikasi yang paling banyak dilaporkan meliputi:

-254 dalam bentuk uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya,

-203 berupa karangan bunga, makanan, atau minuman kemasan,

-70 cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi,

-26 tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya,

-221 barang lainnya.

“Dengan meningkatnya kesadaran akan pelaporan gratifikasi, KPK berharap transparansi dan integritas ASN serta penyelenggara negara semakin terjaga demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.K.101

Berita sebelumnya tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKendalikan Gratifikasi di Hari RayaKomisi Pemberantasan KorupsiKPKTolak dan Laporkan Gratifikasi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Polri Rekrut Bintara Kompetensi Khusus untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pengangkatan CPNS pada Juni dan PPPK Oktober 2025

RelatedPosts

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026
KPK_Lelang_kabariku_dwiwarna

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Korupsi pada 18 Juni, Ada iPhone Rp200 Ribuan hingga Properti Miliaran

8 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pengangkatan CPNS pada Juni dan PPPK Oktober 2025

PWI Pokja Polres Jakarta Barat Gelar Aksi Sosial Ramadan, Bagikan Ratusan Takjil dan Nasi Kotak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com