• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kendalikan Gratifikasi di Hari Raya, KPK: ASN dan Penyelenggara Negara Wajib Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Maret 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Pic Dok KPK

Pic Dok KPK

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk secara tegas menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa ASN dan Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka, terutama dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

RelatedPosts

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

KPK memperingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN adalah tindakan yang dilarang.

“Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan serta kode etik, dan bahkan berisiko menjadi tindak pidana korupsi,” terang Budi. Senin (17/03/2025).

Selain itu, KPK juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegas Budi.

KPK juga mengingatkan, pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD diimbau untuk menerbitkan aturan internal guna memastikan seluruh pegawainya menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Sementara itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang pelicin atau suap terselubung.

Baca Juga  SIAGA 98 Soroti Danantara Indonesia Libatkan KPK dalam Struktural

Apabila ASN dan PN tidak dapat menghindari penerimaan gratifikasi karena situasi tertentu, maka mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp di +62 811 445 575, atau Call Centre KPK 198.

Data Pelaporan Gratifikasi Januari–Februari 2025

Dalam dua bulan pertama tahun 2025, KPK menerima 689 laporan yang mencakup 774 objek gratifikasi dengan total nilai Rp3.176.643.372.

Pada Januari 2025, KPK menerima 348 laporan dengan 395 objek gratifikasi, terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu. Sedangkan pada Februari 2025, terdapat 341 laporan dengan 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Dari total 689 laporan tersebut, asal instansi yang melaporkan meliputi: 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD dan anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah.

Adapun bentuk gratifikasi yang paling banyak dilaporkan meliputi:

-254 dalam bentuk uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya,

-203 berupa karangan bunga, makanan, atau minuman kemasan,

-70 cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi,

-26 tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya,

-221 barang lainnya.

“Dengan meningkatnya kesadaran akan pelaporan gratifikasi, KPK berharap transparansi dan integritas ASN serta penyelenggara negara semakin terjaga demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.K.101

Berita sebelumnya tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKendalikan Gratifikasi di Hari RayaKomisi Pemberantasan KorupsiKPKTolak dan Laporkan Gratifikasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polri Rekrut Bintara Kompetensi Khusus untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pengangkatan CPNS pada Juni dan PPPK Oktober 2025

RelatedPosts

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pengangkatan CPNS pada Juni dan PPPK Oktober 2025

PWI Pokja Polres Jakarta Barat Gelar Aksi Sosial Ramadan, Bagikan Ratusan Takjil dan Nasi Kotak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Program MBG Butuh Dukungan Publik, BGN Perkuat Komunikasi dan Edukasi Digital

10 Mei 2026

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Tinjau Kesiapan PKW di LKP Aura Creative

10 Mei 2026

Survei IDM: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Penindakan Judol hingga TPPU Tuai Apresiasi

10 Mei 2026

Pertamina Fasilitasi Kunjungan Edukasi Mahasiswa Peserta M-Fest 2026 ke ORF Muara Karang

10 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026
Tom Lembong dan Miftah Sabri membahas dampak AI, dominasi algoritma, hingga tantangan pendidikan Indonesia (Istimewa)

Tom Lembong dan Miftah Sabri Kupas Bahaya AI dan Waspadai Dominasi Algoritma

10 Mei 2026
Sandri Rumanama mendesak percepatan Polda definitif di Papua Selatan dan Papua Pegunungan demi penguatan keamanan dan layanan hukum di DOB Papua.(istimewa)

Sandri Rumanama Desak Polda Papua Selatan dan Papua Pegunungan Segera Definitif

10 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com