• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kendalikan Gratifikasi di Hari Raya, KPK: ASN dan Penyelenggara Negara Wajib Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Maret 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Pic Dok KPK

Pic Dok KPK

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk secara tegas menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa ASN dan Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka, terutama dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

RelatedPosts

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

KPK memperingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN adalah tindakan yang dilarang.

“Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan serta kode etik, dan bahkan berisiko menjadi tindak pidana korupsi,” terang Budi. Senin (17/03/2025).

Selain itu, KPK juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegas Budi.

KPK juga mengingatkan, pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD diimbau untuk menerbitkan aturan internal guna memastikan seluruh pegawainya menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Sementara itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang pelicin atau suap terselubung.

Baca Juga  KPK Lelang Barang Milik Mantan Komisaris PT Panin Investment dan Eks Kepala Dinas PU Kutai Timur

Apabila ASN dan PN tidak dapat menghindari penerimaan gratifikasi karena situasi tertentu, maka mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp di +62 811 445 575, atau Call Centre KPK 198.

Data Pelaporan Gratifikasi Januari–Februari 2025

Dalam dua bulan pertama tahun 2025, KPK menerima 689 laporan yang mencakup 774 objek gratifikasi dengan total nilai Rp3.176.643.372.

Pada Januari 2025, KPK menerima 348 laporan dengan 395 objek gratifikasi, terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu. Sedangkan pada Februari 2025, terdapat 341 laporan dengan 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Dari total 689 laporan tersebut, asal instansi yang melaporkan meliputi: 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD dan anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah.

Adapun bentuk gratifikasi yang paling banyak dilaporkan meliputi:

-254 dalam bentuk uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya,

-203 berupa karangan bunga, makanan, atau minuman kemasan,

-70 cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi,

-26 tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya,

-221 barang lainnya.

“Dengan meningkatnya kesadaran akan pelaporan gratifikasi, KPK berharap transparansi dan integritas ASN serta penyelenggara negara semakin terjaga demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.K.101

Berita sebelumnya tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKendalikan Gratifikasi di Hari RayaKomisi Pemberantasan KorupsiKPKTolak dan Laporkan Gratifikasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polri Rekrut Bintara Kompetensi Khusus untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pengangkatan CPNS pada Juni dan PPPK Oktober 2025

RelatedPosts

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pengangkatan CPNS pada Juni dan PPPK Oktober 2025

PWI Pokja Polres Jakarta Barat Gelar Aksi Sosial Ramadan, Bagikan Ratusan Takjil dan Nasi Kotak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com