• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Oktober 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pengarahan JAM-Intel: Pengawasan Stabilitas Pasca Putusan PHPU Pilkada 2024 dan Pembahasan RUU KUHAP

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Februari 2025
di News
A A
0
JAM-Intel Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, secara virtual pada Jumat (14/02/2025)

JAM-Intel Reda Manthovani memberikan pengarahan kepada jajaran Intelijen pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, secara virtual pada Jumat (14/02/2025) dok Kejagung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan pentingnya pengawasan terhadap dinamika politik pasca putusan sela atau dismissal dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.

Selain itu, implementasi KUHP baru serta penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi agenda utama dalam pengarahan yang disampaikan kepada jajaran Intelijen pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, secara virtual pada Jumat (14/02/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Apresiasi Kolaborasi UI dalam Studi Kriminologis 14 Kawasan Rawan Narkoba

Dalam kesempatan tersebut, JAM-Intel menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap 270 perkara PHPU Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025 dengan hasil sebagai berikut:

-227 perkara tidak dapat diterima, dengan rincian 31 perkara melewati tenggat waktu, 119 perkara tidak memiliki legal standing, 76 perkara dianggap obscuur, dan 1 perkara tanpa alat bukti sah.

-43 perkara mendapat ketetapan, meliputi 6 perkara di luar kewenangan MK, 29 perkara ditarik kembali, dan 8 perkara gugur akibat ketidakhadiran pemohon.

-40 perkara berlanjut ke tahap pembuktian, mencakup sengketa pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025, sementara putusan akhir MK akan diumumkan pada 24 Februari 2025.

Seiring dengan itu, sebanyak 505 kepala daerah dijadwalkan dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025. Adapun pelantikan bagi daerah yang masih menghadapi sengketa akan menyesuaikan dengan putusan akhir MK.

Baca Juga  Denny Indrayana Memperjuangkan Suara Rakyat Pemilihan Walikota Banjarbaru

JAM-Intel menekankan bahwa seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan harus aktif mengawal proses transisi kepemimpinan daerah guna menjaga stabilitas dan kondusifitas hingga pelantikan berlangsung.

“Koordinasi intensif dengan pihak terkait serta Komunitas Intelijen Daerah diperlukan guna mendeteksi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), terutama yang berkaitan dengan isu-isu hukum,” ujar Reda Manthovani.

Selain aspek politik dan keamanan, JAM-Intel juga menyoroti implementasi KUHP baru yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menyusun RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional.

Penyusunan RUU ini didasarkan pada ketentuan baru dalam KUHP serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut adanya pembaruan hukum acara pidana guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta sistem check and balances yang lebih optimal.

JAM-Intel menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP bukan bertujuan memperluas atau mengurangi kewenangan institusi hukum tertentu, melainkan bagian dari dinamika demokrasi dalam membangun sistem hukum yang lebih baik.

“Oleh karena itu, Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara konstruktif dan menghindari polarisasi yang dapat memperkeruh suasana, terutama di media sosial,” tegasnya.

Sebagai lembaga penegak hukum yang mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme.

Berdasarkan survei terbaru, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menunjukkan tren positif.

“Keamanan organisasi menjadi prioritas utama guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk serangan siber, framing negatif terhadap institusi, serta perilaku tidak etis yang dapat mencederai citra Kejaksaan,” jelas JAM-Intel.

Sebagai upaya konkret, Kejaksaan memanfaatkan sistem Inteliz guna menyajikan intelijen strategis secara real-time kepada pimpinan, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat lebih tepat dalam menghadapi dinamika yang berkembang.

Baca Juga  Tantangan Pers Nasional di Tahun Politik Menuju Pemilu 2024, Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

Melalui pengarahan ini, JAM-Intel menegaskan bahwa seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan harus sigap dalam menghadapi dinamika politik pasca-PHPU Pilkada 2024, mengawal transisi kepemimpinan daerah, serta berkontribusi dalam reformasi hukum pidana nasional.

“Dengan koordinasi yang intensif dan pemanfaatan teknologi intelijen, Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga stabilitas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan yang ada.,” tutupnya.***

*Siaran Pers Nomor: PR-126/058/K.3/Kph.3/02/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaksa Agung Muda IntelijenJAM INTEL KejagungKejaksaan NegeriKejaksaan TinggiPasca Putusan PHPU Pilkada 2024Pembahasan RUU KUHAPPengawasan Stabilitas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dukung Program Prioritas Nasional, KPK Rekonstruksi Anggaran Tahun 2025

Post Selanjutnya

FIFA Larang Rusia, Kongo dan Pakistan Ikut Serta Piala Dunia 2026

RelatedPosts

Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025
pengamanan Polisi dan Pl PP di Papua

Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

13 Oktober 2025
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyampaikan sambutan saat menerima Puska-Budaya) FIB UI serta Departemen Kriminologi FISIP UI di Gedung BNN

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Apresiasi Kolaborasi UI dalam Studi Kriminologis 14 Kawasan Rawan Narkoba

13 Oktober 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Pemprov Jabar Ajak Kampus Berinovasi Atasi Masalah Sampah 29 Ribu Ton per Hari

13 Oktober 2025

Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Tahun 2027 Berlokasi di Provinsi Lampung

12 Oktober 2025
Menlu RI Sugiono melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Korut Choe Son Hui membahas penguatan kerja sama di berbagai bidang, yang berlangsung di Pyongyang, Korea Utara, Sabtu (11/10/2025) (Foto: Kemlu RI)

Indonesia dan Korea Utara Perkuat Hubungan Lewat Penandatanganan MoU Konsultasi Bilateral

12 Oktober 2025
Post Selanjutnya
Markas FIFA di Zurich, Swiss

FIFA Larang Rusia, Kongo dan Pakistan Ikut Serta Piala Dunia 2026

Band punk rock Green Day akan menggelar konser di Jakarta pada Sabtu 15 Februari 2025./Tangkapan layar greendayjkt.com

Band Punk Rock Ikonik Green Day Menggebrak Jakarta, Berikut Ini Harga Tiket dan Cara Pembelian

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto (duduk tengah, kemeja safari krem) ketika memimpin rapat terbatas di kediaman pribadi di Jalan Kertanegara 4, Menteng, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam (Foto: Biro Pers Setpres)

Respons Usulan DPR, Mensesneg Garansi Pemerintah Perbaiki Bulog

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat dengan para Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/9/2025) (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Mesir/BPMI

Momen Prabowo Mendarat di Mesir untuk Hadiri Penandatanganan Perjanjian Penghentian Perang di Gaza

13 Oktober 2025
pengamanan Polisi dan Pl PP di Papua

Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

13 Oktober 2025
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menyampaikan sambutan saat menerima Puska-Budaya) FIB UI serta Departemen Kriminologi FISIP UI di Gedung BNN

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Apresiasi Kolaborasi UI dalam Studi Kriminologis 14 Kawasan Rawan Narkoba

13 Oktober 2025

Wamen Ekraf Apresiasi Kolaborasi Crystalin, Tango, Garuda Indonesia dan Tahilalats: Proud To Be Indonesian

13 Oktober 2025

Untuk Hadapi Perubahan Iklim, BRIN Perkuat Riset Kolaboratif

13 Oktober 2025

Mengenal Pendiri PSSI yang Kader Muhammadiyah Sekaligus Santri Kiai Ahmad Dahlan, Abdul Hamid BKN

13 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi ) hadiri pemeriksaan Polda Metro terkait kasus ijazah palsu (15/06/2025)

    SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.