Jakarta, Kabariku – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan atensi atas kasus penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Selangor yang dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyatakan, telah berkoordinasi dengan Pemerintah RI, khususnya Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Kuala Lumpur agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Termasuk, pada pengiriman Nota Diplomatik kepada Pemerintah Malaysia, dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk memperkuat tata kelola perlindungan PMI.
“Komnas HAM dan Suhakam atau Komisi Nasional HAM Malaysia selama ini telah memiliki hubungan kerja sama yang baik sebagai sesama Komisi Nasional HAM,” ucap Atnike dalam keterangannya dikutip Minggu (02/02/2025).
Atnike menjelaskan, kerja sama dilakukan dalam hal berbagi informasi dan praktik, baik mengenai kasus-kasus HAM yang menjadi atensi atau yang sedang ditangani oleh kedua lembaga.
“Tentunya, dengan tetap menghormati kedaulatan, yurisdiksi, dan kewenangan masing-masing lembaga di negara masing-masing,” jelasnya.
Dalam hal kasus penembakan terhadap 5 (lima) orang PMI, untuk saat ini Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah untuk mendorong agar pemerintah Indonesia melakukan upaya perlindungan bagi 5 (lima) orang PMI yang menjadi korban dalam kasus penembakan yang terjadi di Malaysia ini.
Peristiwa di Tanjung Rhu, Malaysia itu, seorang pekerja migran asal Riau tewas tertembak. Empat WNI lainnya mengalami luka-luka.
Selain itu, kata Atnike, Pemerintah Indonesia juga harus memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM terhadap PMI.
“Sebagaimana dijamin dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia sejak 2012,” urainya.
Kerja sama Komnas HAM dan Suhakam juga dilakukan melalui Forum Komnas HAM di Asia Tenggara (South East Asia National Human Rights Institutions Forum-SEANF), di mana Komnas HAM saat ini menjadi ketua untuk periode 2024-2025 ini.
SEANF terdiri dari Komnas HAM dari negara-negara yaitu: Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Timor Leste, dan Myanmar, yaitu sebuah forum kerja sama untuk memperkuat peran Komnas HAM di negara masing-masing.
Didalam SEANF, Komnas HAM dan Komisi Nasional HAM lainnya saling berbagi praktik baik dalam negerinya dan mempelajari tantangan-tantangan HAM yang dihadapi di dalam negeri yang juga berdampak bagi kawasan Asia Tenggara, termasuk persoalan pekerja migran.
Komnas HAM membuka kemungkinan untuk melakukan koordinasi dengan Suhakam baik secara bilateral maupun melalui SEANF, sesuai yurisdiksi dan kewenangan masing-masing.
“Komnas HAM akan mendorong Suhakam untuk melakukan investigasi atas peristiwa penembakan tersebut secara independen dan transparan serta mendorong proses penegakan hukum yang berperspektif HAM,” pungkasnya.***
*Keterangan Pers Nomor: 03/HM.00/I/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post