Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah sedang didalami. Direktorat LHKPN KPK sedang menganalisis harta senilai Rp9,4 miliar.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung soal LHKPN Dedy yang jadi sorotan masyarakat usai dikaitkan dengan kasus penganiayaan dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi.
Dedy Mandarsyah tak lain ayah dokter koas bernama Lady yang diduga jadi penyebab penganiayaan.
“Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu oleh Direktorat LHKPN KPK,” kata Tessa yang dikutip Senin (16/12/2024).
Tessa menyebut, hasil analisis ini bakal jadi dasar pemanggilan jika diperlukan. Masyarakat diminta bersabar.
“Dari hasil analisis tersebut akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak,” tegasnya.
Diketahui, Dedy Mandarsyah melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total hartanya Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,4 miliar lebih.
Tercatat Dedy Mandarsyah punya aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp200 juta; tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp200 juta; dan tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp350 juta.
Dedy turut melaporkan aset lain berupa mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta. Ia juga punya harta bergerak Rp830 juta; surat berharga Rp670,7 juta; dan kas dan setara kas Rp6.725.751.869.

Warganet pekan lalu dihebohkan dengan video penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Luthfi. Peristiwa ini bermula ketika Lady keberatan dengan jadwal yang diatur korban.
Lady kemudian mengadu pada ibunya yang kemudian mengatur pertemuan dengan Luthfi. Ditengah perbincangan, Fadillah alias Datuk yang merupakan supir ibu Lady melakukan penganiayaan.
Usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadila alias Datuk (36) sebagai tersangka, atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi seorang dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra, Sabtu (14/12/2024).
Terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa analisis ini termasuk menelusuri aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening Dedy.
Menurutnya, jika diperlukan, KPK dapat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami lebih jauh.
“Dari rekening yang bersangkutan (Dedy Mandarsyah) kan nanti terlihat juga aliran uangnya berasal dari mana,” ujar Pahala.
Namun, Pahala meminta publik bersabar karena analisis LHKPN membutuhkan waktu. Proses pengecekan data, termasuk ke instansi perbankan, dapat memakan waktu hingga satu bulan.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah harta kekayaan Dedy menjadi sorotan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi di Palembang.
Dedy disebut sebagai ayah dari Lady, dokter koas yang diduga menjadi penyebab utama kasus penganiayaan tersebut.
“Analisis ini tidak hanya melibatkan data yang dimiliki KPK tetapi juga membutuhkan verifikasi ke instansi lain, termasuk perbankan,” tutup Pahala.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post