• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi PT Duta Palma, Ini Jawaban Kejaksaan Agung

Redaksi oleh Redaksi
8 Desember 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sidang Praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Hal tersebut diungkapkan  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H. M.H., M.Hum., dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (07/12/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapuspenkum menyebutkan, agenda utama persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung, atas permohonan yang diajukan oleh tujuh tersangka korporasi.

RelatedPosts

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

“Tersangka korporasi tersebut meliputi Yayasan Darmex, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, serta Riady Iskandar,” ungkap Dr. Harli Siregar.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan beberapa keberatan utama, diantaranya;

Penetapan tersangka:
Para Pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

“Menurut Pemohon, penetapan Tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem,” ucap Harli.

Sahnya penyitaan:
Para Pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.

Administrasi sesuai hukum:
Para Pemohon mengklaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Namun, dalam jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar dengan penjelasan,” ungkapnya.

Disebutkan, Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations;

Baca Juga  Pemkab Garut Apresiasi RKT MUI Kabupaten Garut

Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi;

Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedangkan ditangani oleh penyidik.

Kemudian, bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani merupakan subjek hukum korporasi.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations;

“Bahwa alasan-alasan pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara,” terang Harli.

Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara.

Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya; Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum; Menolak permohonan Praperadilan pemohon sepenuhnya; dan Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

“Sidang ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” tutup Harli.***

*Siaran Pers Nomor: PR-1036/030/K.3/Kph.3/12/2024

Red/K.101

Baca juga :

Kejagung Kembali Sita Uang Tunai Rp288 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma Korporasi
Kejagung Sita Uang Rp301 Miliar dalam Perkembangan Perkara PT Duta Palma Korporasi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 7 Tersangka Korporasi PT Duta PalmaKejaksaan AgungPengadilan Negeri Jakarta Selatanpraperadilan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Anggota Polri Gugur Saat Bertugas, Dedikasi Bripka Miftahu Rochman Jadi Teladan

Post Selanjutnya

Pastikan Pemerintah Hadir Bantu Warga Terdampak: Pemkab Garut Gelar Rakor Pasca Gempa Magnitudo 4.2

RelatedPosts

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Jelang Dilantik Prabowo, Nanik S. Deyang Bersama Dua Wakil Kepala BGN dan Said Iqbal Tiba di Istana Negara

8 Juni 2026
Post Selanjutnya

Pastikan Pemerintah Hadir Bantu Warga Terdampak: Pemkab Garut Gelar Rakor Pasca Gempa Magnitudo 4.2

Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilkada, Polres Garut Laksanakan KRYD

Discussion about this post

KabarTerbaru

Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Membaca Prabowo dari Kacamata Pasar

8 Juni 2026

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

8 Juni 2026

BGN Tata Ulang Program MBG: Moratorium Dapur, Refocusing Penerima hingga Kolaborasi CSR

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

8 Juni 2026

Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

8 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com