• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi PT Duta Palma, Ini Jawaban Kejaksaan Agung

Redaksi oleh Redaksi
8 Desember 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sidang Praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Hal tersebut diungkapkan  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H. M.H., M.Hum., dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (07/12/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapuspenkum menyebutkan, agenda utama persidangan kali ini adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung, atas permohonan yang diajukan oleh tujuh tersangka korporasi.

RelatedPosts

GMNI Desak Utut Adianto dicopot dari DPR usai Dukung Latihan Militer KDMP

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

Kemendag Ajak Pelaku Usaha Jawa Timur Tembus Pasar Global Lewat TEI 2026

“Tersangka korporasi tersebut meliputi Yayasan Darmex, pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi, serta Riady Iskandar,” ungkap Dr. Harli Siregar.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan beberapa keberatan utama, diantaranya;

Penetapan tersangka:
Para Pemohon mempersoalkan legalitas penetapan tersangka, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

“Menurut Pemohon, penetapan Tersangka korporasi merupakan perbuatan melawan hukum dan proses penyidikannya bertentangan dengan asas Ne bis in idem,” ucap Harli.

Sahnya penyitaan:
Para Pemohon mengklaim bahwa nilai penyitaan melebihi kerugian negara dan dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga.

Administrasi sesuai hukum:
Para Pemohon mengklaim bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Namun, dalam jawaban yang dibacakan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung, bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah tidak berdasar dengan penjelasan,” ungkapnya.

Disebutkan, Penyidik melakukan pengembangan kepada para pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya berdasarkan pertimbangan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations;

Baca Juga  IPW Apresiasi Timsus Bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berhasil Selesaikan Penyidikan Perkara Tewasnya Brigadir Yosua

Penyidik telah memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka, termasuk keterangan dari tujuh saksi;

Bahwa subjek hukum antara perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap merupakan hal yang berbeda dengan subjek hukum yang sedangkan ditangani oleh penyidik.

Kemudian, bahwa subjek dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani merupakan subjek hukum korporasi.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap aset yang berasal dari kejahatan, melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations;

“Bahwa alasan-alasan pemohon tersebut telah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek materiil), karena sifat pembuktiannya telah masuk pada subtansi pemeriksaan pokok perkara,” terang Harli.

Dalam persidangan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua proses hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan alasan-alasan yang diajukan pemohon tidak relevan karena telah memasuki ranah pokok perkara.

Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya; Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor: 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum; Menolak permohonan Praperadilan pemohon sepenuhnya; dan Membebankan biaya perkara kepada para pemohon.

“Sidang ini menjadi langkah penting dalam mengupayakan keadilan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” tutup Harli.***

*Siaran Pers Nomor: PR-1036/030/K.3/Kph.3/12/2024

Red/K.101

Baca juga :

Kejagung Kembali Sita Uang Tunai Rp288 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma Korporasi
Kejagung Sita Uang Rp301 Miliar dalam Perkembangan Perkara PT Duta Palma Korporasi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 7 Tersangka Korporasi PT Duta PalmaKejaksaan AgungPengadilan Negeri Jakarta Selatanpraperadilan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Anggota Polri Gugur Saat Bertugas, Dedikasi Bripka Miftahu Rochman Jadi Teladan

Post Selanjutnya

Pastikan Pemerintah Hadir Bantu Warga Terdampak: Pemkab Garut Gelar Rakor Pasca Gempa Magnitudo 4.2

RelatedPosts

GMNI Desak Utut Adianto dicopot dari DPR usai Dukung Latihan Militer KDMP

3 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

3 Juli 2026

Kemendag Ajak Pelaku Usaha Jawa Timur Tembus Pasar Global Lewat TEI 2026

3 Juli 2026

Karier Cemerlang Lalu Muhammad Iwan Berakhir di Pusaran Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Lantik Tiga Pejabat Kemendag, Tekankan Pentingnya Solusi untuk Kemajuan Bangsa

3 Juli 2026

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds, Modus Impor Berkedok Barang Dagangan Resmi

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pastikan Pemerintah Hadir Bantu Warga Terdampak: Pemkab Garut Gelar Rakor Pasca Gempa Magnitudo 4.2

Jaga Situasi Kondusif Pasca Pilkada, Polres Garut Laksanakan KRYD

Discussion about this post

KabarTerbaru

GMNI Desak Utut Adianto dicopot dari DPR usai Dukung Latihan Militer KDMP

3 Juli 2026

Menteri Kehutanan Raja Juli Berdalih Tak Tahu Ada Titipan Amplop dari Bupati Kuansing

3 Juli 2026

Kemendag Ajak Pelaku Usaha Jawa Timur Tembus Pasar Global Lewat TEI 2026

3 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026

Karier Cemerlang Lalu Muhammad Iwan Berakhir di Pusaran Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Lantik Tiga Pejabat Kemendag, Tekankan Pentingnya Solusi untuk Kemajuan Bangsa

3 Juli 2026

Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Kolonel BU ke Jampidmil, Dugaan Korupsi Pengadaan MBG Diusut Koneksitas

3 Juli 2026

BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds, Modus Impor Berkedok Barang Dagangan Resmi

3 Juli 2026

LPMPP UBB dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bangka Belitung Sinkronkan Kurikulum Berbasis OBE untuk Lulusan Siap Kerja

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com