• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Kewenangan “Lex Specialis”

Redaksi oleh Redaksi
14 November 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan penyesalan atas putusan praperadilan yang diajukan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (12/11/2024).

Jubir KPK berlatar belakang penyidik ini menjelaskan, dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan, KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin Mantan Gubernur Kalimantan Selatan sebagai Tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, dikonfirmasi Rabu (14/11/2024).

RelatedPosts

KPK Optimalkan Aset Rampasan, Dua Lahan Diserahkan ke Pemkab Gianyar untuk Pembangunan Daerah

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

Dia menegaskan, penetapan Tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 jo UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 44.

Pasal tersebut menyatakan, pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai Tersangka. Dilain sisi, pada KUHAP, penetapan Tersangka dilakukan pada tahap Penyidikan,” jelasnya.

Tessa mengingatkan, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis), dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Menurutnya, asas ini penting bagi penegak hukum untuk menerapkan aturan yang paling tepat dalam menyelesaikan konflik antara peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Transparansi Capaian Kinerja, KPK Rilis Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

“Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut,” tegas Tessa.

Namun demikian, Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan, KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim.

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” tandas Tessa.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025, dibatalkan secara hukum.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal,” kata Hakim Afrizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, Hakim Tunggal juga menyatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sahbirin Noor yang diterbitkan bersamaan dengan penetapan tersangka pada 7 Oktober 2024 lalu dinyatakan tidak berlaku.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan upaya gugatan praperadilan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.

Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada 10 Oktober 2024.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dengan penetapan tersebut, pada 10 Oktober 2024. Politikus Partai Golkar itu meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Sahbirin untuk seluruhnya.

Dia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan dia sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Baca Juga  KPK Lelang Emas Seberat 2,5 Kg Milik Mantan Rektor Unila

Selain itu, Sahbirin juga meminta untuk majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Sahbirin oleh KPK.

Selain dua petitum, Sahbirin juga menuntut sejumlah hal, yakni meminta hakim tunggal menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Sahbirin menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sahbirin meminta hakim memerintahkan kepada KPK selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.

Keempat, Sahbirin meminta Hakim Tunggal menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh termohon.

Kelima, Sahbirin meminta hakim tunggal untuk memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon dan terakhir menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Update Sidang Prapereradilan, KPK Sampaikan Bukti Formalitas Kegiatan Tangkap Tangan Sahbirin Noor

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPutusan Praperadilan Sahbirin Noor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cara Kreatif “Musisi Garut Ngahiji” Dukung Paslon 01 Helmi – Yudi Menang di Pilkada Garut

Post Selanjutnya

Rakor Kampanye Terbuka Alot, KPU Garut: Kedua Paslon Masih Pilih Hari yang Sama

RelatedPosts

KPK Optimalkan Aset Rampasan, Dua Lahan Diserahkan ke Pemkab Gianyar untuk Pembangunan Daerah

27 April 2026

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

26 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 April 2026

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

25 April 2026
dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Post Selanjutnya

Rakor Kampanye Terbuka Alot, KPU Garut: Kedua Paslon Masih Pilih Hari yang Sama

Pilkada Garut, Gen Pemilih Pemula Tentukan Pilihan: dr Helmi Pribadi yang Someah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lansia Miskin, Penyandang Disabilitas, dan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi Jadi Prioritas Pelayanan Kesejahteraan di Garut

27 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Tegaskan Peran Masyarakat Sipil Awasi Kinerja Menteri

27 April 2026

KPK Optimalkan Aset Rampasan, Dua Lahan Diserahkan ke Pemkab Gianyar untuk Pembangunan Daerah

27 April 2026

Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

27 April 2026
Selaawi Didorong Jadi Pusat Industri Bambu, Kemenko PM Gulirkan Program “Gebrak Bambu”/ist

Kemenko PM Akselerasi Potensi Bambu Selaawi Lewat Pelatihan dan Inovasi

27 April 2026

BGN Pastikan Menu Aman: Kematian Balita Cianjur Tak Terkait Program MBG

27 April 2026

Peringatan Harlah ke-92, GP Ansor Jawa Barat Fokus pada Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi

27 April 2026

Momentum Harlah ke-76, Fatayat NU Garut Kuatkan Perempuan sebagai Agen Perubahan

27 April 2026
Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

26 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com