• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Sayangkan Putusan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Kewenangan “Lex Specialis”

Redaksi oleh Redaksi
14 November 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan penyesalan atas putusan praperadilan yang diajukan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (12/11/2024).

Jubir KPK berlatar belakang penyidik ini menjelaskan, dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan, KPK menetapkan Sahbirin Noor atau Paman Birin Mantan Gubernur Kalimantan Selatan sebagai Tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, dikonfirmasi Rabu (14/11/2024).

RelatedPosts

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Dia menegaskan, penetapan Tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 tahun 2019 jo UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 44.

Pasal tersebut menyatakan, pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai Tersangka. Dilain sisi, pada KUHAP, penetapan Tersangka dilakukan pada tahap Penyidikan,” jelasnya.

Tessa mengingatkan, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialist. Asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis), dapat mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Menurutnya, asas ini penting bagi penegak hukum untuk menerapkan aturan yang paling tepat dalam menyelesaikan konflik antara peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  KPK Putuskan Upaya Hukum Kasasi Atas Terpidana Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

“Sehingga, sepatutnya, Hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialist KPK tersebut,” tegas Tessa.

Namun demikian, Juru Bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan, KPK tetap menghormati setiap putusan Majelis Hakim.

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” tandas Tessa.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025, dibatalkan secara hukum.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal,” kata Hakim Afrizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, Hakim Tunggal juga menyatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sahbirin Noor yang diterbitkan bersamaan dengan penetapan tersangka pada 7 Oktober 2024 lalu dinyatakan tidak berlaku.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengajukan upaya gugatan praperadilan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.

Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada 10 Oktober 2024.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dengan penetapan tersebut, pada 10 Oktober 2024. Politikus Partai Golkar itu meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Sahbirin untuk seluruhnya.

Dia juga meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan dia sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Baca Juga  Roadshow Bus KPK 2022 ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ Resmi di Mulai dari Bumi Sriwijaya Kota Palembang

Selain itu, Sahbirin juga meminta untuk majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Sahbirin oleh KPK.

Selain dua petitum, Sahbirin juga menuntut sejumlah hal, yakni meminta hakim tunggal menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Sahbirin menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sahbirin meminta hakim memerintahkan kepada KPK selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.

Keempat, Sahbirin meminta Hakim Tunggal menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh termohon.

Kelima, Sahbirin meminta hakim tunggal untuk memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon dan terakhir menghukum termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Update Sidang Prapereradilan, KPK Sampaikan Bukti Formalitas Kegiatan Tangkap Tangan Sahbirin Noor

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPutusan Praperadilan Sahbirin Noor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cara Kreatif “Musisi Garut Ngahiji” Dukung Paslon 01 Helmi – Yudi Menang di Pilkada Garut

Post Selanjutnya

Rakor Kampanye Terbuka Alot, KPU Garut: Kedua Paslon Masih Pilih Hari yang Sama

RelatedPosts

lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025
Post Selanjutnya

Rakor Kampanye Terbuka Alot, KPU Garut: Kedua Paslon Masih Pilih Hari yang Sama

Pilkada Garut, Gen Pemilih Pemula Tentukan Pilihan: dr Helmi Pribadi yang Someah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri dan pejabat negara pada Jumat, 2 Januari 2026, di kediaman dinas Presiden, Widya Chandra, Jakarta

Pertemuan di Widya Chandra, Presiden Prabowo Bahas Pemulihan Pascabencana dan Penugasan Awal 2026

3 Januari 2026
Polisi melakukan rekayasa lalu lintas/IST

Polres Garut Siaga Hadapi Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2026

3 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kummhamimipas.go.id)

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

3 Januari 2026

139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

2 Januari 2026
Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com