Garut, Kabariku- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan recruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Garut 2024 November mendatang.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Garut, Imam Sanusi, menuturkan, recruitmen PTPS ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pilkada no 6 tahun 2020 yang telah beberapa kali dirubah.
“Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang pembentukan pengawas TPS. Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari sesudah pemungutan suara., untuk masa kerjanya satu bulan,” terangnya. Senin (16/09/2024).
Dan hari ini, kata Imam Sanusi, Bawaslu Kabupaten Garut melaui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sedang merekrut dan mempersiapkan pengawas TPS.
Adapun masa pendaftaran rekruiten ini dimulai sejak tanggal 12-28 oktober 2024, tempat pandaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat.
“Oleh karena itu kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat yang memenuhi persaratan untuk berpartisipasi mendaftarkan diri menjadi pengawas TPS,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Garut mengajak semua pihak bersama-sama mengawal dan mewujudkan pemilihan yang demokratis, jujur dan adil yang sesuai dengan UUD.
“Karena partisifasi atau keterlibtan masyarakat dalam proses pengawasaan. Akan mempersempit ruang ruang dugaan pelanggaran kedepan,” tutup Imam Sanusi.
Berikut tugas dan wewenang Pengawas TPS:
a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
c. mengawasi persiapan penghitungan suara;
d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.***
Red/K.101
Berita Terkait :