Jakarta, Kabariku- Sebagai kekuatan positif dalam membangun lingkungan bisnis yang bersih dan transparan, para pelaku usaha memiliki posisi signifikan terhadap kesehatan berusaha di Indonesia.
Terlebih pada sektor perbankan yang diharuskan memiliki prinsip tata kelola baik, untuk menciptakan kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, dalam agenda bimbingan teknis (Bimtek) bertajuk “Mewujudkan Budaya Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas’ bersama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero yang terselenggara di Gedung Graha BNI 46, Jakarta, pada Rabu (14/08/2024).

Wawan pun mengungkapkan, kekuatan utama yang harus dimiliki seorang anggota direksi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah karakter integritas. Berbagai kerawanan korupsi di sektor perbankan yang dihadapi akan menentukan karakter integritas seorang anggota direksi dalam mengemban tugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan.
“Terlebih Bank BNI menjadi salah satu Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) dengan minimal modal inti Rp70 triliun. Tentu ini sangat krusial untuk anggota direksi mengemban tugas dan tanggung jawabnya, dan penguatan nilai integritas ini menjadi salah satu upaya KPK mendorong dunia usia untuk mematuhi kode etik profesi pada sektor perbankan,” kata Wawan.
Berdasarkan business judgement rule (BJR), lanjut Wawan, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022.
Sebab pada dunia bisnis, semakin tinggi risiko yang diambil, maka semakin tinggi juga keuntungan yang didapat korporasi.
“Hal ini tentu harus diperhatikan dan sesuai dengan prinsip good corporate governance, sektor perbankan di bawah BUMN dapat memitigasi risiko korupsi sejak dini, agar tidak terjadi penyimpangan atau fraud. Dan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan sebagai insan BNI yang bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Wawan.
Adapun forum ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KPK dalam pencegahan korupsi bagi pelaku usaha, serta penyebaran komitmen antikorupsi dalam menjalankan bisnis dan tata kelola perusahaan.
Bimtek ini sekaligus sebagai pemantik penanaman nilai integritas dan pendidikan antikorupsi.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero), Putrama Wahju mengapresiasi sharing knowledge yang diberikan KPK untuk mewujudkan sektor perbankan yang antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.
Dalam penerapannya, BNI telah menerapkan digitalisasi dalam berbagai aktivitas strategis perusahaan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan unsur kepentingan pribadi maupun pihak lain.
“Implementasi tata kelola yang baik harus disinergikan dari hulu sampai ke hilir, sebab insan BNI telah dibekali visi integritas yang mengacu pada business judgement rule, dengan harapan tidak berujung pada pidana korupsi. BNI pun berkomitmen untuk mengimplementasikan pengendalian gratifikasi untuk mendorong terlaksananya etika usaha, mencegah benturan kepentingan, serta mencegah terjadinya kecurangan,” kata Putrama.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post