• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Larangan Paskibraka Berjilbab: BPIP Sebut Kesukarelaan, MUI Serukan Cabut Arahan atau Pulangkan

Redaksi oleh Redaksi
15 Agustus 2024
di Berita, IKN
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Nusantara, Kabariku- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjawab soal tudingan larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri tahun 2024. Anggota Paskibraka diklaim telah bersedia mengikuti peraturan yang ada. MUI serukan pemulangan siswi berjilbab jika aturan tetap dipaksakan.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyu, menjawab tudingan soal larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

BPIP membantah tudingan itu lantaran setiap calon Paskibraka pada saat mengikuti seleksi telah menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk menaati peraturan dalam pembentukan dan pelaksanaan tugasnya.

RelatedPosts

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

Adapun lampiran yang ditandatangani yakni persyaratan yang mencantumkan tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No 1 Tahun 2024.

“BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan Paskibraka putri dengan pakaian atribut dan sikap tampak sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian di Ibu Kota Nusantara, Rabu (14/08/2024).

Menurut Yudian, aturan itu hanya berlaku saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga  Projo Dukung 8 Cakada di Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya, BPIP juga telah mengeluarkan aturan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka. Aturan itu mengatur tentang pakaian Paskibraka putri berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Namun aturan tersebut tidak mengatur diperbolehkannya penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka putri.

18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan oleh Presiden

Ketua Umum Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Gousta Feriza, mengatakan polemik soal pembatasan penggunaan jilbab mencuat setelah 18 Paskibraka putri yang awalnya berhijab namun tak berjilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/08/2024).

“Ada hal yang memprihatinkan yakni pada saat prosesi pengukuhan calon Paskibraka Nasional tahun 2024. Ada pemandangan yang berbeda dari tahun sebelumnya di mana pada prosesi pengukuhan ini seluruh anggota putri diseragamkan atau tidak memakai jilbabnya,” katanya, Rabu (14/08/2024).

Menurut Gousta hal tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya saat Paskibraka Nasional masih di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun mulai tahun 2022 fasilitasi kepelatihan Paskibraka Nasional berpindah ke BPIP. PPI pun mempertanyakan pembatasan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang dan sesuatu yang memengaruhi keanggunan adik-adik kita. Kenapa saat pertama kali tiba di pemusatan latihan masih diperbolehkan menggunakan jilbab?,” tanya Gousta.

Gousta pun mengungkapkan anggota Paskibraka putri masih diizinkan menggunakan jilbab pada saat latihan dan geladi resik di Istana Negara IKN.

“Pada saat latihan dan geladi resik mereka masih diizinkan menggunakan jilbab. Lalu, kenapa pada saat pengukuhan dilarang menggunakan jilbab atau bahasa lainnya diseragamkan untuk tidak menggunakan jilbab,” ungkapnya.

Baca Juga  Polisi Buru Dua DPO Penganiayaan Jurkani Penggugat Tambang Ilegal Kalsel

MUI: Cabut Larangan atau Pulangkan Paskibraka yang Berjilbab

Polemik itu turut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka muslimah sebagai bentuk kebijakan yang tak Pancasilais.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimana pun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” katanya seperti dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu (14/08/2024).

Kemudian, Cholil mendesak agar larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka putri segera dihapus.

“Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka. Atau pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujarnya.

Penolakan atas aturan itu juga datang dari Pemerintah Provinsi Aceh. Pasalnya, Aceh turut mengirimkan delegasi putri yaitu Dzawata Maghfura Zuhri sebagai anggota Paskibraka Nasional 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, bahkan meminta semua pihak untuk berlapang dada dengan menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No 11 tahun 2006.

“Kami minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” katanya dikutip dalam laman resmi Pemprov Aceh, Rabu (14/08/2024).

Kemudian, Pemerintah Aceh berharap BPIP konsisten dengan aturan awal dimana anggota Paskibraka putri dibebaskan untuk mengenakan jilbab hingga tugas utama di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pembinaan Ideologi PancasilaHUT RI ke-79Istana Garuda IKNLarangan Paskibraka BerjilbabMUIPresiden JokowiPurna Paskibraka Duta Pancasila
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Warga Garut Pertanyakan Alasan Yuridis Penetapan Ketua DPRD Sementara Pasca Pelantikan

Post Selanjutnya

Festival Bintang Vokalis Gambus se-Jawa Barat Digelar di Garut

RelatedPosts

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Festival Bintang Vokalis Gambus se-Jawa Barat Digelar di Garut

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan ”Bintang Mahaputera Adipradana” Kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.