• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ketua Dewan Penasihat PWI Bela Hak Berhijab Paskibraka: Aturan Seragam Harus Fleksibel

Redaksi oleh Redaksi
16 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Ketua dewan Penasihat PWI Pusat Mantan Kapolda Jawa Barat periode 2016 – 2017 Irjen Pol Purn Dr. H. Anton Charliyan MPKN., menyoroti kasus pelarangan penggunaan jilbab atau hijab dalam pengukuhan Paskibraka Nasional 2024.

Mantan Kapolda Jabar 2027 yang akrab disapa Abah Anton ini menegaskan bahwa hak berhijab merupakan bagian integral dari kebebasan beragama, khususnya bagi perempuan Muslim.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kewajiban berhijab sendiri, menurutnya, memiliki beragam penafsiran, mulai dari yang sangat kuat hingga yang lebih fleksibel sebagai bentuk menutup aurat.

RelatedPosts

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Kuliah Umum di Lahat, Menaker: Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja

“Setiap aturan, terutama yang berkaitan dengan seragam, harus menghormati adat, tradisi, dan agama. Aturan tidak boleh kaku. Harus ada solusi alternatif,” tegas Anton saat dikonfirmasi, Jum’at (16/08/2024).

Ia khawatir jika aturan seragam yang terlalu rigid memaksa seseorang untuk melepas hak berpakaian sesuai keyakinan agamanya karena tidak adanya pilihan lain. Terlebih lagi, seragam Paskibraka bersifat sementara, bukan permanen.

“Bahkan TNI dan Polri, yang dikenal dengan disiplinnya yang tinggi, memberikan alternatif seragam bagi anggota perempuan yang ingin menyesuaikan diri dengan nilai-nilai agama. Apalagi ini hanya untuk Paskibraka,” jelas Mantan Kadiv Humas Polri tersebut .

Anton yang juga Mantan Wakil Kepala Lemdiklat ini menekankan bahwa penghormatan terhadap hak individu untuk beribadah sesuai keyakinan telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat 2.

“Meskipun seseorang memiliki kebebasan memilih, namun jika pilihan tersebut tidak memberikan alternatif yang sesuai dengan ajaran agama manapun, maka hal itu sama saja dengan pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi negara kita. Tidak masuk akal jika aturan seragam sementara harus mengabaikan hukum tertinggi di negeri ini,” tandasnya.***

Baca Juga  Hana Bank di Dago Bandung Dibakar Massa, Polisi Periksa CCTV dan Saksi

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bela Hak Berhijab PaskibrakaDewan Penasihat PWIpengukuhan Paskibraka Nasional 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua Bapilu PSI Jabar Ungkap Alasan Kaesang Rekomendasikan Helmi-Yudi untuk Pilkada Garut

Post Selanjutnya

JAKER Akan Gelar Bedah Buku Novel  “Menghadang Kubilai Khan” Karya AJ Susmana

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026

Kuliah Umum di Lahat, Menaker: Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja

10 Februari 2026

OTT KPK Bongkar Praktik Suap, Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi Besar dan Digitalisasi Pengawasan di DJP-Bea Cukai

10 Februari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi saat foto bersama Rakernas perdana di Jakarta, Senin (9/2/2026).(Foto: Kabariku/Bemby)

Rakernas Perdana, Haidar Alwi Institute Tegaskan Dukungan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 Februari 2026

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026
Post Selanjutnya

JAKER Akan Gelar Bedah Buku Novel  “Menghadang Kubilai Khan” Karya AJ Susmana

Diduga Korupsi Rp1,1 Triliun, FGMI Minta Prasetyo Boeditjahjono Segera Ditangkap dan Diperiksa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

10 Februari 2026

Kuliah Umum di Lahat, Menaker: Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja

10 Februari 2026

HPN ke-80, Mensesneg Sampaikan Apresiasi dan Pesan Presiden untuk Insan Pers

10 Februari 2026

Pemprov Jabar Pastikan Tanggung Iuran BPJS Penderita Penyakit Kronis yang Terpental dari PBI

10 Februari 2026

OTT KPK Bongkar Praktik Suap, Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi Besar dan Digitalisasi Pengawasan di DJP-Bea Cukai

10 Februari 2026

Besaran Zakat Fitrah 1447 H yang Ditetapkan Baznas Garut Adalah Sebesar Rp 40.500 per Jiwa

10 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com