• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Laporan Hari Bhayangkara 2024, KontraS: Reformasi Polisi Tinggal Ilusi

Redaksi oleh Redaksi
1 Juli 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Bertepatan dengan momen Hari Bhayangkara ke 78 yang diperingati pada 1 Juli 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali meluncurkan Laporan Hari Bhayangkara guna memberikan catatan berupa kritik serta saran dan rekomendasi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada bidang Hak Asasi Manusia (HAM).

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya memaparkan, laporan ini menjadi bentuk partisipasi KontraS terhadap Reformasi Sektor Keamanan khususnya reformasi Polri, sesuai mandat reformasi serta untuk memberikan dorongan kepada Polri dalam melakukan perbaikan institusi sesuai dengan standar HAM dan demokrasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
gambar dokumentasi KontraS

Berbagai peristiwa kekerasan, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM nampak tidak pernah tuntas dan selalu berulang dilakukan oleh institusi Kepolisian.

RelatedPosts

Komisi VIII DPR: Kementerian Haji Harus Jadi Wakil Negara, Bukan Sekadar Agen Perjalanan

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, IPW: Pengungkapan Korupsi High-Profile Paling Spektakuler Era Prabowo

Andra Soni: Program Sekolah Gratis di Banten Bukan Sekadar Gratis, Harus Berkualitas

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan dalam periode Juli 2023-Juni 2024, KontraS menemukan bahwa angka peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM oleh Kepolisian mengalami peningkatan.

Sepanjang Juli 2023-Juni 2024, tercatat 645 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. 645 peristiwa kekerasan tersebut menyebabkan 754 korban luka dan 38 korban tewas.

Selain memotret peristiwa kekerasan secara umum, sepanjang Juli 2023-Juni 2024 KontraS juga mendokumentasikan 35 peristiwa extrajudicial killing yang menewaskan 37 orang/

“Jumlah peristiwa extrajudicial killing yang terjadi juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, walau jumlah korbannya berkurang,” terang Dimas. Senin (01/07/2024).

Sepanjang Juli 2023-Juni 2024 berbagai peristiwa represi terhadap kebebasan sipil pun masih terjadi. KontraS mencatat 75 peristiwa pelanggaran terhadap kebebasan sipil yang meliputi tindakan pembubaran paksa sebanyak 36 kali, penangkapan sewenang-wenang sebanyak 24 kali, dan tindakan intimidasi sebanyak 20 kali.

Baca Juga  Gandeng KPAI Upaya Polri Deradikalisasi Anak-Anak Terjerat Doktrin Terorisme

Alih-alih bertindak untuk menjaga ketertiban dan keamanan warga, anggota Polri justru menjadi alat untuk membungkam warga.

“Secara mayoritas, pelanggaran terhadap kebebasan sipil dialami oleh warga yang mempertahankan ruang hidup dan menuntut haknya serta warga yang mempraktikkan hak untuk berkumpul secara damai dan mengemukakan pendapat di muka umum,” ungkapnya.

Menurutnya, Peristiwa tersebut sekaligus memperlihatkan rezim yang di senjakala pemerintahannya masih belum mampu menunjukkan keberpihakan pada hak warga negara.

Secara umum dapat terlihat tiga faktor penyebab permasalahan yang membuat berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran HAM terus terjadi, yakni adanya warisan budaya kekerasan Orde Baru serta minimnya pengawasan dan akuntabilitas serta ego sektoral antar lembaga penegakan hukum yang memunculkan persaingan tidak sehat antar lembaga penegakan hukum.

26 tahun pasca tumbangnya Orde Baru rupanya masih belum berhasil membuat budaya dan praktik peninggalan Orde Baru sepenuhnya ditanggalkan oleh lembaga penegakan hukum termasuk Kepolisian.

Alih-alih mengambil langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut, pemerintah bersama DPR-RI pada Mei 2024 malah menginisiasi revisi UU Kepolisian yang dilakukan secara tiba-tiba dan minim partisipasi publik bermakna.

Dimas menegaskan, substansi dari Rancangan Undang-undang Polri mengandung berbagai pasal yang akan memperburuk ragam masalah yang telah ada dan berpotensi menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga, potensi maladministrasi serta pelanggaran HAM.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa agenda revisi perundang-undangan termasuk yang berkaitan dengan sektor keamanan makin jauh dari kepentingan publik,” urainya.

Lanjut dia, profesionalitas dalam upaya penegakan hukum pidana juga nampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang genting bagi Kepolisian.

“Berbagai peristiwa salah tangkap dan penangkapan sewenang-wenang masih terjadi, menunjukkan bahwa pada praktiknya aturan prosedural dan formil hukum pidana seringkali diabaikan dan dikesampingkan,” bebernya.

Baca Juga  Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

Pada akhirnya, seluruh permasalahan tersebut menunjukkan bahwa cita-cita untuk menghadirkan institusi Kepolisian yang demokratis yang digaungkan pada awal reformasi belum berjalan secara ideal.

Berbagai peristiwa kekerasan, pelanggaran HAM yang terjadi adalah kenyataan yang harus diterima sekaligus sebagai ‘alarm’ kepada pemerintah dan institusi Kepolisian untuk segera berbenah dan melakukan evaluasi.

Laporan Bhayangkara tahun 2024 bermaksud memberikan kritik serta saran kepada Kepolisian, bahwa sebagai institusi masih banyak hal yang perlu dibenahi dan dievaluasi.

Masyarakat sipil merindukan institusi Kepolisian yang demokratis dan bekerja sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Perbaikan yang konkrit dan komprehensif tidak boleh ditunda dan harus dilaksanakan segera, fungsi penegakan hukum, pemeliharaan ketertiban dan keamanan serta pelayanan masyarakat harus bertransformasi ke arah yang lebih baik demi mewujudkan cita-cita reformasi.

“Jika kultur kekerasan dan impunitas yang minim akuntabilitas tersebut masih terulang atau bahkan dipertahankan, maka tak berlebihan jika dinyatakan bahwa reformasi polisi yang dicita-citakan masih ilusi,” tandas Dimas Bagus Arya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pekerja KontraSHari Bhayangkara 2024Kepolisian Republik IndonesiaKontraSReformasi PolisiReformasi Sektor Keamanan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hadapi Serangan Siber, Wamen Nezar Patria: Transformasi Digital Jalan Terus

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Sebut Pelaku Pembunuhan di Cibalong Telah Berhasil Ditangkap

RelatedPosts

Komisi VIII DPR: Kementerian Haji Harus Jadi Wakil Negara, Bukan Sekadar Agen Perjalanan

15 Juli 2026

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, IPW: Pengungkapan Korupsi High-Profile Paling Spektakuler Era Prabowo

15 Juli 2026

Andra Soni: Program Sekolah Gratis di Banten Bukan Sekadar Gratis, Harus Berkualitas

15 Juli 2026

Wali Kota Sachrudin Minta Camat dan Lurah Lebih Responsif, Kawal MBG hingga Festival Cisadane 2026

15 Juli 2026

Buka Bootcamp Kewirausahaan, Bupati Garut Dorong Organisasi Pemuda Bangun Ekosistem Usaha Mandiri

15 Juli 2026

Kapolda Babel Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Hingga Kapolres, Berikut Daftar Lengkapnya

14 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Sebut Pelaku Pembunuhan di Cibalong Telah Berhasil Ditangkap

Surati Jokowi, APPKSI Minta Polri Tertibkan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi VIII DPR: Kementerian Haji Harus Jadi Wakil Negara, Bukan Sekadar Agen Perjalanan

15 Juli 2026

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, IPW: Pengungkapan Korupsi High-Profile Paling Spektakuler Era Prabowo

15 Juli 2026

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

15 Juli 2026

Andra Soni: Program Sekolah Gratis di Banten Bukan Sekadar Gratis, Harus Berkualitas

15 Juli 2026

FAGAR Garut Dorong PPPK Paruh Waktu Segera Jadi Penuh Waktu dan Digaji APBN

15 Juli 2026

Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

15 Juli 2026

Wali Kota Sachrudin Minta Camat dan Lurah Lebih Responsif, Kawal MBG hingga Festival Cisadane 2026

15 Juli 2026

Buka Bootcamp Kewirausahaan, Bupati Garut Dorong Organisasi Pemuda Bangun Ekosistem Usaha Mandiri

15 Juli 2026

Bupati Garut Pimpin Rapat Penetapan Modal Dasar PDAM Tirta Intan

15 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com