Jadi Perhatian Publik, TPPO Masuk Isu Prioritas Komnas HAM

Jakarta, Kabariku- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin mendapat perhatian publik, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menempatkannya sebagai isu prioritas lembaga.

“Beberapa temuan pokok kami bahwa PMI (pekerja migran Indonesia) terutama perempuan semakin rentan menjadi korban TPPO. Perempuan dan anak menjadi korban terbanyak,” terang Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah saat menjadi narasumber Seminar Nasional “Bersatu untuk Keadilan: Akhiri Perdagangan Manusia dan Kerja Paksa yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri dan Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (Yayasan IJMI), di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (1/4/2024).

Temuan yang diungkap tersebut bagian dari data pengaduan, hasil pemantauan yang ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi.

Tiga tahun terakhir, Komnas HAM menerima peningkatan pengaduan kasus TPPO yang dialami PMI di 11 negara termasuk negara konflik seperti Suriah. Dimensi TPPO yang banyak diadukan, antara lain kerja paksa, perdagangan orang, eksploitasi, dan lain-lain.

“Namun, belum ada penanganan TPPO yang berperspektif HAM dan pemulihan bagi korban masih jauh dari yang diharapkan,” urai Anis.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Komnas HAM menilai TPPO bagian dari pelanggaran HAM, dan menempatkan TPPO sebagai salah satu prioritas lembaga. Dalam menangani TPPO, Komnas HAM sebagai lembaga nasional hak asasi manusia memiliki kewenangan untuk pemantauan, pengkajian dan penelitian serta pendidikan dan penyuluhan.

Dari segi pendidikan dan penyuluhan, Komnas HAM saat ini sedang menyusun modul penanganan TPPO berbasis HAM untuk aparat penegak hukum, Pemda dan organisasi masyarakat sipil.

Pada 2023, Komnas HAM mengkaji efektivitas implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO dalam kerangka instrumen nasional, regional, dan internasional.  Gugus tugas TPPO dinilai belum berjalan secara optimal, terutama gugus tugas di daerah yang masih mengalami sejumlah kendala antara lain anggaran. Selain itu, teknologi itu menjadi alat para sindikat scamming untuk merekrut PMI.

“Dari kasus yang ditangani dan kajian yang dilakukan Komnas HAM ditemukan enam pelanggaran HAM dalam TPPO yaitu hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak perempuan,” jelas Anis.

Tidak hanya itu, advokasi di tingkat regional dan internasional juga dilakukan. Komnas HAM berkolaborasi dengan forum lembaga nasional HAM regional Asia Tenggara (SEANF) untuk membangun komitmen bersama serta menyusun isu TPPO sebagai isu bersama Komnas HAM regional ASEAN. Komnas HAM juga berkolaborasi dengan sembilan multi pihak di antaranya ILO, IOM dan Kemenlu RI yang menghasilkan Bali Roadmap.

Narasumber lain yang juga menyampaikan pandangannya terhadap perdagangan manusia dan kerja paksa, yaitu Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementeruan Luar Negeri RI Judha Nugraha, Mia Marina (IJM), Prijadi Santoso (KPPPA), Basuki Effendhy (Bareskrim), Yudi Adiratna (Kemnaker), Imron Natsir (APINDO).***

Red/K.101

Tinggalkan Balasan