Sekadau, Kabariku- Tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI berkunjung ke Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kunjungan Tim Ditpermas KPK pada tanggal 20 Februari 2024 lalu ini, bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi bagaimana Desa Mungguk menerapkan program Desa Antikorupsi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting, seperti Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Wakil Bupati Sekadau, Kepala Desa Mungguk, dan perwakilan masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Direktur Ditpermas KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menjelaskan bahwa KPK telah membentuk 33 Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia hingga tahun 2023.
Mulai tahun 2024 hingga 2027, KPK akan mengembangkan program serupa di tingkat kabupaten dan mengusulkan program Kabupaten/Kota Antikorupsi.
Monev (Monitoring dan Evaluasi) ini bertujuan untuk memeriksa bagaimana desa-desa yang telah ditunjuk menerapkan standar Desa Antikorupsi, dan akan dilakukan setiap dua tahun sekali.
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyatakan bahwa Desa Mungguk telah melakukan langkah-langkah yang baik dalam menerapkan program ini.
Pada kesempatannya, Rino Haruno dari KPK menjelaskan bahwa mereka telah menyusun panduan untuk memonitor dan mengevaluasi implementasi Desa Antikorupsi agar semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama tentang program ini.
Selama dua tahun terakhir, Desa Mungguk telah berhasil menerapkan indikator Desa Antikorupsi dengan baik, terutama dalam kinerja perangkat desa, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pembangunan desa.
Namun, jelas Rino, masih ada catatan terkait kurangnya publikasi aktivitas yang berkaitan dengan kearifan lokal di situs web atau media sosial desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh 69 orang, termasuk perwakilan dari KPK, Wakil Bupati Sekadau, Inspektur Kabupaten Sekadau, Kepala Desa Mungguk, serta warga desa dan tokoh masyarakat setempat.
Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa program Desa Antikorupsi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.***
Red/K.101