• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Sat Reskrim Polres Garut berhasil melakuman pengungkapan perkara tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah.

Untuk diketahui penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liqusfied petroleum gas yang disubsidi telah di berikan penugasan pemerintah sebagaimana telah diatur/dimaksud Passal 55 UU no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ko Pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan tersangka berhasil diringkus pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, Jawa Barat.

RelatedPosts

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

Tersangka “GP” (30) warga Kecamatan Samarang diamankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut atas laporan salah satu warga dengan tuduhan dugaan niaga bahan bakar minyak atau bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah, tersangka diamankan di kediamannya oleh petugas Sat Reskrim Polres Garut.

Informasi yang dihimpun, setiap harinya tersangka melakukan pembelian bbm jenis pertalite sebanyak 450 liter di salah satu pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Garut, setiap kali pembelian tersangka selalu membeli bbm jenis pertalite dalam kurun waktu seminggu ia mendapatkan sebanyak 1.350 liter.

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara merakit/modifikasi tanki bensin kendaraan mobilnya, ia memasang selang dari tanki bensin mobil yang disambungkan melalui mesin pompa air yang disambung melalui accu,” ungkap AKP Ari, dikonfirmasi Minggu (14/1/2024).

Baca Juga  Oknum Guru di Sukabumi Diduga Jual Sampul Rapor Sekolah Dasar: Pesanan Tidak Kunjung Selesai

Selanjutnya dari minyak yang disedot oleh mesin pompa masuk lalu dialirkan melalui selang ke dalam jerigen yang sudah disiapkan dalam kendaraan mobil dan tersangka memasukan bbm jenis pertalite tersebut ke dalam 15 jerigen dengan kapasitas 30 liter per-jerigennya.

Bbm itu ia beli dengan harga Rp. 10.000, dan dijual dengan harga Rp. 11.200. Selama 8 bulan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 32.000.000, dan tersangka mendapatkan keuntungan setiap bulannya sekitar Rp. 4.000.000, hingga Rp. 5.000.000.

“Selain mengamankan pelaku, Sat Reskrim Polres Garut juga amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraa mitsubishi Kuda No pol Z 1046 DH warna hitam, 15 jerigen berisikan bbm jenis pertalite yang masing-masing berkapasitas 30 liter, 1 galon air mineral isi 15 liter pertalite, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin solar,” tutup AKP Ari.***

*HumasPolresGarut

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penyalahgunaan BBM BersubsidiPolres Garut Polda JabarSat Reskrim Polres GarutUnit Tipidter Sat Reskrim
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tunggangi Sepeda Motor Kapolres Garut Lakukan Safari Kamtibmas ke Wilayah Garut Selatan

Post Selanjutnya

Eks Direksi Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan, IPW Desak Jaksa Agung Tegur Kajati Kaltim dam Kajari Balikpapan

RelatedPosts

Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026
Post Selanjutnya

Eks Direksi Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan, IPW Desak Jaksa Agung Tegur Kajati Kaltim dam Kajari Balikpapan

Sat Polairud Polres Garut Temukan Nelayan Tenggelam Terseret Ombak di Pantai Cicula Bungbulang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026
Foto : Ilustrasi (Istimewa)

SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com