• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Lebih dari 3,7 Juta Batang Rokok dan 2,8 Ribu Liter Miras Dimusnahkan Secara Simbolis di Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
14 Desember 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter miras ilegal secara simbolis dimusnahkan di Kabupaten Garut, dalam acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara dilaksanakan di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (14/12/2023).

Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, berterimakasih kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, yang telah menjadikan Kabupaten Garut sebagai tempat sosialisasi dari pemusnahan barang-barang ilegal, khususnya minuman keras dan rokok ilegal.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Helmi menjelaskan, bahwa jumlah rokok ilegal di Kabupaten Garut memang cukup banyak ditemukan, bahkan dari 3.7 juta rokok yang hari ini dimusnahkan, imbuh Helmi, 80%nya berasal dari Kabupaten Garut.

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

“Nah untuk rokok memang Kabupaten Garut banyak yang ilegalnya, tapi yang legalnya juga banyak ya gitu. Nah ini, dari jumlah sekarang yang jumlah 3.800.000 kurang lebih ya tadi 3.790.000 sekian batang, 80%-nya dari Kabupaten Garut,” jelas Wabup Garut.

Ia memaparkan, bahwa Kabupaten Garut seringkali menjadi tempat pemasaran dari rokok ilegal. Selain itu, Helmi menerangkan, bahwa minuman keras yang sekarang dimusnahkan merupakan minuman keras yang ditemukan 5 kabupaten/kota di Priangan Timur.

“Kemudian produk miras, miras ini ditemukan bukan di Garut karena yang di Garut ini masih proses pengadilan, jadi ini yang di 5 kota/kabupaten di Priangan Timur, saya kira itu. Terimakasih,” lanjutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, atau rokok yang tidak memiliki pita cukai, selain kandungan rokoknya tidak terjamin, membeli rokok ilegal juga akan merugikan negara, karena pendapatan negara melalui cukai atau pajak rokok akan berkurang.

Baca Juga  Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Terima Tim Loka Litbangkes Pangandaran Sampaikan Tiga Poin Penanganan Stunting di Garut

Bahwa di Kabupaten Garut, lanjut, banyak rokok legal, salah satu rokok legal di Kabupaten Garut adalah bako (bakau), yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat.

“Nah oleh karena itu di Garut pun ada pabrik rokok sebenarnya yang sudah (ada) yang legal, ini juga kami anjurkan pertama tidak membeli rokok ilegal, hang kedua kepada pengrajin-pengrajin rokok kita ini tadi disebutkan oleh ibu, mari kita menjadikan rokok yang kita buat itu didaftarkan, diregistrasikan sehingga menjadi legal itu,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil temuan dari penindakan operasi bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Satpol PP se-Priangan Timur.

Ia mengatakan, bahwa terdapat 3.795.812 batang rokok, dan 2.815,17 liter miras ilegal yang dimusnahkan pada hari ini, dengan jumlah nilai barang sebesar Rp4.869.332.840, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.764.545.708.

“Jadi memang ini ilegal yang memang ini harus kita cegah dan begitu juga saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wakil Bupati, kepada Pemda, kepada Satpol PP dalam hal ini di Priangan Timur yang telah bersinergi, berkolaborasi dengan baik dengan Bea Cukai Tasikmalaya,” ucap Finari.

Ia menambahkan, bahwa produk rokok ilegal yang dimusnahkan ini berasal dari wilayah Priangan Timur, diantaranya yaitu Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

“Jadi sebenarnya kita kalau ada masyarakat yang mau berusaha untuk memproduksi rokok itu gak masalah selama legal. Legal itu harus dilekati pita cukai ya, jadi bedanya legal dan ilegal, legal itu harus dilekati pita cukai, kalau dilekati pita cukai berarti dia membayar pajak gitu ya,” lanjutnya.

Baca Juga  Abah Anton Charliyan Dampingi KDM dan Viman - Dicky Kampanye Akbar di Lapangan Dadaha Tasikmalaya

Finari memaparkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sanksi yang akan dikenakan bagi pengedar rokok ilegal adalah sanksi administrasi 3x denda dari nilai cukai.

“Kalau dia tidak bisa membayar denda cukai, maka dia akan dikenakan pidana. Proses penyidikannya akan berjalan dan dia akan dikenakan pidana. Iya, ancamannya 5 tahun, 5 tahun. Untuk yang menjual, yang mengedar sama aja, yang membeli kan dia enggak tahu,” ujarnya.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa rokok yang dimusnahkan pada hari ini merupakan rokok ilegal yang telah dikumpulkan dari Semester II Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2023.

Ia menjelaskan bagi pengusaha yang ingin memproduksi dan menjual rokok, maka diharuskan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPNKC) dengan mendaftar langsung ke Bea Cukai.

“Sebelum dijual itu harus dilekati pita cukai, pita cukai ini tanda bahwa dia sudah membayar pajak ke negara gitu. Nah pajak yang dibayarkan negara ini salah satunya itu menjadi dana bagi hasil cukai tembakau dan pajak rokok. Pajak rokok itu 10%,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya bersama dengan pemerintah daerah di wilayah Priangan Timur, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi terkait dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh pemerintah kota/kabupaten di wilayah Priangan Timur, serta APH terkait meliputi Kabupaten Garut, Pangandaran, Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Banjar, yang bersinergi dengan Bea Cukai Tasikmalaya, dalam rangka pemberantasan rokok ilegal melalui operasi bersama dalam pemanfaatan DBHCHT.

Baca Juga  Kaleidoskop Kabupaten Garut 2021

“Pemusnahan terhadap keseluruhan barang tersebut di atas, dilakukan di 2 lokasi, yaitu secara simbolis di Pendopo Kabupaten Garut, dan di PT Bineatama Kayone Lestari di Jalan Raya Rajapolah Kilometer 7 Indihiang Tasikmalaya,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bea Cukai Jawa BaratPemusnahan barang ilegalWabup Helmi Budiman
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

HAKORDIA 2023: Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Pandangan Dunia Internasional

Post Selanjutnya

Pengurus DPC Organda Karawang yang Baru Gercep Sambangi Samsat dan Dishub, Ini yang Dibahas

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pengurus DPC Organda Karawang yang Baru Gercep Sambangi Samsat dan Dishub, Ini yang Dibahas

Jelang Hari Ibu ke-95, Organisasi Wanita di Kabupaten Garut Lakukan Ziarah ke Makam RA Lasminingrat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com