• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sibuk Urus Pemilu, KontraS: Penuntasan Kasus Semanggi I Dipolitisasi Hanya Janji Palsu

Redaksi oleh Redaksi
15 November 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Sudah seperempat abad berlalu, kasus Semanggi I hanya dijadikan angin lalu. Janji penuntasan kasus Semanggi I dan berbagai kasus lainnya begitu palsu dan selalu dipolitisasi setiap Pemilu.

Hal ini bisa kita soroti dalam penggalan janji Presiden Joko Widodo di masa pencalonannya yang pertama, bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2014 lalu: “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965”. (Janji Jokowi dalam visi, misi, dan agenda prioritasnya yaitu Nawa Cita. Dalam poin 4, bagian 9 serta pada poin 11 huruf (f), Nawa Cita).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Demikian dipaparkan Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

RelatedPosts

Mendag Busan Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke AS, Nilai Tembus Rp822 Juta

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Haidar Alwi: Kepercayaan Publik 82,4 Persen Jadi Bukti Transformasi Polri Berjalan Nyata

Dimas menjelaskan, salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita tersebut, Jokowi menyatakan berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Namun, sudah hampir satu dekade menjadi Presiden Republik Indonesia, janji penuntasan kasus Semanggi I tak kunjung diikuti langkah konkrit penyelesaian, utamanya untuk mengadili dan menghukum para pelaku.

“Tidak adanya penghukuman bagi para pelaku menjadi bukti bahwa Negara telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengadili pelaku (state’s duty to prosecute). Bila kasus Semanggi I dan pelanggaran HAM berat lainnya tidak diusut tuntas, pelanggaran HAM berat serupa akan terus berulang dan kebenaran tidak akan terungkap,” jelas Dimas.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Penanganan Covid-19

Dimas menguraikan, Tepat 25 tahun yang lalu, aksi protes masyarakat sipil dan mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR RI pada tanggal 11-13 November 1998 berakhir dengan kekerasan aparat.

Akibatnya 17 orang meninggal dunia dan ratusan korban luka-luka, enam diantaranya meninggal dunia karena ditembak; yaitu Teddy Mardani (mahasiswa Institut Teknologi Indonesia), Sigit Prasetya (mahasiswa Yayasan Administrasi Indonesia Persada), Engkus Kusnadi (mahasiswa Universitas Jakarta), Heru Sudibyo (mahasiswa STIE Rawamangun), Muzammil Joko (Universitas Indonesia) dan BR Norman Irawan (mahasiswa Atmajaya Jakarta).

Hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) menyimpulkan terdapat bukti-bukti permulaan yang cukup dan jelas bahwa dalam Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang menjadi satu kesatuan berkas, dinyatakan telah terjadi pelanggaran HAM yang berat.

Kemudian, sesuai dengan mandat Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, berkas penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada tahun 2002. Namun, hingga kini Kejaksaan Agung tidak kunjung menindaklanjuti temuan Komnas HAM baik ke tahap penyidikan, apalagi penuntutan.

Saat ini, publik utamanya keluarga korban masih menagih keseriusan Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus Semanggi I maupun kasus lainnya.

Dalam satu tahun terakhir Presiden Jokowi menjabat, dirinya justru kedapatan memilih cara penyelesaian “di luar peradilan” untuk menuntaskan kasus Semanggi I dan kasus pelanggaran HAM yang berat lainnya melalui Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Pasalnya, langkah penyelesaian non-yudisial terkesan hanya dijadikan kamuflase bagi negara untuk tidak menjalankan kewajibannya sekaligus menunjukan bahwa Negara tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling) menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, bahkan yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM.

Kemudian pada 11 Januari 2023, Presiden juga telah memberikan pengakuan dan penyesalan terhadap Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM berat bersama dengan 11 kasus lainnya, serta berjanji untuk memberikan pemulihan yang digadang-gadang dalam rekomendasi Tim PPHAM.

Baca Juga  Hadapi Lonjakan Kasus Harian Omicron, Berikut Keterangan Presiden Jokowi

“Namun, hal tersebut tentu tidak ada artinya jika Negara terus melanggengkan impunitas dengan tidak menghukum para pelaku dan melakukan pengungkapan kebenaran,” tukas Dimas.

Sementara itu, ketiadaan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat justru dibarengi dengan manuver politik Jokowi yang terlampau sibuk mengurusi urusan Pemilu 2024.

Tanpa rasa malu, dirinya secara lugas akan melakukan cawe-cawe politik pada Pemilu 2024 mendatang; sebagaimana ia lontarkan ketika bertemu dengan para pemimpin redaksi media nasional di Istana Kepresidenan pada 29 Mei 2023.

Bahkan, dirinya juga menyampaikan bahwa cawe-cawe ini merupakan kewajiban moralnya sebagai Presiden.

Menurut Dimas, semestinya jika Presiden benar-benar merasa memiliki “kewajiban moral” sebagai pemimpin negara, Presiden harus memperlihatkan sikap yang berpihak kepada korban dan keluarga korban, dalam hal ini dengan menunjukkan kemauan politik untuk menuntaskan Kasus Semanggi I dan perkara pelanggaran HAM berat lainnya secara hukum maupun merealisasi janji politiknya semasa kampanye.

25 tahun juga beriringan dengan lamanya masa reformasi, namun jika dilihat agenda reformasi justru jalan di tempat.

Presiden Jokowi yang lahir sebagai anak kandung reformasi, karena berasal dari kalangan sipil, bahkan gagal untuk mengawal 6 agenda reformasi termasuk untuk menegakan keadilan bagi keluarga korban.

Negara juga gagal dalam mencegah keberulangan, kekerasan terus direproduksi melalui kaki tangan baja para penguasa yang termanifestasi dengan adanya brutalitas negara melalui aparatus negara. Kini, ruang-ruang sipil perlahan kembali menyempit, otoritarianisme perlahan bangkit, korupsi sukar diatasi dan aparat TNI/POLRI kembali menempati ruang sipil.

Berdasarkan hal tersebut, melalui momentum 25 tahun Peristiwa Semanggi I, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk:

Pertama, Memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan berkas penyelidikan ke tahapan penyidikan maupun penuntutan Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Penyelidikan Komnas HAM sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;

Baca Juga  Forum Wartawan Hukum Malang, Diskusi Publik: Membedah Konstruksi Perpres Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum

Kedua, Membentuk Keputusan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II;

Ketiga, Mengevaluasi Kepolisian dan aparat negara yang bertugas menangani aksi massa guna mencegah berulangnya tindak kekerasan dan pelanggaran HAM berat secara sewenang-wenang termasuk melakukan reformasi institusi keamanan secara serius dan menghentikan jalan-jalan militerisme.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus Semanggi IKontraSPresiden JokowiSibuk Urus Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gelar Seleksi CPNS: KPK Tegaskan Komitmen Objektif, Transparan dan Bersih dari KKN

Post Selanjutnya

STOP KABUR! DPPKBPPPA Garut Edukasi Proaktif Cegah Perkawinan Anak dan Anti-Perundungan

RelatedPosts

Mendag Busan Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke AS, Nilai Tembus Rp822 Juta

26 Juni 2026
Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026
Haidar Alwi menilai hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen (Istimewa)

Haidar Alwi: Kepercayaan Publik 82,4 Persen Jadi Bukti Transformasi Polri Berjalan Nyata

26 Juni 2026

Benyamin Ungkap Gerakan Jumantik Kunci Keberhasilan Tangsel Capai Nol Kematian Akibat DBD

26 Juni 2026
Oplus_131072

Kadiv Humas Polri: Rekrutmen Disabilitas Bentuk Komitmen Pengabdian yang Berkeadilan

26 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026
Post Selanjutnya

STOP KABUR! DPPKBPPPA Garut Edukasi Proaktif Cegah Perkawinan Anak dan Anti-Perundungan

Kaji Rekomendasi UNCAC, KPK-UNODC Bahas Kerja Sama Internasional dan Pemulihan Aset

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mendag Busan Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke AS, Nilai Tembus Rp822 Juta

26 Juni 2026
Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026
Haidar Alwi menilai hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen (Istimewa)

Haidar Alwi: Kepercayaan Publik 82,4 Persen Jadi Bukti Transformasi Polri Berjalan Nyata

26 Juni 2026

Benyamin Ungkap Gerakan Jumantik Kunci Keberhasilan Tangsel Capai Nol Kematian Akibat DBD

26 Juni 2026
Oplus_131072

Kadiv Humas Polri: Rekrutmen Disabilitas Bentuk Komitmen Pengabdian yang Berkeadilan

26 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

26 Juni 2026
Indonesia mengakhiri impor jagung setelah 53 tahun dan mulai mengekspor.(Foto: Istimewa)

53 Tahun Impor Jagung Berakhir, Haidar Alwi Puji Kepemimpinan Prabowo

26 Juni 2026

Menapaki Karier Komjen Panca Putra Simanjuntak dari Perwira Reserse Kini Nahkodai Lemdiklat Polri

26 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com