Jakarta, Kabariku- Sudah seperempat abad berlalu, kasus Semanggi I hanya dijadikan angin lalu. Janji penuntasan kasus Semanggi I dan berbagai kasus lainnya begitu palsu dan selalu dipolitisasi setiap Pemilu.
Hal ini bisa kita soroti dalam penggalan janji Presiden Joko Widodo di masa pencalonannya yang pertama, bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2014 lalu: “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965”. (Janji Jokowi dalam visi, misi, dan agenda prioritasnya yaitu Nawa Cita. Dalam poin 4, bagian 9 serta pada poin 11 huruf (f), Nawa Cita).
Demikian dipaparkan Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Dimas menjelaskan, salah satu poin dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita tersebut, Jokowi menyatakan berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
Namun, sudah hampir satu dekade menjadi Presiden Republik Indonesia, janji penuntasan kasus Semanggi I tak kunjung diikuti langkah konkrit penyelesaian, utamanya untuk mengadili dan menghukum para pelaku.
“Tidak adanya penghukuman bagi para pelaku menjadi bukti bahwa Negara telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya untuk mengadili pelaku (state’s duty to prosecute). Bila kasus Semanggi I dan pelanggaran HAM berat lainnya tidak diusut tuntas, pelanggaran HAM berat serupa akan terus berulang dan kebenaran tidak akan terungkap,” jelas Dimas.
Dimas menguraikan, Tepat 25 tahun yang lalu, aksi protes masyarakat sipil dan mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR RI pada tanggal 11-13 November 1998 berakhir dengan kekerasan aparat.
Akibatnya 17 orang meninggal dunia dan ratusan korban luka-luka, enam diantaranya meninggal dunia karena ditembak; yaitu Teddy Mardani (mahasiswa Institut Teknologi Indonesia), Sigit Prasetya (mahasiswa Yayasan Administrasi Indonesia Persada), Engkus Kusnadi (mahasiswa Universitas Jakarta), Heru Sudibyo (mahasiswa STIE Rawamangun), Muzammil Joko (Universitas Indonesia) dan BR Norman Irawan (mahasiswa Atmajaya Jakarta).
Hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM) menyimpulkan terdapat bukti-bukti permulaan yang cukup dan jelas bahwa dalam Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang menjadi satu kesatuan berkas, dinyatakan telah terjadi pelanggaran HAM yang berat.
Kemudian, sesuai dengan mandat Undang-Undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, berkas penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada tahun 2002. Namun, hingga kini Kejaksaan Agung tidak kunjung menindaklanjuti temuan Komnas HAM baik ke tahap penyidikan, apalagi penuntutan.
Saat ini, publik utamanya keluarga korban masih menagih keseriusan Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus Semanggi I maupun kasus lainnya.
Dalam satu tahun terakhir Presiden Jokowi menjabat, dirinya justru kedapatan memilih cara penyelesaian “di luar peradilan” untuk menuntaskan kasus Semanggi I dan kasus pelanggaran HAM yang berat lainnya melalui Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Pasalnya, langkah penyelesaian non-yudisial terkesan hanya dijadikan kamuflase bagi negara untuk tidak menjalankan kewajibannya sekaligus menunjukan bahwa Negara tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling) menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, bahkan yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM.
Kemudian pada 11 Januari 2023, Presiden juga telah memberikan pengakuan dan penyesalan terhadap Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II yang menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM berat bersama dengan 11 kasus lainnya, serta berjanji untuk memberikan pemulihan yang digadang-gadang dalam rekomendasi Tim PPHAM.
“Namun, hal tersebut tentu tidak ada artinya jika Negara terus melanggengkan impunitas dengan tidak menghukum para pelaku dan melakukan pengungkapan kebenaran,” tukas Dimas.
Sementara itu, ketiadaan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat justru dibarengi dengan manuver politik Jokowi yang terlampau sibuk mengurusi urusan Pemilu 2024.
Tanpa rasa malu, dirinya secara lugas akan melakukan cawe-cawe politik pada Pemilu 2024 mendatang; sebagaimana ia lontarkan ketika bertemu dengan para pemimpin redaksi media nasional di Istana Kepresidenan pada 29 Mei 2023.
Bahkan, dirinya juga menyampaikan bahwa cawe-cawe ini merupakan kewajiban moralnya sebagai Presiden.
Menurut Dimas, semestinya jika Presiden benar-benar merasa memiliki “kewajiban moral” sebagai pemimpin negara, Presiden harus memperlihatkan sikap yang berpihak kepada korban dan keluarga korban, dalam hal ini dengan menunjukkan kemauan politik untuk menuntaskan Kasus Semanggi I dan perkara pelanggaran HAM berat lainnya secara hukum maupun merealisasi janji politiknya semasa kampanye.
25 tahun juga beriringan dengan lamanya masa reformasi, namun jika dilihat agenda reformasi justru jalan di tempat.
Presiden Jokowi yang lahir sebagai anak kandung reformasi, karena berasal dari kalangan sipil, bahkan gagal untuk mengawal 6 agenda reformasi termasuk untuk menegakan keadilan bagi keluarga korban.
Negara juga gagal dalam mencegah keberulangan, kekerasan terus direproduksi melalui kaki tangan baja para penguasa yang termanifestasi dengan adanya brutalitas negara melalui aparatus negara. Kini, ruang-ruang sipil perlahan kembali menyempit, otoritarianisme perlahan bangkit, korupsi sukar diatasi dan aparat TNI/POLRI kembali menempati ruang sipil.
Berdasarkan hal tersebut, melalui momentum 25 tahun Peristiwa Semanggi I, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk:
Pertama, Memerintahkan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan berkas penyelidikan ke tahapan penyidikan maupun penuntutan Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Penyelidikan Komnas HAM sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
Kedua, Membentuk Keputusan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II;
Ketiga, Mengevaluasi Kepolisian dan aparat negara yang bertugas menangani aksi massa guna mencegah berulangnya tindak kekerasan dan pelanggaran HAM berat secara sewenang-wenang termasuk melakukan reformasi institusi keamanan secara serius dan menghentikan jalan-jalan militerisme.***
Red/K.101